Kisah Orang yang Mengejek Siwak
I. SIWAK DAN KEUTAMAANYA
Pengertian Siwak
Siwak jika di kasrah huruf sin-nya maka bermakna suatu kayu yang dipakai untuk menggosok gigi (Taisirul 'Allam, hal. 39)
Siwak adalah suatu perkara yang disyari'atkan, yaitu dengan menggunakan batang atau semisalnya, yang dipakai untuk membersihkan gigi dan gusi dari kekuning-kuningan
dan bau (Al-Mulakhkhas Al-Fiqhiy, hal. 29).
1.2 Syari'at Siwak
Bersiwak adalah termasuk dari bagian dari sunnah para Rasul, sebagaimana hadits dari Abu Ayyub –Radhiyallahu 'anhu- :
"Ada empat hal yang termasuk dari sunnah para Rasul; Memakai minyak wangi, menikah, bersiwak dan malu." (HR. Ahmad; 23470 dan
Tirmidzi: 1081, Abu Isa berkata derajat hadits ini hasan gharib).
Asy-Syaikh DR. Shalih Fauzan hafidzahullah berkata: "Orang yang pertama kali bersiwak adalah Nabi Ibrahim 'alaihis salam. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menjelaskan bahwa bersiwak dapat membersihkan mulut, yakni membersihkan dari hal-hal yang tidak disukai, (bersiwak) juga sebagai penyebab datangnya ridha Allah, yakni
menjadikan Allah subhanahu wa ta'ala menjadi ridha. Dalam anjuran mengamalkannya telah terdapat lebih dari seratus hadits. semuanya menunjukkan bahwa bersiwak adalah sunnah muakkadah. syariat telah menganjurkan dan menghimbau untuk
diamalkan.
Siwak memiliki beberapa faedah yang sangat besar, diantaranya yang paling besar adalah yang telah dianjurkan oleh hadits :
ــ السواك مطهرة للفم مرضاة للرب .
"Siwak itu pembersih mulut dan diridhai Allah." (HR. Ahmad. Dishahihkan Syaikh Al Albany di Shahihil Jami' no. hadits 3695. ed.)
" Bersiwak adalah dengan menggunakan batang yang lembut dari pohon arok, zaitun, urjun atau yang semisalnya yang tidak menyakiti atau melukai mulut."
(Al-Mulakhkhas Al-Fiqhiy, hal. 30).
1.3 Waktu-waktu Disunnahkannya Bersiwak
Asy-Syaikh DR. Shalih Fauzan berkata: "Bersiwak disunnahkan disetiap saat, bahkan sekalipun yang berpuasa disepanjang harinya, demikianlah pendapat yang benar. dan
menjadi sunnah muakadah pada waktu tertentu." (Al-Mulakhkhas Al-Fiqhiy, hal. 30)
Adapun waktu-waktu yang disunnahkan secara muakkad untuk bersiwak diantaranya:
1) Setiap akan Berwudhu
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, Beliau bersabda:
لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل وضوء .
"Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan wudhu." (HR. Malik (1/66) Al Baihaqi (1/35), Ibnu Huzaimah (1/73) Dishahihkan Syaikh Al Albany di Shahihil Jami' (5317), shahihut Targhib (201), Al Irwa' (1/109. ed.).
Asy-Syaikh DR. Shalih Fauzan berkata: "Hadits ini menunjukkan dengan tegas bahwa bersiwak adalah sunnah pada setiap akan berwudhu. Hal itu dilakukan ketika sedang
berkumur-kumur karena hal itu akan membantu mengharumkan dan membersihkan mulut." (Al-Mulakhkhas Al-Fiqhiy, hal. 30).
Faedah dari hadits (ke-1 dan ke-2) diatas diantaranya adalah: "Keutamaan wudhu dan shalat jika sebelumnya bersiwak terlebih dahulu." (Lihat Taisirul 'Allam)
2) Setiap akan melakukan shalat.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, Beliau bersabda:
لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة .
"Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan shalat." (HR. Bukhari (2/374/887), Muslim (1/220/252) dan Tirmidzi (1/18/22) lihat Shahihul jami' No. Hadits 5315. ed.)
Hikmah disunnahkannya bersiwak ketika akan shalat:
Ibnu Daqiqil 'Ied rahimahullah berkata: "Rahasia permasalahan (bersiwak setiap akan shalat) ini adalah:
a). Perintah supaya beramal sebaik mungkin tatkala beribadah kepada Allah 'Azza wa Jalla.
b). Dan dikatakan: (Karena) permasalahan ini berhubungan dengan para malaikat, sebab malaikat merasa terganggu dengan bau yang tidak sedap (yang berasal dari gigi dan mulut).
Maka Imam Ash-Shan'ani –rahimahullah- berkata:
"Rahasia permasalahan ini mencakup dua perkara yang telah disebutkan, sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim dari Jabir radhiyallahu 'anhu:
من أكل الثوم و البصل و الكراث فلا يقربنا في مساجدنا فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم .
"Barangsiapa yang memakan bawang putih, bawang merah atau jengkol, maka sekali-kali jangan mendekati masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan apa-apa yang manusia terganggu dengannya." (Lihat Taisirul 'Allam, hal. 40)
3) Setiap Bangun Tidur
Dari Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: Jika Rasulullah Shallallahu 'aihi wa sallam bangun malam, beliau menggosok (membersihkan) mulutnya
dengan siwak." (HR. Bukhari; 245 dan Muslim; 46).
Asy-Syaikh DR. Shalih Fauzan berkata: "Siwak juga menjadi sunnah muakadah ketika seseorang bangun dari tidur di malam atau siang hari. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam jika bangun tidur dimalam hari, beliau menggosok mulutnya dengan siwak. hal itu dikarenakan bersamaan dengan proses tidur, maka berubahlah bau mulut, yang disebabkan peningkatan gas dalam lambung.' (Al-Mulakhkhas Al-Fiqhiy, hal. 30)
Hikmah disunnahkannya bersiwak ketika bangun tidur.
Asy-Syaikh Abdullah Alu bassam berkata: "Termasuk tanda kecintaan Nabi Shallallahu 'aihi wa sallam kepada kebersihan dan ketidak sukaannya terhadap bau tidak enak,
tatkala bangun dari tidur malam yang panjang, yang mana saat itu di mungkinkan bau mulut sudah berubah, maka beliau menggosok giginya dengan siwak untuk menghilangkan bau tidak sedap, dan untuk menambah semangat setelah
bangun tidur, karena termasuk kelebihan siwak adalah menambah daya ingat dan semangat." (Taisirul 'Allam, hal.41).
4). Setiap akan Masuk Rumah
Dari Miqdam bin Syuraih dari ayahnya (Syuraih), ia berkata: "Saya bertanya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha: Dengan apa Rasulullah Shallallahu 'aihi wa sallam memulai ketika masuk ke rumahnya ? Aisyah menjawab: "Dengan siwak". (HR. Muslim dalam kitab Thaharah).
5). Ketika hendak membaca Al Qur'an
Dari Ali Radhiyallahu Ta'ala 'anhu berkata : Rasulullah memerintahkan kami bersiwak, sesungguhnya seorang hamba apabila berdiri sholat malaikat mendatanginya kemudian berdiri dibelakangnya mendengar bacaan Al Qur'an dan ia mendekat. Maka ia terus mendengar dan mendekat sampai ia meletakkan mulutnya diatas mulut hamba itu, sehingga tidaklah dia membaca satu ayatpun kecuali berada dirongganya malaikat" (HR. Al Baihaqy dan Ad Dhiya'. Lihat Sislsilah Al Ahadits As Shahihah (1213) ed.)
1.4 Sifat Bersiwak.
Asy-Syaikh DR. Shalih Fauzan berkata: "Menggosokkan (bersiwak) diatas gusi dan gigi, dimulai dari sebelah kanan menuju sebelah kiri, siwak dipegang dengan tangan kiri." (Al-Mulakhkhas Al-Fiqhiy, hal. 30)
1.5 Hikmah Bersiwak
Menurut pandangan Ilmu Pengetahuan Siwak dapat menjaga kebersihan gigi dan mulut dan mencegah parasit (Entamoeba Ginggivalis dan trichomonas) yang merupakan sebab munculnya bau tidak sedap pada mulut.
Parasit ini habitat (tempat hidupnya) dirongga mulut tepatnya pada gigi yang berlubang. jika mulut dan gigi kebersihannya terjaga maka parasit ini tidak dapat survive (alias mati). Parasit ini cara pencegahannya adalah dengan menjaga hygene (kebersihan mulut). Maka disini berlakulah kaidah "Mencegah itu lebih baik dari pada mengobati". Wallahu a'lam wa ahkam, Wabillahit-taufiq.
II. KISAH ORANG YANG MENGEJEK SIWAK
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Wushobiy hafidzahullah berkata: "Telah disebutkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah didalam Al-Bidayah wan Nihayah tentang
kejadian-kejadian pada tahun 665, beliau rahimahullah berkata Asy-Syaikh Qathbuddin Al-Yunani berkata: "Telah sampai kepada kami bahwasanya seorang laki-laki
yang dipanggil dengan Abu Salamah dari daerah Bushra, dia suka bercanda dan berbicara tanpa dipikirkan terlebih dahulu. Disebutkan disisinya tentang siwak dan keutamaannya, maka dia berkata: "Demi Allah, aku tidak akan bersiwak kecuali di dubur, kemudian dia mengambil sebatang siwak dan memasukkannya keduburnya kemudian dikeluarkan kembali."
Berkata Qathbuddin Al-Yunani: "Setelah melakukan perbuatan tersebut, ia tinggal selama sembilan bulan dalam keadaan mengeluh sakit perut dan dubur. Berkata Qathbuddin Al-Yunani: "Lalu ia melahirkan anak seperti tikus yang pendek dan besar, memiliki empat kaki, kepalanya seperti kepala ikan, memiliki empat taring yang menonjol, panjang ekornya satu jengkal empat jari dan duburnya seperti dubur kelinci. Ketika lelaki itu melahirkannya, hewan tersebut menjerit tiga kali, maka bangkitlah putrinya laki-laki tadi dan memecahkan kepalanya sehingga matilah hewan tersebut. Laki-laki itu hidup setelah melahirkan selama dua hari, dan meninggal pada hari yang ketiga. Dan ia sebelum meninggal berkata "Hewan itu telah membunuhku dan merobek-robek ususku." Sungguh kejadian tersebut telah disaksikan oleh sekelompok penduduk daerah tersebut dan para khotib tempat tersebut. diantara mereka ada yang menyaksikan hewan itu ketika masih hidup dan ada pula yang menyaksikan ketika hewan itu sudah mati." (Al-Qaulul Mufid, hal. 106-107).
Semoga dengan kisah tersebut menjadikan kita sebagai orang-orang yang mudah dan menerima As-Sunnah dan menjauhkan kita dari sifat meremehkan dan menentang
As-Sunnah.
Sungguh Allah telah memberikan peringatan bagi kita:
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (63)
".....maka hendaklah orang-orang yang menyelisihi ajaran Rasul takut ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih." (An-Nuur: 63).
Disusun oleh hamba Allah yang faqir atas ampunan Rabb-nya.
Abul Abbas Khadhir As-Seramy
Maraji':
- Umdatul Ahkaam min Kalaam Khoiril Anaam, Al-Hafidz Abdul Ghani Al-Maqdisiy. Dar Ibnu Khuzaimah, 1420H-1999M.
