Malaikat, Manusia dan Jin Tidak Dapat Mengetahui yang Ghaib

Istilah “penampakan” sudah akrab di telinga masyarakat kita akhir-akhir ini. Bagaimana pandangan syariat menyoroti hal ini? Bagaimana pula dengan keyakinan bahwa sebagian manusia bisa mengetahui hal-hal ghaib?
Simak bahasan berikut!

Mempercayai hal-hal yang ghaib merupakan salah satu syarat dari benarnya keimanan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (artinya):
“Kitab (Al-Qur`an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa. (Yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib,… ” (Al-Baqarah: 2-3)
Ghaib adalah segala sesuatu yang tersembunyi dan tidak terlihat oleh manusia, seperti surga, neraka dan apa yang ada di dalamnya, alam malaikat, hari akhir, alam langit dan yang lainnya yang tidak bisa diketahui manusia kecuali bila ada pemberitaan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Lihat Tafsirul Qur`anil ‘Azhim, 1/53).

Alam jin dan wujud jin dalam bentuk asli seperti yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala ciptakan adalah ghaib bagi kita. Namun golongan jin dapat berubah-ubah bentuk –dengan kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala – dan amat mungkin bagi mereka melakukan penampakan, sehingga kita dapat melihatnya dalam wujud yang bukan aslinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (artinya):

“Sesungguhnya ia (setan) dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka.” (Al-A’raf: 27)

Dari Abu As-Sa`ib, maula Hisyam bin Zuhrah, beliau bercerita bahwa dirinya pernah berkunjung ke rumah Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, katanya: “Aku mendapatinya tengah mengerjakan shalat, akupun duduk menunggunya hingga beliau selesai. Tiba-tiba aku mendengar adanya gerakan pada bejana tempat minum yang ada di pojok rumah. Aku menoleh ke arahnya dan ternyata ada seekor ular. Aku segera meloncat untuk membunuhnya, namun Abu Sa’id memberi isyarat kepadaku agar aku duduk. Ketika ia selesai dari shalatnya, ia menunjuk ke sebuah rumah yang ada di kampung itu sambil berkata: ‘Apakah engkau lihat rumah itu?’ ‘Ya,’ jawabku. Ia kemudian menuturkan, ‘Dahulu yang tinggal di rumah itu adalah seorang pemuda yang baru saja menjadi pengantin. Kala itu kami berangkat bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ke Khandaq dan pemuda itu pun ikut bersama kami. Saat tengah hari, pemuda itu meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam untuk pulang menemui istrinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengizinkannya sambil berpesan: ‘Bawalah senjatamu karena aku khawatir engkau bertemu dengan orang-orang dari Bani Quraidhah.’ Pemuda itu mengambil senjatanya, kemudian pulang menemui istrinya. Setibanya di rumah, ternyata istrinya sedang berdiri di antara dua daun pintu. Ia mengarahkan tombaknya kepada istrinya untuk melukainya karena merasa cemburu karena istrinya berada di luar rumah. Istrinya berkata kepadanya: “Tahan dulu tombakmu, dan masuklah ke dalam rumah sehingga engkau akan tahu apa yang menyebabkan aku sampai keluar rumah!”
Pemuda itu masuk, dan ternyata terdapat seekor ular besar yang melingkar di atas tempat tidur. Pemuda itu lantas menghunuskan tombaknya dan menusukkannya pada ular tersebut. Setelah itu, ia keluar dan menancapkan tombaknya di dinding rumah. Ular itu (yang belum mati, red.) menyerangnya dan terjadilah pergumulan dengan ular tersebut. Tidak diketahui secara pasti mana di antara keduanya yang lebih dahulu mati, ular atau pemuda itu.’
Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu melanjutkan ceritanya: ‘Kami menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan melaporkan kejadian itu kepadanya dan kami sampaikan kepada beliau: ‘Mohonlah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar menghidupkannya demi kebahagiaan kami.’ Beliau menjawab: ‘Mohonlah ampun untuk shahabat kalian itu!’
Selanjutnya beliau bersabda: ‘Sesungguhnya di Madinah terdapat golongan jin yang telah masuk Islam, maka jika kalian melihat sebagian mereka –dalam wujud ular– berilah peringatan tiga hari. Dan apabila masih terlihat olehmu setelah itu, bunuhlah ia, karena sebenarnya dia adalah setan.” (HR. Muslim no. 2236 dan 139 dari Abu Sa`ib, maula Hisyam bin Zuhrah)

Para Rasul Tidak Mengetahui yang Ghaib

Telah disebutkan bahwa sekumpulan jin datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, kemudian mendengarkan bacaan Al-Qur`an. Ketika itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak mengetahui kehadiran mereka kecuali setelah sebuah pohon memberitahunya –dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Kuasa untuk menjadikan pohon dapat berbicara– seperti yang disebutkan Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya dari shahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Ini menunjukkan bahwa beliau tidak mengetahui perkara ghaib kecuali yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala kabarkan. (Nashihati li Ahlis Sunnah Minal Jin). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Katakanlah: ‘Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak pula aku mengetahui yang ghaib dan tidak pula aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengetahui kecuali apa yang diwahyukan kepadaku.’ Katakanlah: ‘Apakah sama orang yang buta dengan orang yang melihat?’ Maka apakah kamu tidak memikirkannya?” (Al-An’am: 50). Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
“Katakanlah: ‘Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak pula menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku berbuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman’.” (Al-A’raf: 188)

Para Malaikat Tidak Mengetahui yang Ghaib

Kendatipun para malaikat adalah mahluk yang dekat di sisi Subhanahu wa Ta’ala, namun untuk urusan ghaib ternyata mereka pun tidak mengetahuinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman saat pertama kali hendak menciptakan manusia (artinya):
“Dan ingatlah ketika Rabbmu berfirman kepada para malaikat: ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.’ Mereka (para malaikat) berkata: ‘Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan berbuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?’ Allah berfirman: ‘Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang kamu tidak ketahui.’ Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para Malaikat lalu berfirman: ‘Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu memang orang-orang yang benar!’ Mereka menjawab: ‘Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami. Sesungguhnya Engkau lah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana’.” (Al-Baqarah: 30-32)

Kaum Jin Tidak Mengetahui yang Ghaib

Banyak sekali orang yang tertipu dan keliru kemudian mengira jika bangsa jin mengetahui yang ghaib, terutama bagi mereka yang terjun dalam kancah sihir dan perdukunan. Akibatnya, kepercayaan dan ketergantungan mereka terhadap jin sangatlah besar sehingga menggiring mereka kepada kekufuran.
Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan tegas telah mementahkan anggapan ini dalam firman-Nya:
“Maka tatkala Kami telah menetapkan kematian Sulaiman, tidak ada yang menunjukkan kepada mereka kematiannya itu kecuali rayap yang memakan tongkatnya. Maka tatkala ia tersungkur, tahulah jin itu bahwa kalau sekiranya mereka mengetahui yang ghaib tentulah mereka tidak tetap dalam siksa yang menghinakan.” (Saba`: 14)

