Kata orang sunda, istilahnya “koropak jumat”, bahasa lain menyebutnya “kencleng jumat” atau “kotak jumat”.Bagi umumnya masjid-masjid di negeri ini pengedaran sarana amal ini amat penting karena menyangkut pendanaan mesjid.Apalagi hari jumat ketika umumnya masyarakan memadati masjid-masjid,tentu sangat diharapkan adanya pemasukan dana.Tapi sadarkah kita akan adanya hal-hal yang menyalahi ketentuan ibadah sholat jumat? Mudah-mudah tulisan berikut bisa menyadarkan dan membenahi hal-hal yang masih keliru yang tersebar luas di berbagai mesjid.
Ketahuilah,Seseorang yang sedang menunaikan prosesi ibadah jumat, maka haruslah diperhatikan pokok panduan yang penting ini dari Abu Hurairoh radhiallahu anhu, bahwasannya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam berkata :
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ، وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
Siapa yang berwudhu, kemudian membaguskan wudhu’nya,kemudian mendatangi sholat jumat,mendengarkan khutbah dengan seksama, serta diam, akan diampuni dosanya antara jumat ke jumat berikutnya plus tiga hari sebagai tambahan.Dan siapa yang menyentuh/memegang-megang batu kerikil (hasho) sungguh telah berbuat sia-sia (lagho) HR Muslim 875
Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 6/147:
قوله صلى الله عليه وسلم : ( ومن مس الحصا فقد لغا ) فيه النهي عن مس الحصا وغيره من أنواع العبث في حالة الخطبة ، وفيه إشارة إلى إقبال القلب والجوارح على الخطبة ، والمراد باللغو هنا الباطل المذموم المردود ” انتهى
Ucapan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam :”siapa yang menyentuh kerikil telah berbuat “lagho” maka didalamnya terkandung larangan menyentuh kerikil atau selainnya dari semisal yang sia-sia tatkala khutbah berlangsung.Juga adanya petunjuk harusnya berkonsentrasi hati dan badan pada isi khutbah.”Lagho” disini maknanya bathil,tercela dan tertolak.
Syaikh Sholeh Al-Fauzan hafidzahullah berkata dalam Al-Mulakhkhosh Al-Fiqhi (1/176),
” ولا يجوز له العبث حال الخطبة بيد أو رجل أو لحية أو ثوب أو غير ذلك ؛ لقوله صلى الله عليه وسلم : ( من مس الحصا فقد لغا ) وفي حديث أخر : ( ومن لغا وتخطى رقاب الناس كانت له ظهراً ) ؛ ولأن العبث يمنع الخشوع ، وكذلك لا ينبغي له أن يتلفت يميناً وشمالاً ، ويشتغل بالنظر إلى الناس ، أو غير ذلك ؛ لأن ذلك يشغله عن الاستماع للخطبة ، ولكن ليتجه إلى الخطيب كما كان الصحابة رضي الله عنهم يتجهون إلى النبي صلى الله عليه وسلم حال الخطبة ” انتهى بتصرف .
Tidak boleh melakukan hal sia-sia tatkala khutabh dimulai dengan tangan,atau kaki,atau jenggot atau pakaian atau yang lainnya,berdasar sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam :”Man massal hasho faqod lagho” (siapa yang bermain-main kerikil sungguh telah lalai) dan di hadist lain :” Siapa yang berbuat lagho (sia-sia) dan melangkahi pundak-pundak manusia” Karena perbuatan tak berfaidah tadi mencegah kekhusyu’an.Demikian juga tidak selayaknya berpaling ke kanan dan kekiri serta sibuk dengan melihat orang lain atau lain sebagainya.Karena akan menyibukkan dari mendengar khutbah.Akan tetapi selayaknya menghadap khotib sebagaimana para sahabat menghadap Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam ketika khutbah.
Mengedarkan keropak/kencleng/kotak infak tentu lebih lagi dalam membuyarkan konsentrasi ketika sedang menyimak isi khutbah yang disampaikan.Apalagi jika kotaknya dari bahan yang mudah berbunyi, dan yang dimasukkannya uang recehan pula…”Kring..klatak…klotak”…duh…….belum lagi ketika kita sodorkan,orang disamping kita ketiduran…lebih lagi membuyarkan konsentrasi…..inilah yang bisa menggugurkan pahala jumat kita.Inilah yang terkadang menjadi dilema bagi kita.Padahal kalau mau, bisa saja diedarkan sebelum khotib naik mimbar atau setelah sholat selesai.