- Umdatul Ahkaam Al-Kubra, Al-Hafidz Abdul Ghani Al-Maqdisiy.
- Taisirul 'Allam Syarh 'Umdatul Ahkaam, Syaikh Abdullah Alu bassam, Dar Al-'Aqidah. 1422H-2002M
- Al-Mulakhkhas Al-Fiqhiy, Asy-Syaikh DR. Shalih Fauzan, Dar Al-'Aqidah. 1424H-2003M
- Al-Qaulul Mufiid fii Adillatit Tauhid, Asy-Syaikh Muhammad Abdul Wahhab Al-Wushobiy. Dar Ibnu Hazm, 1427H-2006
http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=570
Sunnah-Sunnah yang Terlupakan
Tidaklah Islam itu kecuali kumpulan dari sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika semua sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam baik aqidah, ibadah, akhlak, ucapan, perbuatan ataupun ketetapannya dikumpulkan (dilaksanakan) maka akan tergambarlah Islam yang sempurna. Sebaliknya ketika ummat Islam meninggalkan sunnah-sunnah beliau sedikit demi sedikit berarti Islam akan hilang sedikit demi sedikit. Sebagaimana dikatakan oleh ‘Abdullah Ad-Dailamiy, “Sesungguhnya pertama kali hilangnya agama (Islam) adalah dengan ditinggalkannya sunnah. Agama ini akan hilang sesunnah demi sesunnah sebagaimana lepasnya tali seutas demi seutas.” (Al-Lalika`iy 1/93 no.127, Ad-Darimiy 1/58 no.97 dan Ibnu Wadhdhah di dalam Al-Bida’ wan Nahyu ‘anha:73, lihat Lammud Duril Mantsuur minal Qaulil Ma`tsuur hal.21)
Karena itulah selayaknya bagi kita ummat Islam menghidupkan sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan Islam itu sendiri. Dalam rangka menjaga sunnah agar tetap dikenal dan diamalkan di tengah-tengah masyarakat, yang dengannya Islam tetap eksis.
Walaupun tidak mungkin bagi kita untuk mengamalkan seluruh sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara utuh. Dikarenakan kelemahan yang ada pada diri kita. Akan tetapi yang diharapkan dan dituntut dari kita adalah kesemangatan dan upaya yang kuat untuk melaksanakannya. Meskipun amalan tersebut hukumnya mustahab/tidak wajib, tetap jangan sampai ditinggalkan. Semaksimal mungkin kita berusaha mengamalkannya dengan meminta pertolongan kepada Allah. Karena yang namanya mustahab itu bukan berarti untuk ditinggalkan akan tetapi dianjurkan untuk diamalkan.
Ada beberapa sunnah yang berupa do’a ataupun amalan yang mulai dilupakan oleh sebagian kaum muslimin. Atau terlupakan oleh mereka dikarenakan kesibukan yang terus-menerus membebani mereka. Seolah-olah mereka tidak ada waktu untuk mempelajari sunnah dan mengamalkannya.
Sebenarnya mereka mempunyai waktu untuk itu sebagaimana mereka punya waktu untuk dunia. Akan tetapi permasalahannya adalah kurangnya niat dan semangat mereka untuk mempelajari dan mengamalkan agamanya. Untuk itulah diperlukannya nasehat-menasehati antara yang satu dengan lainnya. Yang ingat mengingatkan kepada yang lalai. Dan yang mengetahui memberitahukan kepada yang tidak mengetahui. Sehingga terbentuklah masyarakat yang Islami.
Di antara sunnah-sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah adalah berdo’a. Di dalam berbagai kegiatan yang kita lakukan, disunnahkan bagi kita untuk membaca do’a/dzikir padanya. Di antaranya adalah:
1. Do’a Memakai Baju/Pakaian
Kaum muslimin, rahimakumullaah. Hendaklah setiap kali kita memakai baju, baik gamis, baju koko, jaket, kaos ataupun jenis baju lainnya, kita membaca:
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ كَسَانِيْ هَذَا (الثَّوْبَ) وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّيْ وَلاَ قُوَّةٍ
“Segala puji bagi Allah yang telah memakaikan kepadaku pakaian ini dan yang telah memberikan rizki pakaian ini kepadaku tanpa ada daya dan kekuatan dariku.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidziy dan Ibnu Majah, lihat Irwaa`ul Ghaliil 7/47)
2. Do’a Memakai Baju Baru
Ketika kita memakai baju/pakaian yang baru maka disunnahkan untuk membaca:
اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيْهِ، أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِ مَا صُنِعَ لَهُ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ
“Ya Allah, segala puji hanya untuk-Mu. Engkau telah memakaikan pakaian ini kepadaku. Aku meminta kepada-Mu akan kebaikannya dan kebaikan yang dibuat untuknya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan yang dibuat untuknya.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidziy dan Al-Baghawiy, lihat Mukhtashar Syamaa`il At-Tirmidziy karya Asy-Syaikh Al-Albaniy hal.47)
Kita meminta kepada Allah kebaikan pakaian dikarenakan pakaian itu bisa digunakan sebagai sarana untuk beribadah kepada-Nya. Sebaliknya kita meminta perlindungan dari kejelekannya karena pakaian itu bisa menjadi sebab berbuat durhaka kepada-Nya seperti adanya perasaan ‘ujub, sombong dan sejenisnya.
3. Mendo’akan Orang yang Memakai Baju Baru
Apabila kita melihat orang lain, saudara ataupun teman kita memakai baju baru, maka disunnahkan bagi kita untuk mendo’akannya. Adapun do’anya adalah:
تُبْلِي وَيُخْلِفُ اللهُ تَعَالَى
“Semoga berumur panjang, dipakai sampai usang dan diganti dengan yang lebih baik oleh Allah Ta’ala.” (HR. Abu Dawud 4/41, lihat Shahih Abu Dawud 2/760)
Atau membaca:
اِلْبَسْ جَدِيْدًا، وَعِشْ حَمِيْدًا، وَمُتْ شَهِيْدًا
“Pakailah (pakaian) yang baru, hiduplah dengan terpuji, dan matilah sebagai orang yang syahid.” (HR. Ibnu Majah 2/1178 dan Al-Baghawiy 12/41, lihat Shahih Ibnu Majah 2/275)
4. Do’a ketika Melepas Baju
Apabila kita melepas baju/pakaian, hendaklah kita membaca:
بِسْمِ اللهِ
“Dengan nama Allah.” (HR. At-Tirmidziy 2/505 dan lainnya, lihat Irwaa`ul Ghaliil no.49 dan Shahiihul Jaami’ 3/203)
5. Do’a Masuk WC
Do’a masuk WC atau kamar mandi dan tempat-tempat sejenisnya dibaca sebelum masuk. Karena kita dilarang membaca Al-Qur`an, berdzikir, berdo’a atau membaca Asma`ul Husna di tempat yang kotor dan najis seperti WC.
Apabila kita akan masuk WC atau kamar mandi, maka ucapkanlah:
[بِسْمِ اللهِ] اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
“Dengan nama Allah. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari (gangguan) syaithan laki-laki dan syaithan perempuan.” (HR. Al-Bukhariy 1/45 dan Muslim 1/283, dan tambahan basmalah di awalnya, itu diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur, lihat Fathul Baari 1/244)
6. Do’a Keluar dari WC
Apabila kita telah keluar dari WC atau kamar mandi, maka disunnahkan untuk membaca:
غُفْرَانَكَ
“(Aku memohon) ampunan-Mu.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidziy dan Ibnu Majah, An-Nasa`iy di dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah, lihat takhrij Zaadul Ma’aad 2/387)
7. Dzikir Sebelum Wudhu`
Apabila kita mau berwudhu` maka bacalah:
بِسْمِ اللهِ
“Dengan nama Allah.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad, lihat Irwaa`ul Ghaliil 1/122)
8. Dzikir Setelah Selesai Wudhu`
Apabila selesai dari wudhu` maka disunnahkan bagi kita untuk membaca:
أَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
“Aku bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan yang berhak diibadahi kecuali Allah satu-satu-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.” (HR. Muslim 1/209)
Atau ditambah dengan membaca:
اللَّّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
“Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang selalu bersuci.” (HR. At-Tirmidziy 1/78, lihat Shahih At-Tirmidziy 1/18)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan keutamaannya, “Tidaklah salah seorang dari kalian berwudhu` lalu menyempurnakan wudhu`nya kemudian mengucapkan, “Aku bersaksi … .” kecuali akan dibukakan untuknya delapan pintu surga, dia akan masuk dari pintu manapun yang dia sukai.” (HR. Muslim 1/209)
9. Dzikir Keluar dari Rumah
Apabila kita keluar dari rumah maka disunnahkan untuk membaca:
بِسْمِ اللهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللهِ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ
“Dengan nama Allah, aku hanya bertawakkal kepada Allah. Dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.” (HR. Abu Dawud 4/325 dan At-Tirmidziy 5/490, lihat Shahih At-Tirmidziy 3/151)
اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أَضِلَّ أَوْ أُضَلَّ، أَوْ أَزِلَّ أَوْ أُزَلَّ، أَوْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ، أَوْ أَجْهَلَ أَوْ يُجْهَلَ عَلَيْهِ
“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu (jangan sampai) aku tersesat atau disesatkan, tergelincir atau digelincirkan, berbuat zhalim atau dizhalimi, berbuat kebodohan atau dibodohi.” (HR. Ash-haabus Sunan, lihat Shahih At-Tirmidziy 3/152 dan Shahih Ibnu Majah 2/336)
10. Dzikir Masuk Rumah
Berkata Al-Imam An-Nawawiy, “Disukai bagi seseorang apabila masuk ke rumahnya untuk mengucapkan bismillaah dan memperbanyak berdzikir kepada Allah serta mengucapkan salam. Sama saja, apakah di rumah ada orang ataupun tidak.”
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً
“Maka apabila kalian memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini), hendaklah kalian memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada diri kalian sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkah lagi baik.” (An-Nuur:61)
Dan berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, “Wahai anakku! Apabila kamu masuk ke keluargamu maka ucapkanlah salam! Yang akan menjadi berkah bagimu dan bagi keluargamu.” (HR. At-Tirmidziy no.2841, hadits hasan dengan syawahidnya, lihat Shahih Kitab Al-Adzkaar wa Dha’iifuh 1/101)
Demikian juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila seseorang masuk ke rumahnya, lalu berdzikir kepada Allah (menyebut nama Allah) ketika memasukinya dan ketika makan, maka berkatalah syaithan, “Tidak ada tempat menginap (bermalam) bagi kalian (yakni teman-temannya dari bangsa jin-pent.) dan tidak ada makan malam.” Dan apabila dia masuk (ke rumahnya) lalu tidak menyebut nama Allah ketika memasukinya, maka berkatalah syaithan, “Kalian mendapatkan tempat menginap.” Dan apabila dia tidak menyebut nama Allah ketika makan, maka berkatalah syaithan, “Kalian mendapatkan tempat menginap dan makan malam.” (HR. Muslim no.2018 dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu)
Adapun do’a masuk rumah dengan lafazh, “Bismillaahi Walajnaa wa Billaahi Kharajnaa, … .” maka ini adalah hadits dha’if sebagaimana dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albaniy dan Asy-Syaikh Salim. Lihat Shahih Kitab Al-Adzkaar wa Dha’iifuh 1/101-103.
