Kajian Umdatul Ahkam Hadits Ke-81
عَنِ
ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ
إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ
وَإِذَا
كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ رَفَعَهُمَا
كَذَلِكَ أَيْضًا وَقَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ
الْحَمْدُ وَكَانَ
لَا يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السُّجُودِ
Dari
Ibnu Umar –semoga Allah meridlai keduanya (ia dan ayahnya)- bahwa
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam (dalam sholat) mengangkat tangan
sejajar bahu ketika memulai sholat, takbir untuk ruku’, demikian juga
ketika mengangkat kepala dari ruku’ dan berkata : Sami’allaahu liman
hamidah robbanaa wa lakal hamdu. Beliau tidak melakukan itu (mengangkat
tangan saat takbir) pada waktu sujud (H.R alBukhari dan Muslim)
Tema Hadits
Sunnahnya mengangkat tangan pada saat
takbir di waktu-waktu tertentu.
Pelajaran Yang Bisa Diambil dari Hadits:
1. Disunnahkan
mengangkat tangan di 3 keadaan yaitu : takbiratul ihram (permulaan
sholat), takbir menuju ruku’, dan saat mengucapkan Sami’allaahu liman hamidah robbanaa wa lakal hamdu (bangkit
dari ruku’). Dalam riwayat ini disebutkan hanya 3 tempat. Namun, dalam
riwayat lain di Shahih alBukhari juga dari Sahabat Ibnu Umar ada
tambahan mengangkat tangan pada saat bangkit dari duduk tasyahhud awal:
...وَإِذَا قَامَ مِنْ الرَّكْعَتَيْنِ رَفَعَ يَدَيْهِ...
Dan jika beliau bangkit dari dua rokaat, beliau mengangkat tangan (H.R alBukhari)
Karena itu, disunnahkan mengangkat tangan pada 4 keadaan:
a. Takbiratul Ihram
b. Takbir menuju ruku’
c. Bangkit dari ruku’
d. Bangkit dari tasyahhud awal.
2. Posisi mengangkat tangan adalah sejajar dengan bahu.
Disebutkan
juga dalam hadits lain dari Sahabat Malik bin al-Huwairits dalam Shahih
Muslim bahwa kadangkala Nabi mengangkat tangan hingga sejajar dengan
telinga:
رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا أُذُنَيْهِ
Beliau mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan kedua telinganya (H.R Muslim dari Malik bin alHuwairits)
Al-Imam
asy-Syafi’i menggabungkan hadits yang menyatakan sejajar dengan bahu
dan hadits yang menyatakan sejajar dengan telinga, maknanya adalah :
telapak tangan sejajar dengan bahu, sedangkan ujung-ujung jemari tangan
sejajar dengan telinga.
3. Nabi tidak pernah mengangkat tangan pada saat sujud. Hal ini adalah berdasarkan yang diketahui oleh Ibnu Umar.
Namun,
berdasarkan riwayat lain, dari Sahabat Malik bin alHuwairits, Anas bin
Malik, dan Abu Hurairah, Nabi pernah terlihat mengangkat tangan ketika
bangkit dari sujud.
Di antara hadits yang shohih tentang mengangkat tangan pada saat sujud adalah:
عَنْ
أَنَسٍ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُ - أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ - صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِي الرُّكُوْعِ
وَالسُّجُوْدِ
Dari
Anas bin Malik –semoga Allah meridlainya- bahwa Rasulullah shollallaahu
‘alaihi wasallam mengangkat tangan pada waktu ruku’ dan sujud (H.R Ibn
Hazm dalam al-Muhalla, Syaikh Ahmad Syakir menyatakan hadits ini
sanadnya sangat shahih).
Tambahan Faidah :
Para
Ulama menjelaskan bahwa permulaan mengucapkan takbir bersamaan dengan
permulaan mengangkat tangan (H.R Abu Dawud dari Abdul Jabbar bin Wa’il).
Boleh juga mengangkat tangan terlebih dahulu, kemudian baru mengucapkan
takbir (H.R Abu Dawud dari Ibnu Umar)
Disarikan dari Ta’siisul Ahkam Syarh Umdatil Ahkam karya Syaikh Ahmad bin Yahya anNajmi
(Abu Utsman Kharisman).
www.itishom.web.id