إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الصَّفِّ وَ قَدْ تَمَّ فَلْيَجْبِذْ إِلَيْهِ رَجُلًا يُقِيْمُهُ إِلَى جَنْبِهِ
“Apabila seorang di antara kalian mendapati shaff sudah penuh sempurna, maka hendaknya dia menarik seorang untuk berdiri disampingnya.”
MAUDHU’. Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Ausath (I/33) dari Hafsh bin Umar ar-Rabbali dari Bisyr bin Ibrahim dari Hajjaj bin Hassan dari Ikrimah dari Ibnu Abbas secara marfu’.
Sanad hadits ini maudhu’, disebabkan Bisyr bin Ibrahim adalah rawi yang memalsukan hadits, sebagaimana dikatakan Ibnu ‘Adi dan Ibnu Hibban. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “ Sanadnya lemah sekali.” [1]
Faedah: Setelah jelas kelemahan hadits tersebut, maka tidak boleh dijadikan dalil syar’i untuk menarik seseorang dari shafnya. Apabila dilakukan berarti sebuah syari’at tanpa dalil yang shahih. Sewajibnya bagi seseorang masuk keshaff apabila memungkinkan, namun jika tidak maka tidak mengapa dia shalat sendiriandan shalatnya tetap sah.
Apabila kalau penarikan itu dilakukan maka akan menimbulkan beberapa dampak negatif, diantaranya:
Ø -Memundurkan seorang dari tempat yang afdhal.
Ø -Menimbulkan kelonggaran dalam shaf, padahal di perintah untuk menutupnya.
Ø -Banyak gerak dalam shalat tanpa faedah.
Ø -Mengganggu konsentrasi orang yang di sampingnya.
Ø -Beribadah tanpa dalil ( dasar) yang shahih.
[1] At-Talkhis al-Habir (II/37). [2] Silsilah al-Ahaadiits adh-Dha’iffah (no. 921, 922)
Sumber: komunitaskasyfsyubhat.blogspot.com
A
T