Manusia Tidak Dapat Mengetahui Alam Ghaib

Jika para rasul yang merupakan utusan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam menyampaikan syariat-Nya kepada manusia tidak mengetahui hal yang ghaib sedikitpun, maka sudah tentu manusia secara umum tidak ada yang dapat mengetahui alam ghaib atau menjangkau batasan-batasannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya memerintahkan agar mengimani perkara yang ghaib dengan keimanan yang benar.
Keyakinan seperti ini agaknya sudah mulai membias. Apalagi saat ini banyak sekali orang yang menampilkan dirinya sebagai narasumber untuk urusan-urusan yang ghaib, mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait dengan masa depan seseorang, dari mulai jodoh, karir, bisnis, atau yang lainnya.
Kata ‘dukun’ barangkali sekarang ini jarang didengar dan bahkan serta merta mereka akan menolak bila dikatakan dukun. Dalihnya, apalagi kalau bukan seputar “Kami tidak meminta syarat-syarat apapun kepada anda”, “Kami tidak menyuruh memotong ayam putih”, dan sebagainya. Padahal praktek seperti itu adalah praktek dukun juga. Bedanya, dukun sekarang ini berpendidikan sehingga bahasa yang digunakannya pun bahasa-bahasa kekinian, sehingga mereka jelas enggan disebut dukun. Tak ada seorang pun yang dapat melihat dan mengetahui perkara ghaib, menentukan ini dan itu terhadap sesuatu yang belum dan akan terjadi di masa datang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan sesungguhnya Iblis telah dapat membuktikan kebenaran sangkaannya terhadap mereka lalu mereka mengikutinya, kecuali sebahagian orang-orang yang beriman. Dan tidak adalah kekuasaan Iblis terhadap mereka, melainkan hanyalah agar Kami dapat membedakan siapa yang beriman kepada adanya kehidupan akhirat dari siapa yang ragu-ragu tentang hal itu. Dan Rabbmu Maha Memelihara segala sesuatu.”(Saba`:20-21)
Ada pula sebagian manusia yang memiliki aqidah rusak, di mana mereka meyakini adanya sebagian orang yang keberadaannya ghaib dari pandangan manusia, dan biasanya identik dengan orang-orang yang dianggap telah suci jiwanya. Mereka mengistilahkannya dengan roh suci atau rijalul ghaib.
Ketahuilah bahwa tidak ada istilah manusia ghaib. Tidak ada pula istilah rijalul ghaib di tengah-tengah manusia. Rijalul ghaib itu tiada lain adalah jin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (Al-Jin: 6) (Lihat Qa’idah ‘Azhimah, hal. 152).
Alam ghaib tetaplah ghaib, sesuatu yang tidak bisa diketahui dan dilihat manusia kecuali apa yang telah Allah Subhanallahu wa Ta’ala beritakan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“(Dia adalah) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya.” (Al-Jin: 26-27)

Kunci-kunci Ghaib adalah Milik Allah Subhanahu wa Ta’ala Semata

Sesungguhnya tak ada seorangpun yang mengetahui perkara ghaib dan hal-hal yang berhubungan dengannya, kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah banyak menegaskan hal ini dalam Al-Qur`an. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Katakanlah: ‘Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah’, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.” (An-Naml: 65)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat, dan Dialah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Luqman: 34)
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
“Yang demikian itu ialah Rabb Yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang.” (As-Sajdah: 6)
Dalam ayat lainnya Allah berfirman: “Bukankah sudah Aku katakan kepadamu, bahwa sesungguhnya Aku mengetahui rahasia langit dan bumi dan mengetahui apa yang kamu tampakkan dan apa yang kamu sembunyikan?’.” (Al-Baqarah: 33)
Banyak sekali dalil-dalil yang berhubungan dengan masalah ini. Namun mungkin yang disebutkan di sini, sudah dapat mewakili bahwa Allah-lah yang mengetahui hal ihwal alam ghaib. Sedangkan manusia, jin, dan malaikat tak ada yang bisa mengetahui dan melihatnya kecuali apa-apa yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala kuasakan.
Mudah-mudahan semua uraian-uraian di atas bermanfaat bagi kita semua. Amin yaa Mujiibas sa`iliin. Wal ’ilmu ‘indallah.

(Disalin dengan sedikit perubahan dari artikel dengan judul yang sama oleh Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf dalam majalah Asy Syari’ah Vol. II/No. 23/1427 H/2006)

http://www.buletin-alilmu.com/malaikat-manusia-dan-jin-tidak-dapat-mengetahui-yang-ghaib

Bid’ah tidak sama dengan Mashalih Mursalah maupun Istihsan


Banyak kalangan yang tergelincir dalam bid’ah karena rancu dalam memahami masalah ini. Mereka lantas berdalil dengan apa-apa yang tergolong mashalih mursalah untuk membenarkan amalan-amalan bid’ah. Karenanya, kita harus memahami perbedaan antara bid’ah, mashalih mursalah, dan istihsan secara fiqih; supaya jelas mana yang bid’ah dan mana yang bukan bid’ah.
Pertama-tama, kita harus tahu bahwa apa yang namanya ‘mashalih mursalah’ haruslah memperhatikan beberapa hal berikut:
A.    Ia harus sesuai dengan tujuan syari’at (yakni menjaga dien, akal, jiwa, harta, kehormatan, dan keturunan). Maksudnya, ia tidak boleh bertentangan dengan salah satu ajaran pokok syari’at, maupun dalil syar’i.
B.     Menentukan ada tidaknya maslahat -alias menggolongkan sesuatu ke dalam mashalih mursalah atau bukan- hanya bisa dilakukan pada hal-hal yang memang bisa dinilai secara logis. Artinya, bila kita renungkan dengan akal, akal bisa menerimanya.
Dari sini, tidak ada istilah mashalih mursalah dalam hal-hal yang sifatnya ta’abbudiyah (alias murni ibadah) atau yang berlaku seperti ibadah. Alasannya karena makna suatu ibadah tidak bisa difahami secara mendetail oleh akal. Contohnya wudhu’, tayammum, shalat, puasa, haji dan ibadah-ibadah lainnya. Cobalah Anda perhatikan tata cara bersuci yang berbagai macam (wudhu’, tayammum, mandi junub, dll). Masing-masing merupakan ibadah tersendiri dan memiliki cara yang zhahirnya ‘tidak masuk akal’. Kencing dan kotoran (tahi) adalah benda najis yang keluar dari dubur/kemaluan, dan keluarnya kedua benda tadi mengharuskan seseorang untuk membersihkan anggota-anggota wudhu’ (tangan, wajah, kepala dan kaki), selain membersihkan kemaluan/duburnya. Ia diwajibkan membersihkan anggota-anggota wudhu’ tersebut meski semuanya bersih dan tidak terkena kotoran. Namun sebaliknya, ia tidak wajib membersihkan keempat anggota wudhu’ yang kotor atau berdebu, bila ia tidak berhadats (keluar sesuatu dari lubang kemaluan/dubur).
Kemudian, bukankah tanah/debu itu bersifat mengotori? Namun mengapa ia justru menjadi pengganti air yang bersifat membersihkan dalam tayammum?
Demikian pula waktu-waktu shalat yang lima… kita tidak bisa menemukan kaitan yang jelas dan logis, mengapa shalat harus dilakukan di waktu-waktu tersebut dengan jumlah roka’at tertentu?
Begitu pula dalam ibadah puasa dan haji. Banyak hal yang tidak bisa kita mengerti hikmah/maksudnya.
Demikianlah sifat kebanyakan ibadah yang tidak bisa dimengerti maksudnya, meskipun ada juga sejumlah kecil ibadah yang maksudnya jelas dan dapat difahami melalui syari’at. Ini harus kita renungkan.

Benarlah apa yang dikatakan oleh Sayyidina Ali radhiyallaahu ‘anhu: “Andaikan agama harus berdasarkan logika, maka bagian bawah khuff[1] lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya”.

Karenanya, Imam Malik berprinsip untuk tidak memperhatikan maksud apa yang tersembunyi di balik ibadah apa pun, meskipun bisa ditangkap dengan jelas. Sikap ini berangkat dari pemahaman beliau tentang keinginan Allah agar hamba-Nya pasrah saja dalam melaksanakan ibadah sebagaimana diperintahkan. Dan ini tidak sama dengan hal-hal yang sifatnya adat/kebiasaan; yang memang berjalan mengikuti makna-makna yang logis dan nyata; dan dalam hal ini, madzhab Imam Malik mengembalikan masalah adat kepada mashalih mursalah dan istihsan.
C.     Mashalih mursalah bertujuan untuk menjaga apa yang dianggap sangat penting. Artinya, ia termasuk hal-hal yang bersifat sarana, yang mutlak diperlukan dalam rangka menunaikan kewajiban. Atau bertujuan menghindari dampak negatif yang pasti terjadi. Alias bersifat ‘meringankan’.

Bila hal ini telah kita fahami, kita akan tahu bahwa bid’ah bertentangan dengan mashalih mursalah. Karena topik dari mashalih mursalah ialah apa-apa yang bisa difahami maksudnya secara rinci. Seperti hal-hal yang bersifat kebiasaan/adat, yang memang menjadi medan penerapan-nya. Adapun hal-hal yang sifatnya ibadah, maka hukumnya tidak sama dengan adat. Akal memang bisa memahami ibadah secara umum, namun tidak bisa memahaminya sebagai cara mendekatkan diri kepada Allah[2]. Karenanya, tidak boleh membikin ibadah baru yang tidak ada dasarnya dalam syari’at.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Amalan manusia terbagi menjadi dua: Ibadah yang diyakini sebagai bagian dari agama dan bermanfaat bagi akhirat, atau bagi dunia dan akhirat. Dan adat (kebiasaan) yang bermanfaat dalam kehidupan mereka. Hukum asal dalam ibadah adalah tidak disyari’atkan, kecuali bila Allah mensyari’atkannya. Sedangkan hukum asal dalam adat adalah tidak dilarang, kecuali yang dilarang oleh Allah”.