11. Do’a Masuk Masjid
Apabila masuk masjid, maka kita disunnahkan untuk membaca shalawat dan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta membaca do’a. Bacaannya sebagai berikut:
أَعُوْذُ بِاللهِ الْعَظِيْمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
“Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung dan dengan Wajah-Nya Yang Maha Mulia serta dengan Kekuasaan-Nya Yang Abadi dari (gangguan) syaithan yang terkutuk.” (HR. Abu Dawud, lihat Shahiihul Jaami’ no.4591)
بِسْمِ اللهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ، اللَّهُمَّ افْتَحْ لِيْ أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“Dengan nama Allah, semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu.” (HR. Ibnus Sunniy no.88, Abu Dawud 1/126 dan Muslim 1/494)
12. Do’a Keluar dari Masjid
Apabila keluar dari masjid hendaklah kita mengucapkan:
بِسْمِ اللهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ، اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ، اللَّهُمَّ اعْصِمْنِيْ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
“Dengan nama Allah, semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu akan karunia-Mu. Ya Allah, peliharalah aku dari (gangguan) syaithan yang terkutuk.” (Lihat keterangan do’a no.11, lafazh do’a terakhir dikeluarkan oleh Ibnu Majah, lihat Shahih Ibnu Majah 1/129)
13. Dzikir-Dzikir Adzan
(1). Membaca seperti apa yang diucapkan muadzdzin kecuali pada kalimat “hayya ‘alash shalaah” dan “hayya ‘alal falaah” maka mengucapkan:
لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ.
(HR. Al-Bukhariy 1/152 dan Muslim 1/288)
(2). Mengucapkan:
وَأَنَا أَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا، وَبِمُحَمَّدٍ رَسُوْلاً، وَبِالإِسْلاَمِ دِيْنًا
“Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan bahwasanya Muhammad itu adalah hamba dan utusan-Nya. Aku ridha Allah sebagai Rabb, aku ridha Muhammad sebagai Rasul dan aku ridha Islam sebagai agamaku.” (HR. Muslim 1/290)
Dzikir ini diucapkan setelah muadzdzin mengucapkan tasyahhud (dua kalimat syahadat: asyhadu allaa ilaaha illallaah, asyhadu anna muhammadar rasuulullaah). (HR. Ibnu Khuzaimah 1/220)
(3). Bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah selesai menjawab adzan (yakni setelah muadzdzin selesai adzan). (HR. Muslim 1/288)
(4). Berdo’a setelah selesai menjawab adzan:
اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِيْ وَعَدْتَهُ
“Ya Allah, Rabb Pemilik seruan yang sempurna ini dan Rabb shalat yang ditegakkan ini. Berilah kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam wasilah (kedudukan dan derajat yang mulia) dan keutamaan, dan bangkitkanlah dia pada kedudukan yang terpuji yang telah Engkau janjikan kepadanya.”
Tentang keutamaannya maka disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang mengucapkan do’a ini ketika (selesai) mendengar adzan, maka halal baginya syafa’atku pada hari kiamat“. (HR. Al-Bukhariy 1/152 no.614)
Suatu keutamaan yang besar! Selayaknya bagi kita untuk tidak melewatkannya. Ketika mendengar seruan adzan maka konsentrasikanlah untuk menjawabnya. Jangan tersibukkan oleh urusan lain kecuali urusan yang sifatnya darurat. Setelah selesai adzan, berdo’alah dengan do’a tersebut, niscaya di hari kiamat kita akan mendapatkan syafa’atnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Disebutkan bahwa salah seorang ‘ulama besar abad ini sedang menerima telepon. Ketika terdengar seruan adzan, beliau rahimahullah mengatakan kepada sang penelpon, “Maaf, saya akan menjawab adzan dulu, nanti pembicaraannya dilanjutkan lagi.”
Suatu tauladan yang mulia yang patut untuk ditiru.
Adapun tambahan “innaka laa tukhliful mii’aad” adalah tambahan yang syaadz (menyelisihi hadits yang lebih shahih), lihat Al-Kalimuth Thayyib dengan takhrijnya oleh Asy-Syaikh Al-Albaniy dan lainnya.
(5). Berdo’a untuk dirinya antara adzan dan iqamah, karena sesungguhnya berdo’a ketika itu tidak akan ditolak. (HR. Abu Dawud, At-Tirmidziy dan Ahmad, lihat Irwaa`ul Ghaliil 1/262)
14. Dzikir-Dzikir Menjelang Tidur
(1). Mengumpulkan kedua telapak tangannya kemudian meniup keduanya lalu membaca surat Al-Ikhlaash, Al-Falaq dan An-Naas. Kemudian mengusap badannya semampunya dengan kedua tangannya, dimulai dari kepalanya, wajahnya dan bagian depan dari badannya. Hal ini dilakukan tiga kali. (HR. Al-Bukhariy bersama Fathul Baarii 9/62 dan Muslim 4/1723)
(2). Membaca ayat kursi. Barangsiapa yang membacanya ketika dia merebahkan dirinya di tempat tidurnya maka sesungguhnya akan senantiasa ada baginya dari sisi Allah yang akan menjaganya dan syaithan tidak akan mendekatinya sampai subuh. (HR. Al-Bukhariy bersama Fathul Baarii 4/487)
(3). Membaca surat Al-Baqarah:285-286 (dua ayat terakhir). Barangsiapa yang membaca dua ayat ini pada malam hari maka dua ayat ini akan mencukupinya. (HR. Al-Bukhariy bersama Fathul Baarii 9/94 dan Muslim 1/554)
(4). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian bangkit dari tempat tidurnya kemudian kembali lagi maka kibasilah (bersihkanlah) tempat tidurnya tersebut dengan ujung kain/sarungnya tiga kali dan sebutlah nama Allah. Karena sesungguhnya dia tidak tahu apa yang menggantinya setelah dia meninggalkannya. Dan apabila dia berbaring (hendak tidur) maka ucapkanlah:
بِاسْمِكَ رَبِّيْ وَضَعْتُ جَنْبِيْ، وَبِكَ أَرْفَعُهُ، فَإِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِيْ فَارْحَمْهَا، وَإِنْ أَرْسَلْتَهَا فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ
“Dengan nama-Mu, Ya Tuhanku, aku meletakkan lambungku, dan dengan nama-Mu pula aku mengangkatnya. Maka jika Engkau menahan jiwaku (ruhku) maka rahmatilah dia. Dan jika Engkau melepaskannya maka jagalah dia dengan sesuatu yang Engkau jaga dengannya hamba-hamba-Mu yang shalih.” (HR. Al-Bukhariy 11/126 dan Muslim 4/2084)
(5). Membaca:
اللَّهُمَّ إِنَّكَ خَلَقْتَ نَفْسِيْ وَأَنْتَ تَوَفَّاهَا، لَكَ مَمَاتُهَا وَمَحْيَاهَا، إِنْ أَحْيَيْتَهَا فَاحْفَظْهَا، وَإِنْ أَمَتَّهَا فَاغْفِرْ لَهَا، اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَافِيَةَ
“Ya Allah, sesungguhnya Engkau telah menciptakan jiwaku (ruhku) dan Engkaulah yang mewafatkannya. Milik Engkaulah mati dan hidupnya. Jika Engkau menghidupkannya maka jagalah dia dan jika Engkau mematikannya maka ampunilah dia. Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu keselamatan.” (HR. Muslim 4/2083 dan Ahmad 2/79, dan lafazh hadits ini miliknya)
(6). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila ingin tidur maka beliau meletakkan tangan kanannya di bawah pipi kanannya kemudian membaca:
اللَّهُمَّ قِنِيْ عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ
“Ya Allah, lindungilah aku dari ‘adzab-Mu pada hari Engkau membangkitkan hamba-hamba-Mu.” Dibaca tiga kali. (HR. Abu Dawud 4/311 dan ini lafazhnya, lihat Shahih At-Tirmidziy 3/143)
(7). Membaca:
بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَمُوْتُ وَأَحْيَا
“Dengan nama-Mu, Ya Allah, aku mati dan aku hidup.” (HR. Al-Bukhariy bersama Fathul Baarii 11/113 dan Muslim 4/2083)
(8). Membaca Subhaanallaah 33x, Alhamdulillaah 33x dan Allaahu Akbar 34x. Barangsiapa yang mengucapkannya ketika merebahkan diri di tempat tidurnya maka hal ini lebih baik baginya daripada seorang pembantu. (HR. Al-Bukhariy bersama Fathul Baarii 7/71 dan Muslim 4/2091)
(9). Membaca:
اللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَوَاتِ السَّبْعِ وَرَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ، رَبَّنَا وَرَبَّ كُلِّ شَيْءٍ، فَالِقَ الْحَبِّ وَالنَّوَى، وَمُنْزِلَ التَّوْرَاةِ وَالإِنْجِيْلِ وَالْفُرْقَانِ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ شَيْءٍ، أَنْتَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهِ اللَّهُمَّ أَنْتَ الأَوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَيْء، وَأَنْتَ الآخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُوْنَكَ شَيْءٌ، اِقْضِ عَنَّا الدَّيْنَ وَأَغْنِنَا مِنَ الْفَقْرِ
“Ya Allah, Rabbnya langit yang tujuh dan Rabbnya ‘arsy yang agung. Rabb kami dan Rabbnya segala sesuatu, Yang membelah biji-bijian dan biji kurma. Yang menurunkan Taurat, Injil dan Al-Qur`an. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan segala sesuatu. Engkaulah Yang memegang ubun-ubunnya. Ya Allah, Engkaulah Yang Awwal maka tidak ada sesuatu pun yang sebelum-Mu. Dan Engkaulah Yang Akhir maka tidak ada sesuatu pun yang setelah-Mu. Dan Engkaulah Yang Zhahir (Maha Tinggi) maka tidak ada sesuatu pun yang ada di atas-Mu. Dan Engkaulah Yang Bathin (Maha Dekat) maka tidak ada sesuatu pun yang lebih dekat daripada-Mu. (Ya Tuhanku) lunasilah hutang kami dan cukupilah kami dari kemiskinan.” (HR. Muslim 4/2084)
(10). Membaca:
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَطْعَمَنَا وَسَقَانَا، وَكَفَانَا، وَآوَانَا، فَكَمْ مِمَّنْ لاَ كَافِيَ لَهُ وَلاَ مُؤْوِيَ
“Segala puji hanya bagi Allah yang telah memberi kami makan, dan yang telah memberi kami minum, yang telah mencukupkan kami dan yang telah melindungi kami. Karena berapa banyak orang yang tidak mempunyai yang mencukupinya dan yang melindunginya.” (HR. Muslim 4/2085)
(11). Membaca:
اللَّهُمَّ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ، رَبَّ كُلِّ شَيْءٍ وَمَلِيْكَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ نَفْسِيْ، وَمِنْ شَرِّ الشَّيْطَانِ وَشِرْكِهِ، وَأَنْ أَقْتَرِفَ عَلَى نَفْسِيْ سُوْءًا، أَوْ أَجُرَّهُ إِلَى مُسْلِمٍ
“Ya Allah, Yang mengetahui perkara ghaib dan yang nampak, Pencipta langit dan bumi, Rabbnya segala sesuatu dan Yang memilikinya. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Engkau. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan diriku dan dari kejahatan syaithan dan sekutunya. Dan jangan sampai aku menjerumuskan diriku ke dalam kejelekan atau menimpakannya kepada seorang muslim.” (HR. Abu Dawud 4/317 dan At-Tirmidziy, lihat Shahih At-Tirmidziy 3/142)
(12). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kamu ingin pergi ke tempat tidur maka berwudhu`lah sebagaimana kamu berwudhu` untuk shalat. Kemudian berbaringlah di sebelah sisimu yang kanan lalu ucapkanlah:
اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِيْ إِلَيْكَ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِيْ إِلَيْكَ، وَوَجَّهْتُ وَجْهِيْ إِلَيْكَ، وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِيْ إِلَيْكَ، رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ، لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إٍلَيْكَ، آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِيْ أَنْزَلْتَ وَبِنَبِيِّكَ الَّذِيْ أَرْسَلْتَ
“Ya Allah, aku menyerahkan diriku kepada-Mu dan aku memasrahkan urusanku kepada-Mu. Dan aku hadapkan wajahku kepada-Mu dan aku sandarkan punggungku kepada-Mu, dalam keadaan harap dan cemas hanya kepada-Mu. Tidak ada tempat berlindung dan menyelamatkan diri dari (siksa)Mu kecuali hanya kepada-Mu. Aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan dan (aku beriman) kepada Nabi-Mu yang telah Engkau utus.”
