Haramkah Wanita Memperdengarkan Suaranya?

Apakah suara wanita haram sehingga ia tidak boleh berbicara dengan pemilik warung/kios di pasar guna membeli kebutuhannya, walaupun tanpa membaguskan dan melembutkan suaranya? Begitu pula, dengan rasa malu ia mengajak bicara tukang jahit saat ia hendak menjahitkan pakaiannya?


Jawab:


Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin t berkata, “Ucapan wanita tidaklah haram dan bukan aurat. Akan tetapi, bila si wanita melunakkan suaranya dan melembutkannya, serta berucap dengan gaya bicara yang bisa membuat orang lain tergoda, itu baru haram. Ini berdasarkan firman Allah l:
“Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan hingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit.” (Al-Ahzab: 32)
Dalam ayat di atas, Allah l tidak mengatakan, “Maka janganlah kalian berbicara dengan para lelaki.” Tetapi, Allah l mengatakan, “Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan.”
Tunduk dalam ucapan lebih khusus daripada berbicara secara mutlak1.
Dengan demikian, tidak mengapa seorang wanita berucap kepada lelaki bila tidak menimbulkan fitnah. Dahulu ada wanita mendatangi Nabi n dan mengajak bicara beliau, sementara orang-orang mendengar ucapan si wanita dan Nabi n pun menjawab ucapannya. Hal itu tidaklah dianggap sebagai kemungkaran.
Hanya saja, tidak boleh berduaan saat berbincang dengan seorang wanita, melainkan harus ditemani mahram si wanita dan tidak menimbulkan fitnah. Karena itulah, seorang lelaki tidak diperkenankan menikmati suara wanita, sama saja baik ia menikmatinya sebagai kesenangan yang biasa (karena kemerduan suaranya, misalnya, pen.) maupun karena kesenangan syahwat. Wallahul muwaffiq.” (Fatawa Manaril Islam, 3/835—836, dinukil dalam Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, hlm. 688)

KB Merupakan Ujian Buat Kita Semua

Dua huruf, K dan B, yang tidak bermakna apa-apa, saat dirangkum menjadi sebuah singkatan, KB, ternyata mampu mengubah pola, gaya, maupun tujuan kehidupan berumah tangga. Apapun yang Anda inginkan dengan singkatan tersebut, apakah Keluarga Berencana atau Keluarga Besar, masing-masing menjadi ujian yang menuntut jawaban tepat dari kita. 
KB yang merupakan singkatan dari Keluarga Berencana, bila ditilik asal katanya, ia merupakan program yang baik dan harus mendapat dukungan sepenuhnya. Sebab semua orang yang hendak membangun rumah tangga harus memiliki perencanaan yang baik lagi matang. Mulai dari meluruskan tujuan pernikahan, memilih calon pasangan hidup, membina keluarga, anak-anak, dan seluruh urusan kerumahtanggaan, semuanya perlu direncanakan dengan baik. Hal ini merupakan ujian yang cukup menyita waktu untuk menjawabnya.
Lebih dari itu, KB yang merupakan singkatan dari Keluarga Besar pun merupakan ujian yang tidak kalah beratnya. Sebab menjadi keluarga besar berarti harus serius dalam membina dan mendidik mereka agar menjadi generasi kaum muslimin yang tangguh dan berpotensi sebagai mujahid Robbani, pembela dan penebar dakwah yang berbarokah ini.
Namun, saat ini istilah Keluarga Berencana telah diidentikkan dengan alat-alat kontrasepsi atau perlakuan-perlakuan khusus untuk mengatur dan membatasi jumlah kelahiran hanya dua atau tiga saja dengan dalih membina keluarga sejahtera dan bahagia. Sehingga KB yang berkonotasi jelek ini menjadi ujian yang lebih berat bagi kaum muslimin di seluruh penjuru negeri.
Dengan berbagai propaganda, kaum muslimin dipaksa untuk menyadari dan memaklumi bahwa mereka harus melakukan usaha untuk membatasi jumlah kelahiran anak mereka. Sesuai slogannya, untuk menyejahterakan keluarga, propaganda KB pun diarahkan pada janji perbaikan ekonomi dan perhitungan materi.
Anehnya, sebagian besar kaum muslimin lebih terpikat dengan doktrin ini daripada ajaran mulia al-Qur’an dan as-Sunnah. Sehingga setelah sebelumnya mereka meninggalkan keduanya, lalu setelah mereka terpengaruh dengan propaganda ini, meski disebutkan bahwa Alloh Penjamin kesejahteraan seluruh makhluk-Nya, atau bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan agar kita membina keluarga besar dengan banyak anak, hanya sedikit saja dari umat ini—yang dirohmati Alloh azza wajalla—yang sadar dan kembali kepada seruan Alloh dan Rosul-Nya ini.
Memang, Islam tidak begitu saja menghukumi haram KB yang berarti membatasi kelahiran maupun yang diidentikkan dengan alat kontrasepsi ini. Namun, Islam-lah yang seharusnya mengatur dan menentukan hukum masing-masing KB dengan masing-masing kasusnya, bukan yang lain. Artinya, KB baru dibolehkan bila sesuai dengan aturan Islam.
Yang kita sayangkan, masalah pokok ini begitu saja dilupakan atau sama sekali tidak diperhatikan oleh sebagian besar umat ini. Kaum muslimin dengan tanpa aturan menerapkan dan memakai KB ini atau meminta dipakaikan. Demikian pula pihak-pihak tertentu tidak lagi menimbang-nimbang keadaan antara satu orang dengan yang lainnya, alasan yang satu dengan yang lainnya, sehingga diketahui manakah orang yang menurut Islam boleh menerapkan KB dan mana yang tidak boleh.
Ditambah lagi, mereka tidak lagi mempertimbangkan tentang KB manakah yang boleh digunakan atau yang tidak boleh digunakan, kecuali sedikit sekali dari mereka yang masih takut bermaksiat dan berbuat dosa, yaitu mereka yang mendapat rohmat dari Alloh sehingga tetap mengacu dan berpijak kepada syariat-Nya yang mulia ini. Semua ini menjadikan KB menjadi ujian yang semakin berat dan semakin sulit diluruskan. Semoga Alloh Ta’ala memudahkan kehidupan rumah tangga kita dalam menggapai keridhoan-Nya. Amin.

Oleh: Ustadz Abu Ammar al-Ghoyami
http://alghoyami.wordpress.com/2011/05/08/kb-merupakan-ujian-buat-kita-semua/