Kita tegaskan kembali, bahwa mashalih mursalah tujuannya ialah demi menjaga hal-hal yang sifatnya darurat, alias sebagai wasilah (sarana), bukan sebagai tujuan. Atau sebagai peringan dampak negatif yang pasti terjadi, bukan justru memberatkan.

Karenanya, tidak mungkin ada bid’ah muncul dari arah mashalih mursalah, mengingat bid’ah tadi dianggap sebagai ibadah, alias bukan sekedar wasilah (sarana). Bid’ah merupakan tujuan dari pelakunya, dan bid’ah justru membebani. Ini jelas bertentangan dengan prinsip mashalih mursalah, sehingga pelaku bid’ah pada dasarnya tidak membutuhkan mashalih mursalah tersebut.

Dari semua paparan tadi, kita jadi tahu bahwa Allah sengaja tidak menyerahkan masalah ibadah kepada pendapat hamba-Nya. Sehingga yang tersisa hanyalah mengikuti aturan yang sudah baku dalam ibadah. Setiap tambahan yang diberikan kepada ibadah berarti bid’ah, sebagaimana menguranginya juga bid’ah.

Kedua: Masalah istihsan (menganggap baik) juga menjadi syubhat bagi orang yg hendak membikin bid’ah. Ia mungkin berkata: “Kalaulah aku menganggap hal ini dan itu sebagai kebaikan, toh si Fulan yang tergolong ulama juga menganggapnya baik”

Berangkat dari sini, harus dijelaskan apakah pengertian istihsan itu menurut ulama yang menganggapnya sebagai ‘hukum’, agar tidak ada orang jahil yang terkecoh, dan tidak dijadikan dalil oleh pelaku bid’ah.

Kita katakan: Ada dua imam yang menganggap istihsan sebagai dalil yang mu’tabar, yaitu Imam Malik dan Abu Hanifah, rahimahumallaah. Menurut yang telah dibakukan dari madzhab mereka, istihsan merujuk kepada pengamalan salah satu dari dalil yang paling kuat, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnul Arabi Al Maliki. Ini pula yang bisa ditangkap dari perkataan Al Karkhi (salah seorang ulama Hanafi), yang berbunyi: “Istihsan adalah tidak menghukumi suatu masalah dengan hukum yang sama dengan masalah-masalah semisal, namun beralih ke hukum lainnya karena adanya alasan yang lebih kuat”. Sedangkan definisi istihsan menurut Ibnul Arabi adalah: “Mengutamakan untuk tidak mengikuti konsekuensi suatu dalil, dengan cara mengecualikan atau mencari keringanan, karena adanya hal-hal yang bertentangan dengan konsekuensi dalil tersebut”.
Ibnul Arabi lantas membagi istihsan dalam beberapa bagian, di antaranya: Tidak mengamalkan dalil karena kebiasaan; tidak mengamalkannya karena suatu kemaslahatan; tidak mengamalkannya dalam hal-hal yang sepele agar tidak memberatkan, sembari menyebutkan contoh-contohnya.
Sedangkan Ibnu Rusyd Al Maliki mendefinisikannya sebagai: “Tidak menggunakan qiyas dalam suatu kasus, karena adanya makna tertentu dalam kasus tersebut yang mempengaruhi hukumnya”.
Pengertian istihsan menurut definisi-definisi tadi, tetap tidak keluar dari cakupan dalil-dalil. Dan dalil-dalil itu saling membatasi dan mengkhususkan satu sama lain.

Jadi, istihsan tidak bisa menjadi hujjah (argumentasi) bagi pelaku bid’ah, dan tidak bisa menjadi pegangan bagi orang yang hendak melakukannya tanpa ada dalilnya.
Adapun mereka yang berpegangan dengan istihsan dalam pengertian: “Apa yang dianggap baik oleh seorang mujtahid berdasarkan akalnya, dan cenderung kepadanya berdasarkan pendapatnya”, atau dalam pengertian: “Suatu dalil yang melintas di benak mujtahid, akan tetapi ia tidak bisa mengungkapkannya dan tidak sanggup menunjukkannya”; maka kita tidak mengenal adanya ibadah yang bisa dilakukan berdasarkan pengertian tersebut; baik dengan alasan darurat, dengan alasan pengamatan, maupun karena dalil yang bersifat qothi’ atau zhanni sekalipun.

Istihsan dalam pengertian inilah yang dimaksud oleh Imam Syafi’i rahimahullah ketika mengatakan: (مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ), “Siapa yang ber-istihsan, berarti telah membikin syari’at (baru)”.

Sebagaimana diketahui bersama, para sahabat radhiyallaahu ‘anhum hanya menggunakan pengamatan (analisa) dalam beberapa kejadian dan peristiwa yang tidak ada nash (dalil)-nya. Ketika itu mereka ber-istimbath (menyimpulkan), dan mengembalikan hukum peristiwa tsb kepada dasar-dasar agama yang mereka fahami. Tidak ada seorang pun dari mereka yang mengatakan: “Aku memutuskan begini karena akalku menganggapnya baik, atau naluriku cenderung kepadanya”.

Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari setiap bid’ah dan pelakunya. Engkau-lah satu-satunya yang dapat mengabulkan permintaan ini… dan kami memohon kepada-Mu agar selalu berada di atas Sunnah dan mendapat ‘afiyah… Amien.

Disadur dari artikel berjudul: “Al Bid’ah wa Aatsaaruhas sayyi’ah”, oleh DR. Abdul Karim Murad, Dekan Fakultas Syari’ah di Univ. Islam Madinah.

Sumber: http://basweidan.wordpress.com/2011/03/07/bid%E2%80%99ah-tidak-sama-dengan-mashalih-mursalah-maupun-istihsan/

Syarh Ringkas Al-Mandzumah Al-Baiquniyyah (Bag. 2)

وَمَا أُضِيْفَ لِلنَّبِي الْمَرْفُـوْعُ          وَمَا لَتَابِـعٍ هُوَ الْمَقْطُوْعُ

Dan yang disandarkan kepada Nabi adalah marfu’
Dan yang disandarkan kepada tabi’in adalah maqthu’

Pada bait ini penulis menjelaskan dua istilah hadis yang hanya terkait dengan matn; ia adalah marfu’ dan maqthu’. Khabar, dari sisi kepada siapa ia disandarkan memiliki beberapa kondisi:
  1. Disandarkan kepada Nabi. Inilah yang disebut marfu’
  2. Disandarkan kepada Shahabat. Inilah yang disebut mauquf (sebagaimana akan datang dalam nadzm ini)
  3. Disandarkan kepada tabi’in dan yang setelahnya. Inilah yang disebut maqthu’
Istilah-istilah ini hanya berkaitan dengan soal penisbatan matnnya, terlepas dari kondisi sanadnya yang muttashil (bersambung) atau tidak. Maka hardis marfu’ bisa saja ia mursal, munqathi, mu’allaq dll, atau ia shahih, hasan atau dhaif.

Hadis marfu’ terbagi dua: (1) marfu’ sharih; marfu’ yang jelas, seperti “Nabi bersabda”, atau “Nabi melakukan ini” (2) marfu’ hukmi; marfu’ yang tidak secara terang menunjukkan dari Nabi, karena lafadznya dinisbatkan kepada sahabat. Seperti jika salah seorang sahabat mengabarkan sesuatu yang berkaitan dengan perkara ghaib, atau hal-hal yang tidak mungkin keluar dari sekedar pendapat.