Rasulullah menyatakan kepada orang yang mengucapkan do’a ini: “Jika kamu mati maka kamu mati di atas fithrah (Islam).” (HR. Al-Bukhariy bersama Fathul Baarii 11/113 dan Muslim 4/2081)
(13). Membaca surat As-Sajdah dan Al-Mulk. (HR. At-Tirmidziy dan An-Nasa`iy, lihat Shahiihul Jaami’ 4/255)
Do’a-do’a menjelang tidur ini jika tidak mampu dibaca semua maka bacalah semampunya.
15. Do’a ketika Berbolak-balik (di Pembaringan) di Malam Hari
Ketika kita sedang tidur di malam hari kemudian badan kita berbolak-balik ke kanan dan ke kiri, maka hendaklah kita mengucapkan:
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ، رَبُّ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا الْعَزِيْزُ الْغَفَّارُ
“Tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah, Yang Esa lagi Maha Perkasa. Rabbnya langit dan bumi serta semua yang ada di antara keduanya, Dzat Yang Maha Mulia lagi Maha Pengampun.” (HR. Al-Hakim, lihat Shahiihul Jaami’ 4/213)
16. Do’a ketika Tersentak dalam Tidur dan Orang yang Dihinggapi Rasa Kesepian
Hendaklah dia membaca:
أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ غَضَبِهِ وَعِقَابِهِ وَشَرِّ عِبَادِهِ وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِيْنِ وَأَنْ يَحْضُرُوْنَ
“Aku berlindung dengan kalimat (firman) Allah yang sempurna dari kemurkaan dan siksaan-Nya serta dari kejahatan hamba-hamba-Nya dan dari bisikan-bisikan syaithan, serta apabila mereka datang (yakni berlindung dari kedatangan mereka dari kalangan syaithan).” (HR. Abu Dawud 4/12, lihat Shahih At-Tirmidziy 3/171
17. Amalan dan Do’a ketika Melihat Mimpi Buruk dan Mimpi Kosong (Mimpi yang Tidak Bisa Ditafsirkan)
(1). Hendaklah dia meludah ringan ke arah kirinya tiga kali. Berlindung kepada Allah dari godaan syaithan dan (berlindung) dari kejelekan apa yang dilihatnya, tiga kali. (HR. Muslim 4/1772, 1773)
(2). Tidak menceritakannya kepada siapapun. (HR. Muslim 4/1772)
(3). Mengubah/Berpindah dari posisi tidur sebelumnya. (HR. Muslim 4/1773)
(4). Hendaklah dia bangkit untuk melakukan shalat kalau dia mau. (HR. Muslim 4/1773)
18. Dzikir-Dzikir ketika Bangun Tidur
Ketika bangun tidur hendaklah kita membaca:
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرُ
“Segala puji hanya bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah mematikan kami, dan hanya kepada-Nya (kami) dikumpulkan.” (HR. Al-Bukhariy bersama Fathul Baarii 11/113 dan Muslim 4/2083
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ. سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ، رَبِّ اغْفِرْلِيْ
“Tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah satu-satu-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya kerajaan dan milik-Nya segala puji dan Dia Maka Kuasa atas segala sesuatu. Maha Suci Allah, dan segala puji hanya milik Allah, dan tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah, dan Allah Maha Besar. Dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Ya Tuhanku, ampunilah aku.”
Siapa yang mengucapkannya maka akan diampuni (dosa-dosanya), dan jika berdo’a maka akan dikabulkan dan jika dia bangkit lalu berwudhu` kemudian shalat maka akan diterima shalatnya. (HR. Al-Bukhariy bersama Fathul Baarii 3/39 dan lainnya)
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ عَافَانِيْ فِيْ جَسَدِيْ وَرَدَّ عَلَيَّ رُوْحِيْ وَأَذِنَ لِيْ بِذِكْرِهِ
“Segala puji hanya bagi Allah yang telah memberi keselamatan kepadaku dalam jasadku dan yang telah mengembalikan ruhku kepadaku dan yang telah mengizinkanku untuk berdzikir/mengingat-Nya.” (HR. At-Tirmidziy 5/473, lihat Shahih At-Tirmidziy 3/144)
Dan membaca surat Aali ‘Imraan:190-200. (HR. Al-Bukhariy bersama Fathul Baarii 8/237 dan Muslim 1/530)
Semoga Allah selalu membimbing kita ke jalan yang lurus. Aamiin. Wallaahu A’lam.
Maraaji’: Hishnul Muslim min Adzkaaril Kitaab was Sunnah karya Asy-Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthaniy, Buluughul Maraam dan Al-Kalimuth Thayyib.
Dikutip dari http://fdawj.co.nr/, Penulis: Buletin Dakwah Al Wala’ Wal Bara’ Bandung. Judul : Sunnah-Sunnah yang Terlupakan 1&2.
Diarsipkan pada: http://qurandansunnah.wordpress.com/
Tafsir Imam Syafi'i Bukan Tafsir Sufi
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu merupakan salah seorang tokoh Ahlus Sunnah yang dikenal memiliki keilmuan agama di berbagai bidang, termasuk pula dalam ilmu tafsir. Beliau merupakan salah satu rujukan pada zamannya, yang menjadi tempat bertanya kaum muslimin dalam penafsiran Al-Qur’an.
Ahmad bin Muhammad Asy-Syafi’i berkata: “Aku mendengar ayahku dan pamanku berkata: Adalah Sufyan bin Uyainah rahimahullahu, jika ada seseorang datang kepadanya bertanya tentang tafsir dan fatwa, maka beliau menoleh kepada Al-Imam Asy-Syafi’i dan berkata: ‘Bertanyalah kalian kepada orang ini’.”
(Siyar A’lam An-Nubala’, Adz-Dzahabi, 10/17)
Yunus bin Abdil A’la berkata: “Dahulu aku duduk bersama para ahli tafsir dan berdialog dengan mereka. Lalu jika Al-Imam Asy-Syafi’i mulai menafsirkan, seakan-akan beliau menyaksikan ayat itu diturunkan.”
(Tarikh Madinah Dimasyq, 51/362)
Abu Hassan Az-Ziyadi berkata: “Aku dahulu bertanya kepada Asy-Syafi’i tentang beberapa makna dalam Al-Qur’an. Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih mampu dari beliau dalam menyebutkan makna-makna Al-Qur’an dan ungkapan yang disertai maknanya, serta menguatkannya dengan syair atau bahasa Arab.”
(Tarikh Dimasyq, 51/362)
Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu berkata: “Dahulu nafas para ahli hadits ada di tangan Abu Hanifah hingga kami melihat Asy-Syafi’i. Beliau adalah manusia yang paling mengerti tentang Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Beliau tidak merasa cukup dengan sedikit menuntut ilmu hadits.”
(Hilyatul Auliya’, Abu Nu’aim, 9/99)
Muhammad bin Fudhail Al-Bazzar menyampaikan dari ayahnya bahwa dia bertanya kepada Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu tatkala melihat Al-Imam Ahmad duduk dengan seorang pemuda: “Wahai Abu Abdillah, engkau meninggalkan majelis Ibnu Uyainah, padahal dia memiliki riwayat Az-Zuhri, ‘Amr bin Dinar, Ziyad bin ‘Alaqah dan kalangan tabi’in lainnya, yang Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih mengetahui tentang (keutamaan) mereka?”
Jawab Al-Imam Ahmad: “Diam kamu. Jika engkau tertinggal mendapatkan hadits dengan sanad yang ‘ali (tinggi), engkau bisa mendapatkannya dengan sanad yang nazil (rendah). Itu tidak membahayakan agamamu, tidak pula akal dan pemahamanmu. Namun jika engkau tertinggal oleh pemikiran pemuda ini, saya khawatir engkau tidak lagi menemukannya hingga hari kiamat! Aku tidak pernah melihat orang yang paling mengerti tentang Kitabullah dari pemuda Quraisy ini.”
Aku bertanya: “Siapa dia?” Beliau menjawab: “Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i.”
(Hilyatul Auliya’, 9/100)
Ini pula yang dikatakan oleh Al-Mubarrid: “Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati Al-Imam Asy-Syafi’i, karena sesungguhnya beliau orang yang paling ahli dalam bidang syair, sastra, dan paling mengerti tentang Al-Qur’an.”
(Tawali At-Ta'sis, Ibnu Hajar hal. 104)
Kedudukan Al-Quran menurut Al-Imam Asy-Syafi'i rohimahullohu
Kedudukan Al-Quran menurut Al-Imam Asy-Syafi'i rohimahullohu
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu menjelaskan bahwa Al-Qur’an merupakan pedoman, petunjuk, dan pembimbing. Barangsiapa senantiasa menggali ilmunya maka dia akan memiliki kedudukan yang tinggi, sesuai kadar ilmu Al-Qur’an yang dimilikinya.
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata: “Semua yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam kitab-Nya merupakan rahmat dan hujjah. Berilmu bagi orang yang mengetahuinya dan jahil bagi yang tidak mengetahuinya. Tidak berilmu orang yang jahil terhadapnya, dan tidak jahil orang yang mengilmuinya. Sedangkan manusia bertingkat-tingkat dalam keilmuan. Kedudukan mereka dalam ilmu sesuai tingkatan mereka dalam mengilmuinya (Al-Qur’an).”
(Ar-Risalah, Al-Imam Asy-Syafi’i hal. 19)
Beliau rahimahullahu juga menjelaskan bahwa kebahagiaan serta kemenangan hidup di dunia dan akhirat hanyalah diperoleh dengan memahami hukum-hukum yang telah diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam kitab-Nya. Beliau rahimahullahu berkata: “Barangsiapa yang menjangkau ilmu tentang hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam kitab-Nya, baik secara nash maupun secara istinbath (mengambil kesimpulan dari suatu dalil), dan Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi taufiq kepadanya untuk berkata serta mengamalkan apa yang telah diilmuinya, maka dia akan meraih kemenangan dalam agama dan dunianya. Akan hilang darinya berbagai keraguan. Cahaya hikmah akan senantiasa menerangi hatinya dan dia akan mendapatkan kepemimpinan di dalam agama.”
