Pertanyaan:assalamu ‘alaikum,
ana mo nanya apa hukumnya jika kita ikut berpartisipasi baik dalam
perencana maupun terjun langsung di lapangan dalam pembangunan gedung
ibadah umat selain muslim?
apa dasar hukum yang melarangnya ustadz?
syukron jiddan sebelumnya
Jawab:
Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Berpartisipasi dalam pembangunan gedung ibadah selain ummat
Islam
adalah haram. Karena hal tersebut termasuk perbuatan tolong-menolong
dalam kebatilan terbesar, yaitu kesyirikan dan kekafiran kepada Allah
Ta’ala. Berikut fatwa Ulama tentang masalah ini:
س: المسلم الذي وظيفته بناء، هل يجوز له أن يبني كنيسة للكفار؟
ج: لا يحل لمسلم يؤمن بالله واليوم الآخر أن يبني كنيسة أو محلا للعبادة
ليس مؤسسا على الإسلام الذي بعث الله به محمدا؛ لأن ذلك من أعظم الإعانة
على الكفر، وإظهار شعائره، والله عز وجل يقول: { وَتَعَاوَنُوا عَلَى
الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ } سورة المائدة الآية
2
Pertanyaan: Seorang muslim yang profesinya sebagai
tukang bangunan, apakah boleh dia membangun gereja untuk (tempat ibadah)
orang-orang kafir?
Jawab: Tidak halal bagi seorang
muslim yang beriman
kepada Allah dan hari akhir untuk membangun gereja atau tempat ibadah
yang tidak berlandaskan Islam, agama yang dengannya Allah Ta’ala
mengutus Muhammad
shallallahu’alaihi wa sallam. Karena hal
tersebut termasuk sebesar-besarnya bentuk pertolongan kepada orang-orang
kafir dan menampakkan syiar-syiar mereka. Sedang Allah Ta’ala
berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى
الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ
الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan
takwa,
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan
bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(
Al-Maidah: 2)
(
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/482, no. 19893)
Sumber:
nasihatonline.wordpress.com