وَالْمُسْنَدُ الْمُتَّصِـلُ الْإِسْنَادِ مِنْ          رَاوِيْهِ حَتَّى الْمُصْطَفَى وَلَمْ يَبِنْ

Dan musnad adalah yang muttashil (bersambung) sanadnya dari

Perawinya hingga sampai ke Mushthafa (Nabi) dan tidak terputus

Pada bait ini, penulis menjelaskan istilah musnad. Ia adalah hadis yang sanadnya bersambung (muttashil) dan sampai kepada nabi (marfu’). Ini adalah pendapat yang dipilih oleh penulis sesuai dengan pendapat al-Hakim an-Naisaburi.[1]

وَمَا بِسَمْعِ كُلِّ رَاوٍ يَتَّصِـلْ          إِسْنَادُهُ لِلْمُصْطَفَى فَالْمُتَّصِلْ

Dan Hadis yang dengan mendengarnya setiap rawi, bersambung
 Sanadnya sampai ke al-Mushthafa (Nabi), maka ia disebut muttashil


Pada bait ini, al-Baiquny menjelaskan istilah muttashil; ia adalah hadis yang sanadnya bersambung sampai ke Nabi, karena setiap rowi mendengar langsung dari syaikhnya. Namun definisi al-Baiquny ini dapat dikritik. Pertama, dari sisi penggunaan sama’ (mendengar). Ketersambungan sanad tidak hanya disahkan oleh cara penerimaan hadis dengan sama’ saja, melainkan juga dengan cara penerimaan hadis yang lain (wujuh tahammul), seperti ard’ (membaca di depan syaikh), ijazah, dan yang lainnya yang terdapat dalam kitab-kitab musthalah.
Kedua, dari sisi penggunaan kata mushthafa (Nabi). Hadis muttashil tidak disyaratkan matnnya hanya sampai kepada Nabi saja (marfu’), melainkan juga yang sampai kepada sahabat (mauquf) dan tabi’in (maqthu’).

مُسَلْسَلٌ قُلْ مَا عَلَى وَصْفٍ أَتَى          مِثْلُ  أَمَا وَاللهِ  أَنْبَانِي الْفَتَى

Musalsal –katakanlah- adalah hadis yang datang dengan sifat tertentu
Seperti telah mengabarkan kepadaku seorang yang adil


Hadis muslasal adalah hadis yang secara berturut-turut diriwayatkan oleh masih-masih perowinya dengan sifat periwayatan tertentu. Musalsal ada dua macam:

Pertama, musalsal qauly (dalam perkataan). Contohnya adalah yang disebutkan penulis, “mengabarkan kepadaku seorang yang adil”. Disebut musalsal karena setiap rowi dalam sanadnya mengatakan ungkapan tersebut ketika meriwayatkan kepada perawi yang dibawahnya.

كَـذَاكَ قـَدْ حَدَّثَنِيهِ قَـائِمَا          أَوْ بَعْدَ أَنْ حَدَّثَنِيْ تَبَسّـَمَا

Begitu juga “ia telah menyampaikan kepadaku dalam keadaan berdiri”
Atau “setelah menyampaikan kepadaku ia tersenyum”

Bait ini contoh untuk jenis musalsal yang kedua, musalsal fi’ly (dalam perbuatan). Setiap rowi yang meriwayatkan hadis mengatakan “ia telah menyampaikan kepadaku dalam keadaan berdiri”, atau, “setelah menyampaikan kepadaku ia tersenyum”

عَزِيْزُ مَرْوِي اثْنَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةْ          مَشْهُوْرُ مَرْوِيْ فَوْقَ مَا ثَلَاثَةْ

Aziz adalah (hadis) yang dirwayatkan dua atau tiga
Masyhur adalah (hadis) yang diriwayatkan lebih dari tiga


Pada bait ini, penulis menjelaskan istilah hadis aziz dan masyhur. Sebelum masuk pembahasan ini, mari kita petakan dulu klasifikasi hadis dari sisi jumlah jalur periwayatannya. Hadis, dari sisi ini terbagi menjadi dua[2]:
Pertama, mutawatir[3]. Ia adalah hadis yang diriwayatkan dengan jalur periwayatan yang banyak yang seluruh perowinya tidak mungkin bersepakat dalam kedustaan.

Kedua, ahad. Ia adalah hadis yang diriwayatkan dengan jalur periwayatan yang terbatas, yang tidak sampai kepada derajat mutawatir. Hadis ahad ini kemudian dibagi menjadi tiga:

1. Gharib
Hadis gharib adalah hadis yang hanya diriwayatkan dengan satu jalur periwayatan. (akan datang penyebutannya dalam nadzm ini)

2. Aziz

Hadis aziz adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua atau tiga jalur periwayatan. ini sebagaimana pendapat yang dipilih penulis[4]. Pendapat lain, yang merupakan pendapat terkenal dikalangan mutaakhirin adalah: aziz adalah hadis yang diriwayatkan dengan dua jalur periwayatan saja.

3. Masyhur
Hadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan dengan lebih dari tiga jalur periwayatan namun tidak sampai derajat mutawatir. Ini juga pendapat yang dipilih penulis[5]. Pendapat yang terkenal di kalangan mutakhirin adalah; masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh tiga jalur periwayatan atau lebih, dan tidak sampai pada derajat mutawatir.

Maksud dari jumlah jalur periwayatan ini adalah jumlah minimal yang ada dalam tingkatan-tingkatan sanad (thabaqat as-sanad). Artinya, untuk menentukan suatu hadis apakah ia gharib, aziz atau masyhur, cukup melihat jumlah terkecil yang ada dalam tingkatan sanad tersebut, dan tidak disyaratkan adanya jumlah tersebut dalam semua tingkatan (thabaqah).

مُعَنْعَنٌ كَعَنْ سَعِيْدٍ عَنْ كَرَمْ          وَمُبْهَمٌ مَا فِيْهِ رَاوٍ لَمْ يُسَمْ

Mu’an’an seperti ‘an (dari) Sa’id ‘an (dari) Karam
Dan Mubham adalah hadis yang padanya ada rowi yang tidak bernama

Pada potongan bait pertama, penulis menyebutkan istilah mu’an’an hanya dengan menyebutkan contohnya, tanpa mendefinisikan. Hadis mu’an’an adalah hadis yang diriwayatkan dengan menggunakan lafadz ‘an (dari), yang dalam istilah ilmu hadis termasuk bentuk penyimakan yang tidak secara jelas memberi faidah sama’ (mendengar) secara langsung (shighah muhtamilah).
Para ulama berbeda pendapat dalam hukum sanad mu’an’an ini. Apakah ‘an’anah itu memberi faidah ittishal (ketersambungan) antara kedua rowi tersebut atau tidak. Dikatakan, bahwa sanadnya munqathi’/mursal (tidak bersambung). Adapun pendapat masyoritas ulama adalah bahwa sanadnya muttashil, selama si mu’an’in (rawi yang meriwayatkan dengan lafadz ‘an) ini selamat dari sifat tadlis dan adanya kemungkinan bertemu atau satu zaman antara keduanya. Ibnu Shalah dan Abdilbarr mengklaim ijma atas hal ini.[6]
Pada potongan bait yang kedua, penulis menyebutkan istilah mubham. Ia adalah hadis yang terdapat padanya seorang rowi yang tidak disebutkan namanya. Baik ia terjadi pada sanad atau pata matn. Contoh pada sanad adalah “dari Sufyan, dari seorang laki-laki”. Contoh dalam matn adalah, “datang seorang laki-laki kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”. jika terjadi pada sanad, maka ia berpengaruh pada hukum hadisnya. Namun jika terjadi pada matn, maka ia tidak berpengaruh pada hukum hadisnya.
Bersambung, Insha Allah.
 

[1] Ada tiga pendapat untuk istilah musnad. Pertama, pendapat al-Hakim, sebagaimana dalam nadzm al-Baiquny. Kedua, pendapat al-Khathib, musnad adalah yang sanadnya bersambung sampai ke matn. Pendapat ini mengandaikan bahwa musnad sama dengan muttashil. Ketiga, pendapat Ibnu abdil barr, musnad adalah yang sampai kepada Nabi, baik sanadnya muttashil atau munqathi’. Pendapat ini mengandaikan bahwa musnad sama dengan marfu’. Lihat al-Baits al-hatsits, hal. 42
[2] Lihat Nukhbah al-Fikar dengan Syarhnya Nuzhatu An-Nadzhar, Al-Hafidz Ibnu Hajar, hal. 37 – 53.
[3] Hadis mutawatir merupakan bahasan yang pada asalnya tidak termasuk dalam cakupan ilmu musthalah, karena sifatnya yang tidak membutuhkan penelitian lagi terhadap sanadnya. Yang pertama kali memasukan mutawatir dalam ilmu musthalah hadis adalah al-Khatib al-Baghdadi dalam “al-Kifayah”, Lihat al-Manhaj al-Muqtarah li fahmi al-Musthalah, DR. As-Syarif Hatim al-Auni, hal. 82
[4] Ia adalah pendapat Ibnu Mandah dan Ibnu Thahir, Hawasyi al-Baiquniyyah, hal. 14
[5] Idem
[6] Lihat Tadrib al-Rawi, hal. 113
= Ada tiga pendapat dalam soal syarat kedua (selain selamat dari tadlis) untuk ketersambungan sanadnya. Pertama, pendapat Imam Bukari yang menyatakan tetapnya pertemuan (tsubut al-Liqa). Kedua, pendapat Imam Muslim yang menyatakan bahwa syarat tetapnya pertemuan (tsubut al-liqa) adalah pendapat yang tidak pernah ada pendahulunya. Imam Muslim berpendapat bahwa kemungkinan bertemu (imkan al-liqa) dan satu zaman sudah cukup untuk menetapkan bahwa si mu’an’in mengambil langsung hadis yang bersangkutan dari rowi yang diatasnya. Ketika, pendapat Abu al-Mudzaffar yang menyatakan bahwa selain bertemu, harus dengan lamanya penyertaan (thuul as-shuhbah). Lihat al-baits al-Hatsits, hal. 49

http://sabilulilmi.wordpress.com/2010/12/14/syarh-ringkas-al-mandzumah-al-baiquniyyah-2/