(Ar-Risalah hal. 19)
Perbedaaan tafsir Al-Imam Asy-Syafi’i rohimahullohu dengan tafsir kelompok Shufiyah
Perbedaaan tafsir Al-Imam Asy-Syafi’i rohimahullohu dengan tafsir kelompok Shufiyah
Sebagian orang menyangka bahwa Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu sejalan dengan pemikiran Shufiyah. Hal ini disebabkan karena banyaknya ahli tasawwuf yang menisbahkan dirinya sebagai penganut madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i serta mengikuti ajaran-ajaran beliau.
Padahal tidak demikian keadaannya. Bahkan prinsip-prinsip yang diajarkan Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu senantiasa sejalan dengan prinsip-prinsip Ahlus Sunnah secara umum. Khususnya dalam bidang ilmu tafsir, Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullahu sangat jauh dari berbagai prinsip Shufiyah dalam penafsiran Al-Qur’an.
Dalam ushul tafsir, Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullahu menegaskan bahwa dalam memahami Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan penjelasan terhadap ayat-ayat-Nya dengan beberapa cara:
- Ada yang Allah Subhanahu wa Ta’ala jelaskan secara nash, seperti beberapa perkara wajib, di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan atas mereka shalat, menunaikan zakat, berhaji, berpuasa, dan mengharamkan atas mereka perbuatan keji, yang nampak maupun yang tersembunyi, perbuatan zina, minum khamr, memakan bangkai, darah, dan daging babi, serta menjelaskan kepada mereka kewajiban berwudhu dan yang lainnya.
- Ada pula yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan kewajiban sesuatu melalui kitab-Nya dan menjelaskan caranya melalui lisan Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti bilangan shalat, zakat, dan waktu-waktunya, serta yang lainnya.
- Apa yang ditetapkan oleh Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa sesuatu yang tidak disebutkan nash-nya dalam Al-Qur’an, di mana Allah l telah mewajibkan dalam kitab-Nya untuk taat kepada Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menetapkan hukumnya. Maka barangsiapa yang menerima hukum dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti dia menerima ketetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
- Adapula yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan kepada hamba-hamba-Nya untuk berijtihad dalam menemukan jawabannya dan menguji ketaatan hamba tersebut dengan berijtihad, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala menguji mereka dengan apa yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan atas mereka.
(Ar-Risalah, Al-Imam Asy-Syafi’i, hal. 21-22)
Prinsip-prinsip yang disebutkan oleh Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu ini sangat bertentangan dengan apa yang menjadi prinsip kaum Shufiyah. Di kalangan Shufiyah, ilmu tidak diambil dengan cara mempelajari Al-Kitab dan As-Sunnah, karena mereka menganggap bahwa mengambil ilmu secara langsung dari keduanya adalah kekeliruan. Seperti apa yang diucapkan oleh Abul Fadhl Al-Ahmadi: “Jangan kalian memastikan kebenaran dari apa yang kalian ketahui dari Al-Kitab dan As-Sunnah, meskipun secara hakiki itu adalah kebenaran.”
(Al-Mashadir Al-’Ammah lit Talaqqi ‘inda Ash-Shufiyah, karya Shadiq Salim, hal. 186)
Namun salah satu cara mereka dalam mengambil ilmu adalah dengan kasyaf shufi. Yaitu kemampuan untuk dapat melihat berbagai hal dengan cara menembus alam ghaib, sehingga seakan-akan dia melihatnya dengan mata kepalanya. Ilmu kasyaf ini –menurut mereka– jauh lebih afdhal dari sekadar mempelajari Al-Kitab dan As-Sunnah. Al-Ghazali menukil dari Al-Junaid bahwa dia berkata: “Aku lebih suka bagi seorang murid pemula untuk tidak menyibukkan hatinya dengan tiga hal: mencari nafkah, menuntut ilmu hadits, dan menikah. Aku lebih suka bagi seorang shufi untuk tidak menulis dan membaca, karena cara itu lebih fokus untuk mencapai harapannya.”
(Ihya’ Ulumiddin, Al-Ghazali, 4/239)
Ad-Darani berkata: “Jika seseorang menuntut ilmu hadits, atau menikah, atau mencari nafkah, maka sungguh dia telah condong kepada dunia.”
(Ihya’ Ulumiddin, 1/61)
Oleh karenanya, di kalangan Shufiyah, orang yang paling bodoh sekalipun bisa menjadi seorang syaikh yang dihormati. Asy-Sya’rani tatkala menyebut salah seorang gurunya berkata: “Di antara mereka adalah syaikh dan ustadz saya: Sidi Ali Al-Khawwash Al-Baralsi –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhai dan merahmatinya–, beliau adalah seorang yang ummi, tidak bisa menulis dan membaca. Dia berbicara tentang makna-makna Al-Qur’an Al-Karim dan As-Sunnah yang mulia, dengan perkataan yang sangat berharga yang membuat para ulama tercengang1….”
(Thabaqat Asy-Sya’rani, 2/150, Al-Mashadir Al-’Ammah hal. 184)
Subhanallah! Kaum Shufiyah berusaha memalingkan kaum muslimin untuk mempelajari agamanya.
Padahal seorang muslim tidak mungkin dapat memahami agamanya kecuali dengan cara belajar dan mendalami Al-Qur’an dan As-Sunnah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا الْعِلْمُ بِالتَّعَلُّمِ وَالْحِلْمُ بِالتَّحَلُّمِ وَمَنْ يَتَحَرَّ الْخَيْرَ يُعْطه وَمَنْ يَتَوَقَّ الشَّرَ يُوقه
“Sesungguhnya ilmu diperoleh dengan belajar dan kesabaran diperoleh dengan belajar sabar. Barangsiapa yang mencari kebaikan maka ia akan diberi dan barangsiapa yang menjaga diri dari kejahatan maka ia akan dipelihara.”
(HR. Al-Khathib dalam Tarikh-nya 9/127, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Lihat Silsilah Ash-Shahihah, karya Al-Albani, 1/342)
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata:
لَقَدْ ضَلَّ مَنْ تَرَكَ حَدِيثَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم لِقَوْلِ مَنْ بَعَدَهُ
“Sungguh telah sesat orang yang meninggalkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ucapan orang setelahnya.”
(Al-Faqih wal Mutafaqqih, Al-Khathib Al-Baghdadi, 1/386)
Perbedaan yang sangat mencolok antara Al-Imam Asy-Syafi’i dengan kaum Shufiyah inilah yang menyebabkan terjadinya perbedaan dalam menafsirkan ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kaum Shufiyah dalam menafsirkan ayat tidak bersandar kepada kaidah-kaidah yang diterapkan para ulama dalam menafsirkan, juga tidak bersandar kepada kaidah-kaidah ilmu musthalah hadits. Mereka selalu bersandar kepada apa yang disebut dengan ilmu kasyaf tersebut, ilmu ladunni2, mimpi-mimpi, atau perasaan, yang dengannya mereka mengaku –padahal mereka para pendusta– bahwa mereka mendapatkan penafsiran langsung dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa perantara.
Asy-Sya’rani berkata tentang salah seorang syaikh sufi asal Mesir yang bernama Ahmad Az-Zawawi: “Dia (Az-Zawawi) pernah berkata kepadaku: ‘Sesungguhnya cara kami adalah memperbanyak shalawat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga beliau duduk bersama kami dalam keadaan sadar (bukan mimpi). Kami menemaninya sama seperti para sahabat. Kami juga bertanya kepadanya tentang urusan agama kami dan bertanya tentang hadits-hadits yang dilemahkan oleh para hafizh. Lalu kami mengamalkan ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya’.”
(Lawaqih Al-Anwar Al-Qudsiyyah, lembaran 157, Al-Mashadir Al-’Ammah, hal. 236)
Dengan pengakuan dusta bahwa mereka dapat bertemu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan sadar, mereka pun menafsirkan beberapa ayat Al-Qur’an dengan cara “mendengar langsung” dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Disebutkan dalam Al-Ibriz bahwa Al-Lamthi bertanya kepada syaikhnya yang bernama Ad-Dabbagh tentang makna firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يَمْحُوا اللهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِنْدَهُ أُمُّ الْكِتَابِ
“Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki), dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh Mahfuzh).” (Ar-Ra’d: 39)
Maka Ad-Dabbagh menjawab: “Aku tidak menafsirkan ayat ini kepada kalian kecuali dengan apa yang aku dengar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemarin beliau menyebutkan tafsirnya kepada kami …. –lalu ia menyebutkan tafsirannya.”
(Al-Ibriz hal. 150, Al-Mashadir Al-’Ammah hal. 237)
Demikian pula Ash-Shayadi mengaku bahwa dia telah dibaiat di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk senantiasa membaca surah Al-Ikhlas jika masuk rumah.
(Bawariqul Haqa’iq, hal. 307, Al-Mashadir Al-’Ammah hal. 238)
Ash-Shayadi Ar-Rifa’i juga mengaku bahwa Khadhir menafsirkan kepadanya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَمَنْ نُعَمِّرْهُ نُنَكِّسْهُ فِي الْخَلْقِ أَفَلَا يَعْقِلُونَ
“Dan barangsiapa yang Kami panjangkan umurnya niscaya Kami kembalikan dia kepada kejadian(nya). Maka apakah mereka tidak memikirkan?” (Yasin: 68)
Khadhir berkata kepadanya: “Penafsiran ayat ini adalah, barangsiapa yang Kami panjangkan umurnya dan Kami tinggikan kedudukannya di sisi Kami, Kami jadikan dia di kalangan makhluk terbalik (amalannya).”
(Bawariqul Haqaiq, hal. 147)
Adapun dalam periwayatan hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, As-Sahrawardi mengaku dalam kitabnya As-Sirr Al-Maktum bahwa Khadhir telah memberitakan kepadanya 300 hadits yang dia dengar secara langsung dari lisan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(Kasyful Khudr, lembaran 8, Al-Mashadir Al-’Ammah hal. 261)
Dari sebagian kecil apa yang telah kami paparkan ini, nampaklah bahwa Thariqat Shufiyah memiliki ajaran-ajaran yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah yang telah diajarkan oleh para ulamanya, termasuk di antara mereka adalah Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu. Oleh karenanya, penisbahan sebagian kaum Shufi kepada Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu, baik dalam masalah fiqih maupun akidah, adalah penisbahan yang Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu sendiri berlepas diri dari mereka.
Wallahul muwaffiq.
1 Seperti itu pula sufi masa kini (Jamaah Tabligh), ed.
2 Setali tiga uang dengan ilmu kasyaf, yakni “ilmu” yang didapat “langsung dari Allah Subhanahu wa Ta’ala” tanpa proses belajar. Menurut keyakinan sufi, “ilmu” ini tertanam dalam hati manusia melalui ilham, iluminasi (penerangan), inspirasi, dan sejenisnya. Dengan mujahadah, “pembersihan dan pensucian hati” melalui amalan atau zikir tertentu akan terpancar “nur” dari hatinya, sehingga tersibaklah seluruh rahasia alam ghaib. Diyakini, mereka bahkan bisa “berkomunikasi langsung” dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala, para rasul, dan ruh-ruh lainnya, termasuk Nabi Khidhir. Menurut kibulan orang-orang sufi, ilmu laduni hanya bisa diraih oleh orang-orang yang telah sampai pada tingkatan ma’rifat (pengikut sufi menyebutnya dengan wali, habib, gus, dan sejenisnya), meski lahiriahnya mereka adalah orang-orang yang justru menyelisihi syariat. Berkedok ilmu laduni ini, orang-orang sufi, selain melakukan pembodohan terhadap umat, juga berupaya menjauhkan umat untuk mempelajari ilmu naqli (Al-Qur’an dan As-Sunnah), bahkan berujung dengan menafikannya.
