Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz –Rahimahullah-
Bagaimana penetapan masuknya bulan Ramadhan dan bagaimana mengetahui hilal?
Dengan nama Allah Subhanahu wa ta'ala Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah Subhanahu wa ta'ala. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah, keluarga, para sahabat dan orang yang mengikuti petunjuknya.
Wa ba'du: penetapan awal bulan Ramadhan adalah dengan melihat hilal menurut semua ulama, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wassallam:
((صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِيْنَ))
"Berpuasalah karena melihatnya (hilal Ramadhan) dan berbukalah karena melihatnya (hilal Syawal), jika berawan (tidak bisa melihatnya) maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya'ban menjagi tiga puluh (30)."[i] Dalam lafazh yang lain:
((صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُوْمُوْا ثَلاَثِيْنَ))
"Berpuasalah karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya. Jika tidak bisa melihatnya maka puasalah tiga puluh (30) hari."[ii] Dan dalam lafazh yang lain:
((فأكملوا عدة شعبان ثلاثين يوماً)).
"Maka sempurnakanlah hitungan Sya'ban menjagi tiga puluh hari."[iii] Maksudnya bahwa ditetapkan berpuasa dengan melihat hilal dan berbuka dengan melihat hilal (Syawal). Jika tidak bisa dilihat, wajib menyempurnakan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari kemudian berpuasa. Dan wajib menyempurnakan bulan Ramadhan menjadi tiga puluh apabila bulan tidak bisa dilihat. Adapun bila hilal bisa dilihat, maka alhamdulillah.
Kaum muslimin wajib berpuasa dengan melihat hilal Ramadhan di malam ke tiga puluh dari bulan Sya'ban, dan jadilah bulan Sya'ban kurang (dari 30 hari) dan umat Islam berpuasa. Seperti ini pula jika mereka melihat hilal di malam ke tiga puluh dari bulan Ramadhan, mereka berbuka setelah puasa selama dua puluh sembilan hari. Adapun bila tidak melihat hilal, mereka harus menyempurnakan Sya'ban dan Ramadhan menjadi tiga puluh hari, berdasarkan hadits-hadits:
((صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا الْعِدَّةَ))
"Berpuasalah karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya, maka jika berawan (tidak bisa melihatnya) maka sempurnakanlah hitungan."
Nash ini meliputi bulan Sya'ban dan Ramadhan. Dan dalam lafazh yang lain:
((فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُوْمُوْا ثَلاَثِيْنَ)).
Maka jika tertutup awan, maka puasalah selama tiga puluh hari."
Penetapan hilal cukup dengan satu orang saksi saat masuknya bulan Ramadhan, seorang saksi yang adil menurut mayoritas ulama, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar t, ia berkata:
((تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلاَلَ فَأَخْبَرْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ باِلصِّيَامِ))
"Orang-orang mengamati hilal, lalu aku mengabarkan kepada Nabi r bahwa aku telah melihatnya, maka beliau Shallallahu alaihi wassallam puasa dan menyuruh semua orang berpuasa."[iv] Dan berdasarkan hadits dari Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bahwa seorang arab badawi bersaksi di sisi beliau bahwa ia telah melihat hilal, maka Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
"Apakah engkau bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah Subhanahu wa ta'ala dan aku adalah utusan Allah Subhanahu wa ta'ala?" Ia menjawab: 'Ya.? Lalu beliau menyuruh puasa.'[v] Maka apabila seorang yang adil melihat hilal masuknya bulan Ramadhan niscaya wajib berpuasa. Adapun keluar dari Ramadhan maka harus dari dua orang saksi yang adil. Demikianlah semua bulan, tidak bisa ditetapkan kecuali dengan dua orang saksi yang adil, berdasarkan hadits dari Nabi Shallallahu alaihi wassallam, beliau bersabda:
((فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُوْمُوْا وَأَفْطِرُوْا))
"Maka jika bersaksi dua orang saksi maka berpuasa dan berbukalah.'[vi] Dan diriwayatkan dari Harits bin Hathib Radhiyallahu anhu, ia berkata: 'Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam berpesan kepada kami agar beribadah berdasarkan ru'yah (melihat hilal). Jika kami tidak melihatnya dan bersaksi dua orang saksi yang adil, kami beribadah berdasarkan kesaksian keduanya."[vii] Maksudnya bahwa persaksian dua orang yang adil adalah keharusan dalam keluar dan di semua bulan. Adapun masuk bulan Ramadhan maka cukup hanya dengan satu orang saksi yang adil, berdasarkan dua hadist di atas.
Para ulama berbeda pendapat. Apakah persaksian wanita bisa diterima seperti laki-laki dalam masuknya bulan? Ada dua pendapat ulama: di antaranya ada yang menerimanya, sebagaimana diterima riwayatnya dalam hadits, apabila dia seorang yang tsiqah (dipercaya). Dan di antara mereka ada yang tidak menerimanya. Pendapat yang kuat adalah tidak diterima dalam persoalan ini, karena ini adalah tugas laki-laki dan termasuk keistimewaan laki-laki, karena mereka lebih mengetahui dan mengenal persoalan ini.
Majmu' Fatawa wa Maqalah Mutanawwi'ah juz 15.
[i] HR, Muslim no. 1081 dan an-Nasa`i no. 2124, ini adalah lafazhnya. [iii] HR. Al-Bukhari 1909. [vi] HR. Ahmad no. 18416 dan an-Nasa`i 2116. [vii] HR. Abu Daud no. 2338.
Sumber: islamhouse.com