Makna, Keutamaan, Rukun, Syarat dan Konsekuensi Laa ilaha illallah

Wajib bagi setiap muslim untuk mempelajari ilmu agama ini, terutama hal – hal yang dengan ilmu tersebut seseorang bisa menegakkan agamanya,  Imam Ahmad pernah ditanya tentang apa yang diwajibkan atas seorang hamba untuk mempelajarinya, berkata Imam Ahmad Rahimahullah : ” Ilmu yang dengan nya seseorang bisa menegakkan agamanya, ditanyakan kepada beliau seperti apa,? beliau menjawab ilmu  yang seseorang tidak boleh  bodoh darinya, seperti sholat, zakat, dan shoum (puasa) dan yang semisalnya.” ( Silahkan lihat Kitab Al-Furuq, Ibnu Muflih 1/525, Hasiyah Al – Ushulus Tsalasah Ibnul Qasim )
Sebelum itu ada kewajiban yang paling agung yang kita harus memahami dan mempelajarinya yaitu tauhid, kewajiban yang terpenting dari yang terpenting lainnya, berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan Hafidzahullah : ” Dan (mempelajari tauhid) perkara yang sangat penting, mempelajari atau memahami tauhid lebih ditekankan atas kamu dari mengetahui hukum sholat, zakat, ibadah-ibadah dan seluruh perkara agama lainnya. Dikarenakan mempelajari perkara ini adalah yang pertama dan pondasi, dikarenakan sholat, zakat,  haji, dan selainnya dari ibadah-ibadah tidaklah sah apabila tidak dibangun atas dasar aqidah yang benar dan itulah tauhid yang murni untuk Allah Azza wajalla “ ( Syarh Qawaidul ‘Arba : 6 )
Dan diantara materi tauhid yang paling agung adalah penjelasan tentang makna Laa Ilaha Illallah, bahkan kalimat َ Laa Ilaha Illallah adalah tauhid itu sendiri. Dan pengetahuan tentang makna Laa Ilaha Illallah adalah kenikmatan yang sangat agung, sebagaimana yang dikatakan oleh Sufyan Bin Uyainah Rahimahullah : ” Tidaklah Allah memberi nikmat atas  seorang hamba dari hambanya yang lebih besar  dari pengetahuan mereka tentang makna Laa Ilaha Illallah ( Kalimatul Ikhlas Ibnu Rajab : 103 ). Oleh karena itu kita harus bersemangat memahami kalimat yang agung ini, kalimat yang menjadi sebab manusia  diciptakan, para Rasul diutus, kitab – kitab diturunkan, dan karena sebab kalimat inilah terbagi manusia menjadi orang – orang yang beriman dan orang – orang kafir, kebahagian bagi penduduk surga  dan penderitaan bagi penduduk neraka, kalimat Laa ilaha illallah adalah urwatul wutsqa (tali yang kokoh), kalimat Laa ilaha illallah adalah rukun yang sangat agung dari agama dan cabang yang sangat penting dari keimanan, dan kalimat Laa ilaha illallah adalah jalan meraih surga dan selamat dari neraka. ( Silahkan lihat Fiqh AL Ad’iyah Wal Adzkar  Syaikh    Abdul Razzaq Bin Abdul Muhsin Al Badr : 168, Dar Ibnu Affan )
Maka dari itu sangatlah mendesak bagi kita untuk memahami makna Laa ilaha illallah dengan pemahaman yang benar. Berkata Syaikh Zaid Bin Muhammad Al – Madkholi Hafiidzahullah : ” Wajib atas setiap muslim dan muslimah supaya mereka mempelajari rukun dan syarat Laa ilaha Illallah secara global dan jelas ” ( Syarh Al-Ushulus Tsalasah, Syaikh Zaid : 36 )
Keutamaan Laa Ilaha Illallah
Sebelum menjelaskan makna Laa ilaha illallah,  alangkah pentingnya bagi kita untuk mengetahui keutamaan Laa ilaha lllallah. Keutamaan Laa Ilaha Illallah sangatlah banyak diantaranya adalah :
1. Sebab Keberuntungan dan kebahagian, Sebagaimana sebuah hadist, dari Thariq Al Mahariby Radiyallahu ‘Anhu berkata, saya melihat Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wassalam berjalan di pasar dzil madzaz (nama sebuat tempat), memakai baju merah, dan beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda : ” Wahai manusia katakanlah oleh kalian Laa Ilaha Illallah supaya kalian beruntung “ ( HR. Ibnu Khuzaimah di dalam shahihnya dengan sanad shahih han dishahihkan oleh Syaikh Muqbil didalam shahihul Musnad jilid 1 hal : 535 )
2.   Diantara keutamaanya bahwasannya kalimat Laa Ilaha Illallah sesuatu yang paling berat timbangannya. Sebagaimana sebuah hadist, dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “ Sesungguhnya Allah akan membersihkan seseorang dari umatku pada hari kiamat, dibentangkan baginya 99 sijjil (catatan amal) masing-masing sijjil sepanjang pandangan mata. Lalu dikatakan kepadanya: ‘ adakah sesuatu yang kamu ingkari dari hal ini, apakah malaikat pencatatku yang terjaga mendzolimimu’ ? Ia menjawab: ‘Tidak wahai Rabbku’. Kemudian ia ditanya, apakah kamu punya (udzur) alasan atau kebajikan?’ ia menggelengkan kepalanya (menunjukkan tidak punya)  lalu menjawab tidak punya wahai Rabb.’ lalu ia diberi tahu: ‘Sesungguhnya kamu memiliki kebajikan di sisi Kami  dan  kamu tidak akan didzalimi sedikitpun pada hari ini, kemudian dikeluarkan baginya sebuah bithaqah (kartu yang berisi catatan amal) yang di dalamnya tertulis -Asyhadu anlaailaha illallah wa asyhadu anna muhammadarrasulullah-‘ maka dikatakan ” hadirkanlah dan timbanglah bitaqah tersebut’, Maka ia berkata: Wahai Rabb apa arti dari bithaqah (kartu) ini di banding dengan sijjil (lembaran) ini’ Dikatakan kepadanya: ‘Engkau tidak akan didzalimi sedikitpun dan diletakkan sijjil (lembaran-lembaran) pada sebuah daun timbangan dan bitaqah (kartu catatan amal Laa Ilaha Illallah) pada daun timbangan lainnya, terangkatlah sijjil dan menjadi beratlah bitaqah, tidak ada yang lebih berat bersama nama Allah sesuatu apapun.” ( HR Tirmidzi, didalam sunannya dan Ibnu Majah dengan sanad shahih, di shahihkan oleh Syaikh Muqbil didalam shahihul musnad jilid : 1 hal : 535 )
3.   Diantara keutamaan Laa ilaha illallah sebab dikeluarkan dari neraka,
Sebagaimana dalam sebuah hadist, dari Anas bin Malik Radiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Nabi Shalallahu ‘alahi Wassalam bersabda : ” Di keluarkan dari neraka bagi orang yang berkata Laa ilaha illallah dan didalam hatinya terdapat seberat biji sawi dari kebaikan dan dikeluarkan dari neraka bagi orang yang berkata Laa ilaha illallah dan didalam hatinya ada kebaikan seberat biji tepung dan dikeluarkan dari neraka bagi orang yang didalam hatinya ada kebaikan sebesar biji – bijian ” ( HR. Bukhari No : 44 dan Muslim No : 193 )
4.   Diantara keutamaan Laa Ilaha Illallah sebab selamat dari neraka.
Sebagaimana dalam sebuah hadist dari Ubadah Bin Shamit Radiyalallahu ‘Anhu berkata, saya mendengar Rasulullah Shalalahu ‘Alahi Wassalam bersabda, : ” Barangsiapa yang bersaksi Tidak ada ilah ( sesembahan ) yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah maka diharamkan atasnya neraka .” ( HR. Muslim No : 29 )
5.   Diantara keutamaan Laa Ilaha Illallah sebab dimasukkan dalam surga.
Sebagaimana sebuah hadist dari Usman Bin Affan Radiyallahu ‘Anhu berkata, Rasulullah Shalalahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : ” Barangsiapa yang mati dan ia mengetahui makna Laa ilaha illallah maka ia masuk surga “ ( HR. Muslim No : 26 )
Keutamaan Laa ilaha illallah ini tidaklah didapat kecuali bagi yang mengucapkan Laa ilaha illallah, memahami maknanya dan mengamalkan konsekuensinya. Adapun bagi yang mengucapkan tanpa mengetahui maknanya dan mengamalkan konsekuensinya maka ia tidak mendapatkan keutamaan Laa ilaha illallah, bahkan keislamannya tidak sah disisi Allah. Naudzubillah.
Berkata Syaikh Sulaiman Bin Abdullah Alu Syaikh Rahimahullah : ” Barangsiapa yang bersaksi Laa ilaha illallah yaitu yang mengucapkan kalimat ini, mengetahui maknanya, mengamalkan konsekuensinya secara dzohir dan bathin, sebagimana yang di tunjukkan dalam firman Allah Ta’ala
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلا اللهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالمُؤْمِنَاتِ
”  Maka ketahuilah, bahwasanya tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah kecuali Allah dan mohon ampunlah atas dosamu dan dosa orang – orang beriman laki-laki dan perempuan” . ( Qs. Muhammad : 19 ),
إِلا مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
” kecuali orang yang mengakui yang hak (tauhid) dan mereka mengilmui”. ( Qs. Adzukruf : 86 ),
adapun mengucapkannya tanpa mengetahui maknanya dan tidak mengamalkan konsekuensinya, maka yang demikian itu tidaklah bermanfaat menurut kesepakatan Ulama( Taisirul Azizul Hamiid Syarh Kitab Tauhid : 51 )
Oleh karena itu sangatlah mendesak bagi kita untuk memahami makna Laa laha llallah, insya Allah akan di bahas disini secara sederhana dan ringkas.