Halalkah Sate Biawak?
Bismillahirrahmanirrahim,
Alhamdulillahirrabil ‘alamin, semoga shalawat dan salam senantiasa terus dilimpahkan kepada Nabi terakhir, Muhammad bin Abdillah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, amma ba’du.
Telah menjadi sesuatu yang lumrah ketika seorang Indonesia mengartikan Dhabb (الضَبُّ ) dengan kata biyawak, baik itu dalam buku terjemahan, artikel, majalah, ataupun bentuk-bentuk media tulis lainnya. Padahal ini merupakan kekeliruan yang sangat fatal, yang nantinya berakibat pada penghalalan daging biyawak itu sendiri. Hal tersebut telah diakui oleh kita sebagai Ahlus Sunnah wal Jama’ah, bahwasanya penghalalan sesuatu yang Allah dan Rasul Nya haramkan atau sebaliknya, merupakan salah satu bentuk dari praktek kekufuran.
Salah satu penyebab kekeliruan tersebut karena kebanyakan orang Indonesia dalam menerjemahkan kata-kata bahasa arab terlalu bergantung pada kamus-kamus terjemah yang ada. Misalnya kamus Al Munawwir, yang mana didalamnya tidak sedikit terdapat kekeliruan (tidak sesuai) didalam penterjemahan dari bahasa arab ke dalam bahasa Indonesia. Faedah yang dapat diambil, bahwa tidak semua bahasa arab bisa diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia secara mutlak.
Maka dengan risalah ini penulis ingin mencoba meluruskan kekeliruan yang ada. Wallahul muwaffiq.
APA ITU DHABB?
Untuk mengetahui apa itu dhabb, pembaca -semoga diberkahi Allah- bisa membuka Kitab Al Hayawan karya Abu ‘Utsman ‘Amr bin Bahr Al Jahizh yang terdiri dari delapan jilid atau Tajul ‘Arus karya Murtadha Az Zabidi ataupun kamus arab lainnya . Di dalam dua kitab itu disebutkan tentang apa itu dhabb terlebih lagi pada kitab yang pertama, disana kita bisa mengetahui banyak tentang dhabb.
Dan disini penulis hanya mencukupkan beberapa keterangan saja , diantaranya:
- Dhabb adalah hewan reptil yang hidup di gurun pasir,
- termasuk dari hewan darat bukan laut atau air,
- termasuk dari jenis hewan darat yang kepalanya seperti ular,
- umurnya panjang,
- sekali bertelur bisa mencapai 60 sampai 70 butir dan telurnya menyerupai telur burung merpati,
- warna kulitnya bisa berubah dikarenakan perubahan cuaca panas,
- tidak meminum air bahkan mencukupkan dirinya dengan keringat,
- ekor adalah senjatanya,
- gigi-giginya tumbuh berbarengan,
- mempunyai 4 kaki yang mana semua telapaknya seperti telapak tangan manusia,
- sebagiannya ada yang mempunyai dua lidah,
- hewan yang dimakan hanya belalang,
- terkadang memakan anaknya sendiri,
- makan tetumbuhan sejenis rumput,
- menyukai kurma,
- sebagian orang arab merasa jijik dengannya.
Pernah pada suatu kesempatan saya bertanya kepada Syaikhuna Shalih Abdul Aziz Al Ghusn (hafizhahullah),
Seperti apa dhabb itu?,
beliau menjawab: “dhabb adalah hewan barr (padang pasir) yang berjalan diatas perutnya”.
Apakah dhabb bertaring?,
beliau menjawab: “dhabb tidak bertaring, hewan ini memakan rerumputan dan tidak meminum air, dan sebagian orang memakan dagingnya”.
APA ITU BIYAWAK?
Berbeda dengan dhabb, diantara keterangan tentang biyawak adalah sebagai berikut:
- biyawak adalah hewan reptil persis seperti komodo akan tetapi ukurannya lebih kecil,
- hidup di gua-gua kecil pinggiran sungai,
- bisa berenang di air dan berjalan di darat seperti halnya buaya,
- makanannya adalah daging karena hewan ini termasuk dari jenis karnivora,
- dia memangsa santapannya (hewan-hewan yang dimakannya seperti katak, tikus, ayam atau burung sekalipun) dengan gigi taring,
- ciri fisiknya mirip dengan komodo dari mulai bentuk perut, leher, kepala, ekor, sampai gaya berjalannya.
Penulis sengaja tidak mencari referensi tentang apa itu biyawak dari kamus-kamus binatang, dikarenakan penulis pernah langsung memelihara hewan tersebut.
DAGING DHABB HALAL DIMAKAN
Berikut ini adalah beberapa hadits yang menjadi dalil akan kehalalan daging dhabb :
عن ابْن عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم:
(الضَبُّ لَسْتُ آكِلَهُ وَلاَ أُحَرِّمُهُ).
Dari Ibnu ‘Umar -semoga Allah meridhainya-, ia berkata: telah bersabda Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
“Aku tidak memakan dhabb dan aku tidak mengharamkannya.”
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما، عَنْ خَالِدٍ بْنِ الْوَلِيْدِ:
أَنَّهُ دَخَلَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم بَيْتَ مَيْمُوْنَةَ، فَأُتِيَ بِضَبٍّ مَحْنُوْذٍ، فَأَهْوَى إِلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بِيَدِهِ، فَقَالَ بَعْضُ النِّسْوَةِ: أَخْبِرُوْا رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم بِمَا يُرِيْدُ أَنْ يَأْكُلَ، فَقَالُوْا: هُوَ ضَبٌّ يَا رَسُوْلَ اللهِ، فَرَفَعَ يَدَهُ، فَقُلْتُ: أَحَرَامٌ هُوَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ فَقَالَ: (لاَ، وَلَكِنْ لَمْ يَكُنْ بِأَرْضِ قَوْمِيْ، فَأَجِدُنِيْ أَعَافُهُ). قَالَ خَالِدٌ: فَاجْتَرَرْتُهُ فَأَكَلْتُهُ، وَرَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَنْظُرُ.
Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas -semoga Allah meridhai keduanya-, dari Khalid bin Walid -semoga Allah meridhainya-: bahwasanya ia bersama Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- masuk ke rumah Maimunah -semoga Allah meridhainya-, lalu didatangkan kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- daging dhabb panggang, kemudian Beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melayangkan tangannya kearah daging tersebut, lalu sebagian kaum wanita berkata:
“Beritahu Rasulullah atas apa yang akan dimakannya”,
maka para sahabat berkata:
“Wahai Rasulullah! Itu adalah daging dhabb”,
kemudian Beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengangkat tangannya, lalu aku -Khalid- bertanya: “Apakah daging ini haram wahai Rasulullah?”,
kemudian Beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
“Tidak, akan tetapi hewan ini tidak ada di tanah kaumku dan aku memperbolehkannya”,
Khalid berkata:
“Aku pun mengambilnya lalu memakannya dan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melihatnya”.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ. قَالَ:
سَأَلَ رَجُلٌ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم، وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ، عَنْ أَكْلِ الضَّبِّ؟ فَقَالَ:
(لاَ آكِلُهُ وَلاَ أُحَرِّمُهُ).
Dari Ibnu ‘Umar -semoga Allah meridhai keduanya-, ia berkata:
“Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah ditanya ketika sedang berada di atas mimbar tentang memakan dhabb, lalu Beliau menjawab:
“Aku tidak memakannya dan tidak mengharamkannya”.
عن ابْن عُمَرَ: أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ مَعَهُ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِهِ فِيْهِمْ سَعْدٌ. وَأُتُوْا بِلَحْمِ ضَبٍّ. فَنَادَتِ امْرَأَةٌ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم: إِنَّهُ لَحْمُ ضَبٍّ.
فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: (كُلُوْا، فَإِنَّهُ حَلاَلٌ. وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِيْ).
“Dari Ibnu ‘Umar -semoga Allah meridhai keduanya-: bahwasanya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersama beberapa orang dari sahabatnya -semoga Allah meridhai mereka-, diantaranya adalah Sa’d. Didatangkan kepada mereka daging dhabb, lalu ada seorang wanita berteriak:
“Itu adalah daging dhabb”,
kemudian Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
“Makanlah oleh kalian, karena sesungguhnya daging ini halal. Akan tetapi bukan dari makananku”.

DAGING BIYAWAK HARAM DIMAKAN
Berbeda dengan dhabb, dikarenakan biyawak termasuk dari jenis hewan buas dan bertaring, maka masuk kepada larangan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagaimana dalam hadits-hadits berikut ini:
عَنِ الزُّهْرِيْ:
نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ.
Dari Az Zuhri:
“Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang setiap yang bertaring dari hewan buas (untuk dimakan.pent)”.
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ.
Dari Abu Tsa’labah Al Khusyni:
“Bahwasanya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melarang untuk memakan setiap yang bertaring dari hewan buas”.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ :
عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ (كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، فَأَكْلُهُ حَرَامٌ).
Dari Abu Hurairah -semoga Allah meridhainya-, dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwasanya bersabda:
“Setiap yang bertaring dari hewan buas, maka memakannya adalah haram”.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ. وَعَنْ كُلِّ ذِيْ مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ.
Dari Ibnu ‘Abbas -semoga Allah meridhai keduanya-:
“Bahwasanya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan dari setiap burung yang bercakar (yakni untuk dimakan.pent)”.

Kesimpulannya, bahwa kata dhabb dalam bahasa arab tidak bisa kita artikan biyawak dalam bahasa Indonesia, karena keduanya adalah hewan yang saling berbeda. Dan kita di Indonesia tidak bisa mendapatkan satu ekor pun dhabb, karena memang disini bukanlah habibatnya. Sehingga kita ketahui dengan dalil-dalil yang ada bahwa daging dhabb halal untuk dimakan, adapun biyawak tidak, yakni daging biyawak haram untuk dimakan karena masuk pada hewan bertaring yang Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melarang umatnya untuk memakannya.
Semoga risalah ini menjadi secercah sinar yang bermanfaat untuk kaum muslimin.
Wal ‘ilmu ‘indallah, wallahu a’lam bish shawab.
Yang senantiasa mengharap ridha dan ampunan Rabbnya,
Syuhada Abu Syakir AlIskandar AlJawaghy AsSalafy
Hayy Ar Royyan, Ad Da`iriy Asy Syarqiy, Riyadh, KSA.
http://adhwaus-salaf.or.id/2010/02/11/halalkah-daging-biyawak/
Alhamdulillahirrabil ‘alamin, semoga shalawat dan salam senantiasa terus dilimpahkan kepada Nabi terakhir, Muhammad bin Abdillah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, amma ba’du.
