Tanya:
Pertanyaan tentang hukum memakan buah Pala, apakah benar hukumnya haram? Buahnya atau bijinya yang Haram?
Jawab :
Buah pala (Jauzah Ath-Thiib) memang telah difatwakan oleh sejumlah
ulama akan keharamannya karena memabukkan atau bisa menutupi akal. Hal
tersebut telah dinukil dari Ibnul Daqiqil Ied, Ibnu Taimiyah dan
selainnya. Ibnu Hajr Al-Haitamy menyebutkan bahwa ulama empat madzhab,
Malikiyah, Hanbaliyah, Syafi’iyah dan Hanafiyah mengharamkannya. Ucapan
Ibnu Hajar Al-Haitamy telah dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu
Asy-Syaikh dalam suatu pembahasan beliau dalam Fatawa beliau 12/102.
Kemudian fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim dinukil dalam Fatawa
Al-Lajnah Ad-Da`imah (Syaikh Ibnu Baz, Abduzzaq Afifi, Ibnu Ghadayyan
dan Ibnu Qa’ûd). Sepanjang telah dipastikan ada suatu pemabukan dan
penutupan terhadap akal pada buah pala tersebut, tentunya tidak boleh
untuk dikomsumsi berdasarkan,
“Tiap sesuatu yang memabukkan adalah khamar dan tiap sesuatu yang
memabukkan adalah haram.” [Diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah bin
Umar radhiyallahu ‘anhuma]
Dalam hadits lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan,
“Segala sesuatu yang memabukkan (bila) banyak, (juga) adalah haram (bila) sedikit.” [Diriwayatkan oleh Ahmad,
Abu Dawud, At-Tirmidzy, Ibnu Majah, dan selainnya dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma]
Wallahu A’lam.
http://dzulqarnain.net/hukum-memakan-buah-pala.html