Makna Laa Ilaha Illallah
Makna Laa ilaha illallah adalah tidak ada ilah ( sesembahan ) yang berhak disembah kecuali Allah, adapun sesembahan selain Allah sesembahan yang bathil, tidak berhak untuk disembah.
Berkata Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullah : Makna syahadat Laa Ilaha Illallah adalah   lama’buda bihaqin ilallah ( Tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah kecuali Allah ) ( Syarh Al – Ushulus Stalasah : 59 )
Seseorang dikatakan memahami makna Laa ilaha illallah, jika dia mengetahui bahwasanya hanya Allah sematalah yang berhak disembah dengan berbagai macam ibadah, selain Allah tidak berhak untuk disembah dengan satu macam ibadah apapun dan siapapun orangnya. Dia tidak berdoa kecuali hanya kepada Allah, dia tidak takut dengan takut ibadah kecuali hanya kepada Allah, dia tidak bertawakal kecuali hanya kepada Allah, seluruh ibadahnya dia serahkan hanya untuk Allah semata.
Inilah penafsiran yang benar dari makna Laa ilaha illallah, yang ditafsirkan oleh para ulama ahlus sunnah wa jama’ah, yaitu Tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata. Hal ini perlu diperhatikan karena disana ada penafsiran yang salah, sebagimana yang disebutkan oleh Syaikh Sholeh Al – Fauzan di dalam kitabnya, Aqidah Tauhid. Penafsiran Makna Laa ilaha illallah yang salah  itu diantaranya :
1. Lama’buda Illah ( Tidak ada sesembahan kecuali Allah ) penafsiran seperti ini penafsiran bathil dikarenakan maknanya setiap yang disembah baik itu hak atau yang bathil adalah Allah.
2. Laa Kholiqo Illallah ( Tidak ada pencipta kecuali Allah ) Penafsiran seperti ini hanya bagian dari makna Laa ilaha illallah bukanlah yang diinginkan dari penafsiran kalimat ini. Karena penafsiran ini tidaklah menetapkan kecuali tauhid rububiyah semata. Dan itu  tidaklah cukup karena tauhid jenis ini diakui oleh orang – orang musyrik.
3. Laa Haakimiiyatu Illallah ( Tidak ada yang menetapkan hukum kecuali Allah ) Penafsiran seperti ini hanyalah bagian dari makna Laa ilaha illallah. Bukan ini penafsiran yang diiginkan dari makna ini, dikarenakan penafsiran seperti ini tidaklah cukup. Misalnya jika dia mentauhidkan Allah didalam masalah hukum saja, tetapi berdoa kepada selain Allah atau memalingkan ibadah kepada selainnya maka tidaklah dikatakan muwahid (orang yang mentauhidkan Allah).
Dan setiap penafsiran diatas adalah penafsiran bathil dan kurang. Saya ingatkan penafsiran – penafsiran diatas dikarenakan terdapat disebagian kitab – kitab yang beredar ”
( Silahkan lihat Aqidah  Tauhid, Syaikh Sholeh Al-Fauzan : 50 – 51 )
Dari keterangan di atas jelaslah bagi kita bahwa makna Laailahaillallah adalah Tidak ada Ilah ( sesembahan ) yg berhak disembah kecuali Allah. Adapun menafsirkan kalimat Laailahaillallah dengan makna ‘Tidak ada tuhan selain Allah, Tidak ada yang mengatur selain Allah, ‘Tidak ada pencipta selain Allah adalah kurang dan menyelisihi Al Quran dan Sunnah.

Rukun Laa Ilaha Illallah
Kalimat Laailahaillallah memiliki 2 (dua) rukun, yaitu:
1
. An-Nafyu (meniadakan) terletak pada kalimat ( Laailaha) Artinya meniadakan seluruh sesembahan selain Allah Ta’ala. Dan mengkafiri sesembahan selain Allah. ( mengkafiri perbuatan peribadahan kepada selain Allah, orang yang menyembah selain Allah, orang yang disembah selain Allah yang ia ridho terhadap penyembahannya tersebut ).
2. Al-Itsbaat ( menetapkan ) pada kalimat ( Illallah ) artinya menetapkan hanya Allah sematalah yang berhak disembah. Dan mengamalkan konsekuensi tersebut. Dalil dua rukun ini adalah Firman Allah Ta’ala
فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى
” Barangsiapa ingkar kepada thagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus “ ( Qs. Al Baqarah : 256 )
Perkataan Ini ( فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ ) makna rukun yang pertama ( Laa Ilaha ) perkataan ( وَيُؤْمِنْ بِاللهِ ) makna rukun yang kedua ( Illallah )
Allah Ta’ala berfirman
إِنَّنِي بَرَاءٌ مِمَّا تَعْبُدُون إِلا الَّذِي فَطَرَنِي فَإِنَّهُ سَيَهْدِينِ
” Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu sembah, kecuali Allah yang menciptakan ku “ ( Qs. Ibrahim : 26 – 27 )
Perkataan Ini ( إِنَّنِي بَرَاءٌ ) makna rukun yang pertama (Laa Ilaha ) perkataan ( إِلا الَّذِي فَطَرَنِي ) makna rukun yang kedua ( Illallah )
( Kitab Aqidah Tauhid Syaikh Sholeh Al Fauzan Hal : 40 – 41 )
Seorang hamba harus memenuhi dua rukun ini didalam pengucapan kalimat Laa ilaha illallah nya.