Telah menjadi sesuatu yang lumrah ketika seorang Indonesia mengartikan Dhabb (الضَبُّ ) dengan kata biyawak, baik itu dalam buku terjemahan, artikel, majalah, ataupun bentuk-bentuk media tulis lainnya. Padahal ini merupakan kekeliruan yang sangat fatal, yang nantinya berakibat pada penghalalan daging biyawak itu sendiri. Hal tersebut telah diakui oleh kita sebagai Ahlus Sunnah wal Jama’ah, bahwasanya penghalalan sesuatu yang Allah dan Rasul Nya haramkan atau sebaliknya, merupakan salah satu bentuk dari praktek kekufuran.
Salah satu penyebab kekeliruan tersebut karena kebanyakan orang Indonesia dalam menerjemahkan kata-kata bahasa arab terlalu bergantung pada kamus-kamus terjemah yang ada. Misalnya kamus Al Munawwir, yang mana didalamnya tidak sedikit terdapat kekeliruan (tidak sesuai) didalam penterjemahan dari bahasa arab ke dalam bahasa Indonesia. Faedah yang dapat diambil, bahwa tidak semua bahasa arab bisa diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia secara mutlak.
Maka dengan risalah ini penulis ingin mencoba meluruskan kekeliruan yang ada. Wallahul muwaffiq.
APA ITU DHABB?
Untuk mengetahui apa itu dhabb, pembaca -semoga diberkahi Allah- bisa membuka Kitab Al Hayawan karya Abu ‘Utsman ‘Amr bin Bahr Al Jahizh yang terdiri dari delapan jilid atau Tajul ‘Arus karya Murtadha Az Zabidi ataupun kamus arab lainnya . Di dalam dua kitab itu disebutkan tentang apa itu dhabb terlebih lagi pada kitab yang pertama, disana kita bisa mengetahui banyak tentang dhabb.
Dan disini penulis hanya mencukupkan beberapa keterangan saja , diantaranya:
- Dhabb adalah hewan reptil yang hidup di gurun pasir,
- termasuk dari hewan darat bukan laut atau air,
- termasuk dari jenis hewan darat yang kepalanya seperti ular,
- umurnya panjang,
- sekali bertelur bisa mencapai 60 sampai 70 butir dan telurnya menyerupai telur burung merpati,
- warna kulitnya bisa berubah dikarenakan perubahan cuaca panas,
- tidak meminum air bahkan mencukupkan dirinya dengan keringat,
- ekor adalah senjatanya,
- gigi-giginya tumbuh berbarengan,
- mempunyai 4 kaki yang mana semua telapaknya seperti telapak tangan manusia,
- sebagiannya ada yang mempunyai dua lidah,
- hewan yang dimakan hanya belalang,
- terkadang memakan anaknya sendiri,
- makan tetumbuhan sejenis rumput,
- menyukai kurma,
- sebagian orang arab merasa jijik dengannya.
Pernah pada suatu kesempatan saya bertanya kepada Syaikhuna Shalih Abdul Aziz Al Ghusn (hafizhahullah),
Seperti apa dhabb itu?,
beliau menjawab: “dhabb adalah hewan barr (padang pasir) yang berjalan diatas perutnya”.
Apakah dhabb bertaring?,
beliau menjawab: “dhabb tidak bertaring, hewan ini memakan rerumputan dan tidak meminum air, dan sebagian orang memakan dagingnya”.
APA ITU BIYAWAK?
Berbeda dengan dhabb, diantara keterangan tentang biyawak adalah sebagai berikut:
- biyawak adalah hewan reptil persis seperti komodo akan tetapi ukurannya lebih kecil,
- hidup di gua-gua kecil pinggiran sungai,
- bisa berenang di air dan berjalan di darat seperti halnya buaya,
- makanannya adalah daging karena hewan ini termasuk dari jenis karnivora,
- dia memangsa santapannya (hewan-hewan yang dimakannya seperti katak, tikus, ayam atau burung sekalipun) dengan gigi taring,
- ciri fisiknya mirip dengan komodo dari mulai bentuk perut, leher, kepala, ekor, sampai gaya berjalannya.
Penulis sengaja tidak mencari referensi tentang apa itu biyawak dari kamus-kamus binatang, dikarenakan penulis pernah langsung memelihara hewan tersebut.
DAGING DHABB HALAL DIMAKAN
Berikut ini adalah beberapa hadits yang menjadi dalil akan kehalalan daging dhabb :
عن ابْن عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم:
(الضَبُّ لَسْتُ آكِلَهُ وَلاَ أُحَرِّمُهُ).
Dari Ibnu ‘Umar -semoga Allah meridhainya-, ia berkata: telah bersabda Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
“Aku tidak memakan dhabb dan aku tidak mengharamkannya.”
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما، عَنْ خَالِدٍ بْنِ الْوَلِيْدِ:
أَنَّهُ دَخَلَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم بَيْتَ مَيْمُوْنَةَ، فَأُتِيَ بِضَبٍّ مَحْنُوْذٍ، فَأَهْوَى إِلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بِيَدِهِ، فَقَالَ بَعْضُ النِّسْوَةِ: أَخْبِرُوْا رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم بِمَا يُرِيْدُ أَنْ يَأْكُلَ، فَقَالُوْا: هُوَ ضَبٌّ يَا رَسُوْلَ اللهِ، فَرَفَعَ يَدَهُ، فَقُلْتُ: أَحَرَامٌ هُوَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ فَقَالَ: (لاَ، وَلَكِنْ لَمْ يَكُنْ بِأَرْضِ قَوْمِيْ، فَأَجِدُنِيْ أَعَافُهُ). قَالَ خَالِدٌ: فَاجْتَرَرْتُهُ فَأَكَلْتُهُ، وَرَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَنْظُرُ.
Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas -semoga Allah meridhai keduanya-, dari Khalid bin Walid -semoga Allah meridhainya-: bahwasanya ia bersama Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- masuk ke rumah Maimunah -semoga Allah meridhainya-, lalu didatangkan kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- daging dhabb panggang, kemudian Beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melayangkan tangannya kearah daging tersebut, lalu sebagian kaum wanita berkata:
“Beritahu Rasulullah atas apa yang akan dimakannya”,
maka para sahabat berkata:
“Wahai Rasulullah! Itu adalah daging dhabb”,
kemudian Beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengangkat tangannya, lalu aku -Khalid- bertanya: “Apakah daging ini haram wahai Rasulullah?”,
kemudian Beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
“Tidak, akan tetapi hewan ini tidak ada di tanah kaumku dan aku memperbolehkannya”,
Khalid berkata:
“Aku pun mengambilnya lalu memakannya dan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melihatnya”.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ. قَالَ:
سَأَلَ رَجُلٌ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم، وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ، عَنْ أَكْلِ الضَّبِّ؟ فَقَالَ:
(لاَ آكِلُهُ وَلاَ أُحَرِّمُهُ).
Dari Ibnu ‘Umar -semoga Allah meridhai keduanya-, ia berkata:
“Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah ditanya ketika sedang berada di atas mimbar tentang memakan dhabb, lalu Beliau menjawab:
“Aku tidak memakannya dan tidak mengharamkannya”.
عن ابْن عُمَرَ: أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ مَعَهُ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِهِ فِيْهِمْ سَعْدٌ. وَأُتُوْا بِلَحْمِ ضَبٍّ. فَنَادَتِ امْرَأَةٌ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم: إِنَّهُ لَحْمُ ضَبٍّ.
فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: (كُلُوْا، فَإِنَّهُ حَلاَلٌ. وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِيْ).
“Dari Ibnu ‘Umar -semoga Allah meridhai keduanya-: bahwasanya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersama beberapa orang dari sahabatnya -semoga Allah meridhai mereka-, diantaranya adalah Sa’d. Didatangkan kepada mereka daging dhabb, lalu ada seorang wanita berteriak:
“Itu adalah daging dhabb”,
kemudian Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
“Makanlah oleh kalian, karena sesungguhnya daging ini halal. Akan tetapi bukan dari makananku”.
DAGING BIYAWAK HARAM DIMAKAN
Berbeda dengan dhabb, dikarenakan biyawak termasuk dari jenis hewan buas dan bertaring, maka masuk kepada larangan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagaimana dalam hadits-hadits berikut ini:
عَنِ الزُّهْرِيْ:
نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ.
Dari Az Zuhri:
“Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang setiap yang bertaring dari hewan buas (untuk dimakan.pent)”.
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ.
Dari Abu Tsa’labah Al Khusyni:
“Bahwasanya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melarang untuk memakan setiap yang bertaring dari hewan buas”.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ :
عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ (كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، فَأَكْلُهُ حَرَامٌ).
Dari Abu Hurairah -semoga Allah meridhainya-, dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwasanya bersabda:
“Setiap yang bertaring dari hewan buas, maka memakannya adalah haram”.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ. وَعَنْ كُلِّ ذِيْ مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ.
Dari Ibnu ‘Abbas -semoga Allah meridhai keduanya-:
“Bahwasanya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan dari setiap burung yang bercakar (yakni untuk dimakan.pent)”.
Kesimpulannya, bahwa kata dhabb dalam bahasa arab tidak bisa kita artikan biyawak dalam bahasa Indonesia, karena keduanya adalah hewan yang saling berbeda. Dan kita di Indonesia tidak bisa mendapatkan satu ekor pun dhabb, karena memang disini bukanlah habibatnya. Sehingga kita ketahui dengan dalil-dalil yang ada bahwa daging dhabb halal untuk dimakan, adapun biyawak tidak, yakni daging biyawak haram untuk dimakan karena masuk pada hewan bertaring yang Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melarang umatnya untuk memakannya.
Semoga risalah ini menjadi secercah sinar yang bermanfaat untuk kaum muslimin.
Wal ‘ilmu ‘indallah, wallahu a’lam bish shawab.
Yang senantiasa mengharap ridha dan ampunan Rabbnya,
Syuhada Abu Syakir AlIskandar AlJawaghy AsSalafy
Hayy Ar Royyan, Ad Da`iriy Asy Syarqiy, Riyadh, KSA.
http://adhwaus-salaf.or.id/2010/02/11/halalkah-daging-biyawak/
Ahh... Itukan Cuma Sunnah (Tidak Ada Masalah Sepele Dalam Agama Ini)
Dalam masalah penerapan sunnah sering dilontarkan syubhat-syubhat dari ahlul bid’ah yang menyebabkan umat enggan dan tidak bersemangat untuk mengamalkannya. Di antaranya syubhat-syubhat yang dipropagandakan oleh para politikus yang berbaju da’i. Mereka selalu meremehkan masalah fiqih dan hukum-hukum syari’at dan menganggapnya sebagai perkara remeh dan sepele. Mereka menganggap pelajaran-pelajaran seperti tauhid uluhiyah, fiqih syari’ah dan lain-lainnya sebagai kulit (qusyur) dan bukan inti (lubab) dari ajaran agama ini. Atau mereka menganggapnya sebagai furu’ (cabang) dan bukan perkara ushul (pokok).
Perhatikan perkataan Abdurrahman Abdul Khaliq ketika mengkampanyekan pentingnya mengenali situasi politik (shifatul ashr) dalam kasetnya sebagai berikut: “Sayang sekali pada hari ini kita memiliki syaikh-syaikh para ulama yang hanya mengerti qusyur (kulit Islam) yang sudah lewat masanya…..”
Para ulama yang tidak mengetahui shifatul ashr dianggap sebagai orang-orang yang jumud dan hanya mengerti qusyur atau kulit Islam saja. Ini meru-pakan bentuk pelecehan dan meremeh-kan syariat Allah Azza wa Jalla yang dibawa oleh para ulama tersebut.