Syarat Laa Ilaha Illallah
Sebagaimana dari hasil penelitian dalil – dalil Al – Qur’an dan As – Sunnah bahwa syarat Laailahaillallah ada ada tujuh syarat sebagaimana akan disebutkan disini.
[1] Ilmu (Mengilmui maknanya) yang meniadakan kebodohan
[2] Yakin yang meniadakan syak (keragu-raguan)
[3] Ikhlas yang meniadakan syirik
[4] Shidq ( jujur ) yang meniadakan dusta
[5] Mahabbah ( cinta ) yang meniadakan benci
[6] Inqiyad ( tunduk ) yang meniadakan sikap meninggalkan
[7] Qabul ( menerima ) yang meniadakan sikap menentang
( Silahkan lihat Aqidah Tauhid Syaikh Shalih Al Fauzan Al – dan Wajibat )
Penjelasan Syarat Laa Ilaha Illallah
Perlu diketahui bahwasanya yang di inginkan dari syarat Laa ilaha illallah ini, bukanlah sekedar di hapal semata tanpa ada pengamalan secara dzohir dan bathin. Karena tidaklah bermanfaat pengetahuan seseorang tentang syarat Laa ilaha illallah atau bahkan menghafalnya tetapi tidak terkumpul ke tujuh syarat ini pada amalan mereka. ( Silahkan lihat Tanbihaat Al Mutahatimaat Al Ma’rifat ‘ala Kulli Muslimin wa Muslimat, Ibrahim Bin Syaikh Sholih Al – Qar’awi : 41 Darus Shamiy )
Berkata Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Abdullah Ar – Rajihiy Hafidzahullah : ” Barangsiapa yang berkata Laa ilaha illallah dengan lisannya dan tidak memenuhi syaratnya dari ikhlas, shidq (jujur), mahabbah (cinta) dan inqiyad (tunduk) maka dia seorang musyrik. Dan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : ” Barangsiapa yang berkata tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah kecuali Allah dan mengkafiri sesembahan selain Allah maka diharamkan hartanya,  darahnya dan perhitungannya disisi Allah “. Dan hal ini yaitu tidak mengkafirkan apa – apa yang disembah selain Allah, merupakan bentuk dia tidak mendatangkan syarat-syarat kalimat ini, kalimat Laa ilaha illallah yang dia ucapkan dengan lisannya di batalkan oleh perbuatannya. ( As’ilatu Wa’ajwibatu Fil Iman wal Kufri, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Abdullah Ar – Rajihiy dan lain – lain  : 45 )
Syarat pertama : Ilmu
Yaitu mengilmui makna Laa ilaha illallah, dari apa – apa yang di nafikan (ditiadakan) dari sesembahan selain Allah dan mengistbatkan (menetapkan) hanya Allah sematalah yang berhaq untuk disembah. Lawan dari syarat ilmu ini adalah al – jahl (bodoh) yaitu bodah dari pengetahuan tentang makna Laa ilaha illallah.
Allah Ta’ala berfirman,
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ
Maka ilmuilah (ketahuilah), bahwa sesungguhnya tidak ada ( ilah ) sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah.” (QS. Muhammad :19)
Inti ayat ini dijadikan dalil bahwa ilmu syarat Laa ilaha illallah adalah ayat ini dimulai dari perintah untuk mengilmui kalimat Laa ilaha illallah, didahulukan ilmu dari ucapan dan perbuatan, hal ini menunjukkan ilmu merupakan syarat Laa ilaha illallah
Begitu juga Allah Ta’ala berfirman,
إِلا مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
“ Kecuali orang yang bersaksi yang haq (laa ilaha illallah) dan mereka menglimuinya ” ( QS. Az Zukhruf: 86 )
Inti ayat ini dijadikan dalil bahwa ilmu syarat Laa ilaha illallah adalah pada ayat ini ( شَهِدَ بِالْحَقِّ ) ” bersaksi yang hak ( Laa ilaha illallah ) dengan syarat ilmu    (يَعْلَمُون َ ) mereka mengetahui makna yang terkandung didalamnya.
Dari ‘Utsman Bin Affan Radiyalallahu ‘Anhu , beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“ Barang siapa yang mati dalam keadaan mengilmui (mengetahui) bahwa tidak ada ( ilah ) sesembahan yang berhaq disembah kecuali  Allah, maka dia akan masuk surga.” ( HR. Muslim No : 26 )
Disyaratkan pada hadist ini, orang yang mengucapkan Laa ilaha illallah masuk surga dengan syarat mengilmui maknanya.

Syarat kedua : Yakin
Yakin adalah hilangnya keraguan, yang demikian itu karena kuat dan sempurnanya ilmu. Seseorang yang megucapkan kalimat Laa Ilaha Illallah harus yakin terhadap kandungan kalimat ini dengan keyakinan yang kokoh yang tidak tercampur oleh keraguan. Adapun lawan dari yakin adalah Syak (keraguan), yaitu ragu terhadap kalimat ini. Naudzubillah.
Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا المُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللهِ أُوْلَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ
“ Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar.” ( QS. Al Hujurat : 15 )
Inti ayat ini dijadikan dalil bahwa yakin syarat Laa Ilaha Illallah adalah disyaratkan pada ayat ini kejujuran keimanan seseorang kepada Allah dan Rasul Nya dengan tidak dicampuri keraguan (tidak ragu-ragu يَرْتَابُوا ) yang merupakan lawan dari yakin.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“ Barangsiapa yang  bersaksi bahwa tidak ada yang ilah ( sesembahan ) yang berhak di sembah kecuali Allah dan aku adalah utusan Allah. Tidak ada seorang hamba pun yang bertemu Allah (meninggal dunia) dengan membawa kedua persaksian tersebut dalam keadaan tidak ragu-ragu kecuali Allah akan memasukkannya ke surga.” ( HR. Muslim no. 31)
Pada hadist ini disyaratkan orang yang mengucapkan Laa Ilaha Illallah yang menjadi sebab dimasukkannya kedalam surga, dengan syarat tidak ada keraguaan di dalam hatinya. Jika tidak ada syarat maka tidak ada yang disyaratkan.

Syarat Ketiga : Ikhlas
Syarat yang ketiga adalah ikhlas yang meniadakan kesyirikan, kenifaqkan, riya dan sum’ah. Ikhlas adalah membersihkan amal dengan membersihkan niat dari seluruh kotoran syirik.
وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan ikhlas (memurnikan) keta’atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus.” ( QS. Al Bayyinah  : 5 )
Inti ayat ini dijadikan dalil bahwa ikhlas syarat Laa Ilaha Illallah adalah pada perkataan (dengan ikhlas مُخْلِصِينَ ), yaitu tidaklah mereka diperintahkan untuk beribadah kecuali hanya kepada Allah semata dengan mengikhlaskan ketaatan kepada Nya. Hal ini menunjukkan bahwa ikhlas syarat dari Laa Ilaha Illallah.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
” Orang yang berbahagia karena mendapat syafa’atku pada hari kiamat nanti adalah orang yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan ikhlas dalam hatinya atau dirinya.” ( HR. Bukhari no. 99 )
Pada hadist ini terkandung bahwa ikhlas adalah syarat kalimat  laa ilaha illallah. Dikarenakan tidaklah seseorang mendapat syafaat Nabi di akhirat kelak kecuali bagi orang yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan syarat ikhlas dari hatinya.
Dari Itban Bin Malik Radiyallahu ‘Anhu berkata, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : ” Sesungguhnya Allah mengharamkan neraka bagi orang yang mengucapkan laa ilaha illallah karena mengharap wajah Allah( HR. Bukhari No : 415 )
Pada hadist ini Allah mengharamkan bagi orang yang mengucapkan laa ilaha illallah neraka, dengan syarat di ucapkan dengan niat yang ikhlas mencari wajah Allah semata. Hal ini menunjukkan Ikhlas merupakan syarat laa ilaha illallah.