Di tempat lain ia menyatakan bahwa para ulama dikatakan sebagai mumi yang badannya hidup di zaman kita, sedangkan akal dan pikiran mereka ada di masa lalu. Atau dengan istilah dia yang lain ‘cetakan lama’, ‘ulama haid dan nifas’, dan seterusnya.
Ucapan-ucapan ini sama dengan ucapan seluruh ahlul bid’ah sejak dahulu, apakah dari kalangan mu’tazilah ataupun yang lainnya. Seperti apa yang diucapkan oleh ‘Amr bin Ubaid: “Ilmunya imam Syafi’i tidak keluar dari celana dalam perempuan”. Atau istilah-istilah lain yang lebih mengerikan dari ini.
Semua perkataan itu bertujuan sama, yaitu merendahkan ilmu-ilmu fiqih seperti hukum haid, nifas, thaharah, mandi junub, dan segala hukum-hukum yang berkaitan dengan fiqih. Mereka menganggap bahwa perkara itu sangat rendah yang seharusnya kita lebih mementingkan perkara yang lebih besar, yaitu wawasan politik, mengenal situasi politik (shifatul ‘ashr), atau menurut istilah Ikhwanul Muslimin tsaqafah islamiyah, atau fiqhul waqi’ menurut istilah sururiyyin, dan sistem kepartaian dan demokrasi serta berbagai macam perkara yang mereka anggap bisa meme-nangkan mereka dalam percaturan poli-tik dan mencapai puncak kekuasaan yang mereka inginkan.
Para ulama membantah syubhat mereka ini dari beberapa sisi:
1. Jika pembagian tersebut bertujuan ha-nya untuk mementingkan yang ushul dan meremehkan yang furu’, maka ini adalah pembagian yang batil.
Kita katakan kepada mereka: ”Tidak ada dalam agama ini perkara yang remeh” seperti dikatakan oleh Imam Malik. Pada suatu saat Imam Malik pernah di-tanya dengan satu pertanyaan, kemudian beliau menjawab: “Saya tidak tahu”. Mendengar jawaban ini si penanya terhe-ran-heran dan berkata: “Sesungguhnya ini adalah masalah yang sepele, dan aku bertanya tentang hal ini semata-mata karena ingin memberi tahu kepada sang amir (penguasa)”. Melihat hal ini, Imam Malik marah seraya berkata: “Kau kata-kan ini masalah sepele dan remeh? Tidak ada dalam agama ini perkara yang re-meh! Tidaklah kau mendengar ucapan Allah Azza wa Jalla:
إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلاً ثَقِيلاً. المزمل: 5
Sesungguhnya Kami akan menurunkan kapadamu perkataan yang berat. (al-Muzammil: 5) Oleh karena itu seluruh ilmu agama ini semuanya berat, khususnya karena akan dipertanyakan pada hari kiamat (Tarti-bul Madariq, Qadli ‘Iyadl 1/184; Lihat Dlarurarul Ihtimam bis Sunnatin Nabawiyyah, hal. 118)
Perhatikanlah ucapan Imam Malik di atas, bahwasanya perkara agama ini semuanya penting dan berat karena akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak. Ucapan itu cukup sebagai bantahan terhadap syubhat dari ahlul bid’ah yang membagi-bagi agama ini menjadi Qusyur wa Lubab (kulit dan inti), kemudian mereka meremehkan perkara yang mereka anggap qusyur. Demi-kian pula sebagian yang lain yang mem-bagi agama ini menjadi Ushul wal Furu’ (Pokok dan Cabang), dan menganggap remeh masalah furu’ dengan kalimat-kalimat yang banyak diucapkan seperti: “Inikan masalah furu’, kenapa harus di-ajarkan?” atau kalimat: “Janganlah ka-lian disibukkan dengan masalah furu’” dan lain-lainnya.
Ahlul bid’ah selalu sinis terhadap ahlus sunnah yang senantiasa mengkaji, mempelajari, menulis masalah-masalah fiqih seperti gerakan-gerakan shalat atau masalah-masalah fiqih lainnya dan men-cemoohkan mereka dengan kalimat-kali-mat di atas.
2. Pembagian ini merupakan pembagian bid’ah yang tidak ada asalnya.
Dalam hal ini kita dengarkan ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahima-hullah: “Adapun pembagian agama ini dengan istilah masalah ushul dan furu’ adalah pembagian yang tidak ada dasar-nya (tidak ada asalnya). Pembagian itu tidak berasal dari para shahabat, para tabi’in maupun yang mengikuti mereka dengan ihsan, dan tidak pula dari para imam kaum muslimin. Istilah ini se-sungguhnya diambil dari kaum mu’ta-zilah dan yang sejenis dengan mereka dari ahlul bid’ah. Kemudian istilah ter-sebut dipakai oleh sebagian ahlu fiqih da-lam kitab-kitab mereka, padahal pemba-gian ini sangat kontradiktif”. (Masail Maridiniyah, hal. 788; Lihat Dlaruratul Ihtimam, Syaikh Abdus Salam bin Bar-jas, hal. 111)
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata ketika membicarakan pembagian agama menjadi ushul dan furu’: “Semua pem-bagian yang tidak dapat dibuktikan de-ngan al-Qur’an dan as-Sunnah serta prin-sip-prinsip syariat, hal itu adalah pem-bagian yang batil dan harus dibuang. Ka-rena pembagian seperti ini adalah salah satu dari dasar-dasar kesesatan umat”. (Mukhtashar ash-Shawaiqul Mursalah, 2/415)
3. Tidak ada definisi yang disepakati oleh mereka sendiri, manakah yang dimak-sud ushul dan mana yang dianggap furu’.
Seperti yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah diatas, pembagian ini sangat kontradiktif. Ketika kita tanyakan kepada mereka apakah yang kalian anggap se-bagai ushul ternyata mereka sendiri berselisih pendapat.
Sebagian mereka menganggap masalah keyakinan (aqidah) sebagai ushul dan masalah amaliyah (ibadah) sebagai furu’. Kalau demikian apakah mereka menganggap bahwa shalat sebagai furu’, padahal seluruh umat Islam mengerti bahwa shalat adalah merupakan salah satu prinsip pokok ajaran Islam?
Sebagian yang lain mengatakan bah-wa yang merupakan ushul adalah perkara-perkara yang meyakinkan (muta-watir), sedangkan yang tidak mutawatir dianggap sebagai perkara furu’ yang meragukan. Ini pun terbantah karena masalah keyakinan itu berkaitan dengan ilmu, sehingga berbeda-beda pada tiap orang. Bagi para ulama yang mengerti ilmu hadits, mereka sangat yakin terha-dap seluruh hadits shahih, apakah ia mutawatir ataupun tidak.
Sebagian yang lain menyatakan bah-wa perkara ushul adalah perkara-perkara yang wajib, sedangkan perkara-perkara yang tidak wajib dianggap furu’. Kalau begitu apakah boleh kita meremehkan perkara yang tidak wajib?
Sebagian lagi menyatakan bahwa yang merupakan perkara ushul adalah masalah yang disepakati oleh para ulama, sedangkan masalah furu’ adalah masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Bahkan sebagian lainnya menyatakan bahwa seluruh perkara, baik aqidah, iba-dah, maupun hukum adalah furu’, sedangkan intinya adalah bersikap baik terhadap sesama manusia (akhlaq kema-nusiaan).
Ada pula yang menyatakan seperti apa yang banyak diucapkan akhir-akhir ini bahwa masalah yang merupakan po-kok agama ini adalah berjuang mencapai kekuasaan melalui sistem demokrasi, wa-laupun harus mengorbankan prinsip aqi-dah, ibadah dan akhlaq, karena mereka anggap sebagai furu’.
Akhirnya setiap aliran sesat yang ingin membuang atau meremehkan suatu masalah akan mengatakan masalah itu adalah furu’.
4. Jika pembagian ini dilakukan bertu-juan untuk meremehkan perkara-per-kara yang mereka anggap sebagai fu-ru’, maka ini adalah sebesar-besar kebatilan, karena Allah memerintah-kan kita untuk memeluk agama ini secara keseluruhan.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلاً تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ. البقرة: 208
Hai orang-orang yang beriman, masuk-lah kalian ke dalam Islam secara keselu-ruhan, dan janganlah kalian turut lang-kah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. (al-Baqarah: 208)
Menafsirkan ayat di atas, Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu berkata: “As-Silmi adalah Islam, sedang-kan Kaaffah maknanya adalah keselu-ruhan”. Berkata Mujahid: “Amalkanlah seluruh amalan dan seluruh kebaikan”. Juga berkata Ibnu Katsir: “Allah meme-rintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman dan yang membenarkan Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam agar mengambil seluruh syariat-syariat Islam, mengamalkan selu-ruh perintah-perintahnya dan mening-galkan seluruh yang dilarangnya”.
Demikianlah para ulama menafsir-kan ayat di atas, yakni ambillah dari sya-riat Islam ini secara keseluruhan. Jangan memilih-milih atau mengambil sebagian dan meremehkan sebagian lainnya. Para ulama tidak membedakan mana yang ushul dan mana yang furu’. Mereka tidak pula membedakan mana yang Qusyur dan mana yang Lubab. Kita wajib meng-ambilnya secara keseluruhan sebagai agama Allah yang mulia dan kita wajib menghormatinya. Jika hal itu perkara wajib, maka kita harus mengamalkannya. Dan jika hal itu adalah perkara yang mustahab, maka kita dianjurkan untuk mengamalkannya. Kalaupun kita tidak mengamalkannya (karena bukan wajib), kita tetap tidak boleh merendahkannya dan menganggapnya sebagai perkara yang sepele dengan menyebutkan sebagai perkara furu’, qusyur, juziyyat dan isti-lah-istilah yang lainnya.
5. Kerasnya para shahabat kepada orang-orang yang meremehkan sunnah, walaupun pada perkara-perkara yang dianggap furu’.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, ketika beliau berkata bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَمْنَعُوْا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ. (متفق عليه
“Janganlah kamu cegah perempuan-perempuan kalian (untuk) mendatangi masjid.” (HR. Bukhari Muslim) Kemudian berkatalah anaknya: “Demi Allah, aku akan melarang mereka ke masjid”. Mendengar ucapan tersebut Ib-nu Umar marah dan memaki anaknya dengan caci makian yang tidak pernah diucapkan sebelumnya, seraya berkata: “Saya katakan ‘Rasulullah berkata’, ke-mudian kamu mengatakan: “Demi Allah akan saya larang?!”
Dalam riwayat lain dari Ibnu Umar bah-wasanya ia berkata: “Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
ائْذِنُوْا النِّسَاءَ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسَاجِدَ
Izinkanlah oleh kalian wanita-wanita pergi ke masjid”. Maka berkatalah anaknya: “Kalau begitu mereka akan mengambilnya sebagai per-mainan”. Maka Ibnu Umar pun memukul dadanya seraya berkata: “Aku sampaikan kepadamu dari Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam, kamudian kamu mengatakan: “Tidak?!!””
Berkata Imam Nawawi (mengomen-tari riwayat di atas): “Padanya ada dalil untuk menghukum orang yang menen-tang sunnah dan yang membantah de-ngan akal pikirannya”.Wallahu a’lam.