Syarat Keempat : Shidq (jujur)
Syarat yang keempat ini adalah jujur, kejujuran yang meniadakan kedustaan. Maka orang yang mengucapkan laa ilaha illallah diharuskan jujur didalam hatinya, sesuai antara ucapan dan hatinya, adapun jika mengucapkan laa ilaha illallah sementara hatinya mendustakan hal ini seperti kondisi orang munafiq. Naudzubillah
Allah Ta’ala berfirman
الم أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لا يُفْتَنُونَ وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ
” Alif Laam Miin, Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan hanya dengan mengatakan ” Kami telah beriman”, dan mereka tidak di uji. Dan sungguh, Kami telah menguji orang sebelum mereka, maka Allah pasti mengetahui orang – orang yang benar dan pasti mengetahui orang – orang yang dusta” ( Qs. AL – Ankabut : 1 sd 3 )
Allah mengkhabarkan pada ayat yang mulia ini, sebuah sunatullah bagi orang yang mengaku beriman akan di uji, untuk menunjukkan kejujuran imannya, apakah ia seorang yang jujur atau seorang yang dusta dalam keimanannya. Maka shidq (jujur) merupakan syarat dari keimanan kepada Allah
Dari Muadz Bin Jabbal Radiyallahu ‘Anhu berkata, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : ” Tidaklah seseorang bersaksi bahwa tidak ada ( ilah ) sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya dengan kejujuran dari dalam hatinya, kecuali Allah akan mengharamkan neraka baginya.” ( HR. Bukhari no. 128 Muslim : 32 )
Disyaratkan pada hadist ini orang yang mengucapkan laa ilaha illallah yang diharamkan atasnya neraka, bagi orang yang mengucapkannya yang bersumber dari hati yang jujur.
Syarat Kelima : Mahabbah ( cinta )
Yaitu mencintai kalimat ini dan mencintai kandungan kalimat ini.
Mahabbah ( cinta ) dibagi menjadi dua :
  1. Mahabbah ( cinta ) yang hukumnya wajib : Yaitu mahabbah yang seorang tidak dihukumi sebagai seorang muslim kecuali ada pada dirinya, seperti mencintai Allah, mencintai perkara yang Allah wajibkan padanya dan meninggalkan apa yang diharamkan baginya. Maka jika seseorang pada dirinya tidak ada Mahabbah jenis ini secara keseluruhan atau mahabbah yang tidaklah dikatakan seseorang sebagai seorang muslim kecuali ada mahabbah tersebut pada dirinya. Adapun jika meremehkan sebagian dari kewajiban yang bukan termasuk jenis mahabbah yang merupakan syarat sah keislaman seseorang maka berkuranglah keimanannya sesuai peremahan kewajiban yang ia lakukan.
  2. Mahabbah ( cinta ) sunnah : Yaitu cinta yang menjadi pendorong dia melakukan perkara sunnah.
Adapun mahabbah  ( cinta ) yang dimaksud disini adalah mahabah yang merupakan syarat sah keislaman seseorang.
Allah Ta’ala berfirman
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللهِ أَندَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللهِ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ
” Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan – tandingan selain Allah, mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah.” ( QS. Al Baqarah  : 165 )
Inti ayat ini dijadikan dalil bahwa mahabbah (cinta) syarat Laa Ilaha Illallah adalah bahwasanya mahabbah ( cinta ) adalah ibadah yang sangat agung, yang seseorang tidaklah dikatakan sebagai orang beriman kecuali dengannya.
Dari Anas Bin Malik Radiyallahu ‘Anhu berkata, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : ” Tiga perkara yang jika ada pada diri seseorang akan merasakan manisnya iman, Allah dan Rasul Nya lebih di cintai dari selain keduanya, tidak mencintai seseorang kecuali karena Allah, membenci kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkan darinya sebagaimana bencinya jika dimasukkan kedalam neraka.” ( HR. Bukhari no : 16 dan Muslim no 43 )
Tidaklah seseorang mendapatkan manisnya iman kecuali mencintai Allah dan Rasul Nya melebihi dari kecintaannya kepada yang lain.
Syarat Keenam : Inqiyad ( tunduk )
Allah Ta’ala berfirman
وَمَنْ يُسْلِمْ وَجْهَهُ إِلَى اللهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى
” Dan barangsiapa berserah diri kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikkan maka sesungguhnya dia telah berpegang kepada buhul ( tali ) yang kokoh “. ( Qs. Luqman : 22 )
Inti ayat ini dijadikan dalil dari inqiyad ( tunduk ) syarat Laa Ilaha Illallah adalah pada perkataan ( berserah diri kepada Allah وَمَنْ يُسْلِمْ وَجْهَهُ إِلَى اللهِ ). Jika tidak ada syarat maka tidak ada yang disyaratkan. Jika seseorang tidak mendatangkan syarat inqiyad pada dirinya maka tidak ada yang disyaratkan yaitu tidak ada islam pada dirinya ( islamnya tidak sah )

Syarat Ketujuh : Qabul ( menerima )
Syarat yang ketujuh adalah Qabul ( menerima ), yaitu menerima kandungan makna yang terkandung dari kalimat ini, dari meniadakan dengan hati dan lisannya sesembahan selain Allah dan menetapkan hanya Allah sematalah yang berhak disembah.
Lihatlah pada firman Allah ta’ala,
وَكَذَلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُقْتَدُون قَالَ أَوَلَوْ جِئْتُكُمْ بِأَهْدَى مِمَّا وَجَدْتُمْ عَلَيْهِ آبَاءَكُمْ قَالُوا إِنَّا بِمَا أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَافِرُونَ فَانتَقَمْنَا مِنْهُمْ فَانظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ المُكَذِّبِينَ
“Dan demikianlah, Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang pemberi peringatanpun dalam suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata: “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka”.(Rasul itu) berkata: “Apakah (kamu akan mengikutinya juga) sekalipun aku membawa untukmu (agama) yang lebih (nyata) memberi petunjuk daripada apa yang kamu dapati bapak – bapakmu menganutnya?” Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami mengingkari agama yang kamu diutus untuk menyampaikannya.” Maka Kami binasakan mereka maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan itu.” ( QS. Az Zukhruf : 23-25 )
Di jelaskan pada ayat ini bahwasannya mereka menolak kebenaran yaitu lawan dari syarat Laa ilaha illallah qabul ( menerima ) kebenaran maka Allah mengadzabnya.

Perbedaan Inqiyad ( tunduk ) dan Qabul ( menerima )
Qabul lebih umum dari inqiyad, setiap inqiyad pasti qabul tidak setiap qabul pasti inqiyad. Atau inqiyad mengikuti dengan perbuatan
Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
“Perumpamaan petunjuk dan ilmu yang aku bawa dari Allah adalah seperti air hujan lebat yang turun ke tanah. Di antara tanah itu ada yang subur yang dapat menyimpan air dan menumbuhkan rerumputan. Juga ada tanah yang tidak bisa menumbuhkan rumput (tanaman), namun dapat menahan air. Lalu Allah memberikan manfaat kepada manusia (melalui tanah tadi, pen); mereka bisa meminumnya, memberikan minum (pada hewan ternaknya, pen) dan bisa memanfaatkannya untuk bercocok tanam. Tanah lainnya yang mendapatkan hujan adalah tanah kosong, tidak dapat menahan air dan tidak bisa menumbuhkan rumput (tanaman). Itulah permisalan orang yang memahami agama Allah dan apa yang aku bawa (petunjuk dan ilmu, pen) bermanfaat baginya yaitu dia belajar dan mengajarkannya. Permisalan lainnya adalah permisalan orang yang menolak (petunjuk dan ilmu tadi, pen) dan tidak menerima petunjuk Allah yang aku bawa.” (HR. Bukhari no. 79 dan Muslim no. 2282 )
Pada hadist ini dijelaskan orang yang tidak menerima kebenaran secara keseluruhan dengan berpaling dan meninggalkannya maka dialah orang kafir jika hujah ( penjelasan ) telah tegak padanya. Karena dia tidak mendatangkan salah satu syarat Laa Ilaha Illallah yaitu Qabul  (menerima). ( Silahkan lihat Tanbihaat Al Mutahatimaat Al Ma’rifat ‘ala Kulli Muslimin wa Muslimat, Ibrahim Bin Syaikh Sholih Al – Qar’awi : 41 Darus Shamiy, Shahihul Minal Atsar Fi Khutbatil Mimbar, Faishol Haasidy : 61, Thoriqatul Wusuli ila Idhoohis stalasatil Ushul syaikh Zaid Al Madkholi : 36-41, Al Qaulul Mufid Fi Adilatit Tauhid Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab Al Whusoby )

Konsekuensi Laa Ilaha Illallah
Yaitu dengan meninggalkan ibadah kepada selain Allah dari apa – apa yang disembah. Hal ini terdapat pada perkataan kita ( Laa ilaha ) dan beribadah hanya kepada Allah semata, hal ini terkandung pada kalimat ( Illallah ). Adapun dalil hal ini banyak sekali diantara nya adalah firman  Allah Ta’ala
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ
” Dan Rabbmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah kecuali Dia ” ( Qs. Al Israa : 23 )
وَاعْبُدُوا اللهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا
” Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan Nya dengan sesuatu apapun “ ( Qs. An – Nisa’ : 36 )
( Al Qaulul Mufid Fi Adilatit Tauhid Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab Al Whusoby : 34 )