Dari Abdullah ibnu Amr bin Ash radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam berkata :
فعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : ( مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَمَسَّ مِنْ طِيبِ امْرَأَتِهِ إِنْ كَانَ لَهَا وَلَبِسَ مِنْ صَالِحِ ثِيَابِهِ ثُمَّ لَمْ يَتَخَطَّ رِقَابَ النَّاسِ وَلَمْ يَلْغُ عِنْدَ الْمَوْعِظَةِ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهُمَا ، وَمَنْ لَغَا وَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ كَانَتْ لَهُ ظُهْرًا )
Siapa yang mandi hari jumat dan memakai parfum istrinya,jika istrinya memiliki, kemudian memakai pakaina terbaiknya kemudian tidak melangkahi pundak-pundak manusia kemudian tidak berbuat lagho maka akan menjadi penebus dosa antara jumat ke jumat berikutnya.Tetapi yang berbuat lagho (sia-sia) serta melangkahi pundak-pundak manusia maka hanya mendapat pahala sholat dzuhur (shahih targhib wa tarhib No.721 oleh Syaikh Albani)
Syaikh Fauzan hafidzahullah juga menegaskan lagi dalam Al-Mulakhkhosh Al-Fiqhi 1/175:
ولا يجوز لمن يستمع الخطبة أن يتصدق على السائل وقت الخطبة ؛ لأن السائل فعل ما لا يجوز له فعله ؛ فلا يعينه على ما لا يجوز ، وهو الكلام حال الخطبة
Tidak boleh bersedekah pada peminta-minta tatkala mendengarkan khutbah,karena pengemis tadi telah berbuat pelanggaran,jangan engkau bantu apa yang tidak diperbolehkan yakni berbicara tatkala khutbah berlangsung
Ketahuilah bahwasannya larangan berbicara atau bermain-main dengan sesuatu apapun sama saja baik dipermulaan khutbah atau ketika berlangsung doa di akhir-akhir khutbah.Al-Imam Ibnu Utsaimin berkata dalam As-Syarhul Mumti’ (5/110)
بعض الفقهاء رحمهم الله قالوا : إذا شرع الإمام في الدعاء في حال الخطبة يجوز الكلام ؛ لأن الدعاء ليس من أركان الخطبة ، والكلام في غير أركان الخطبة جائز ، ولكنه قول ضعيف ؛ لأن الدعاء ما دام متصلاً بالخطبة فهو منها ، وقد ورد أن النبي صلى الله عليه وسلم : ( كان يستغفر للمؤمنين في كل جمعة في الخطبة ) .
Beberapa pakar fikih rahimahumullah berkata,bahwa ketiak imam memulai doa,maka diizinkan untuk berbicara,karena doa adalah bukan termasuk rukun khutbah.Akan tetapi ini pendapat yang lemah,karena doa itu berkaitan dengan khutbah dan bagian darinya,telah datang riwayat bahwa “Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam memintakan ampunan bagi kaum mukminin disetiap jumat dalam khutbah”
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz
Hukum Memutarkan Kotak Infak di Depan Shaf Shalat Pada Hari Jumat
لنا صندوق خيري لصالح المسجد، ويوجد رجل مخصص لهذا الصندوق يدور به على صفوف المصلين قبل الصلاة، وخاصة يوم الجمعة، فما حكم هذا العمل، علماً بأن بعض المصلين يجد شيئاً من الحرج؟
Pertanyaan, “Kami memiliki kotak infak untuk kepentingan masjid. Ada petugas khusus yang yang bertugas memutarkannya di depan jamaah masjid sebelum shalat dimulai terutama pada hari Jumat. Apa hukum perbuatan semisal ini mengingat sebagian jamaah kurang setuju dengan hal ini?”
هذا فيه نظر؛ لأن معناه سؤال للمصلين وقد يحرجهم ويؤذيهم بذلك، فكونه يطوف عليهم ليسألهم حتى يضعوا شيئاً من المال في هذا الصندوق لمصالح المسجد لو تَرك هذا يكون أحسن،
Jawaban Ibnu Baz, “Hal ini perlu mendapatkan rincian. Memutarkan kotak infak itu bermakna meminta-minta kepada jamaah masjid yang hendak menunaikan shalat. Boleh jadi hal ini menyusahkan dan mengganggu mereka. Adanya petugas yang berkeliling di hadapan para jamaah masjid untuk meminta mereka agar mereka memasukkan sebagian uang mereka ke dalam kotak infak masjid adalah suatu hal yang lebih baik ditinggalkan.
وإلا فالأمر فيه واسع، لو قال الإمام: أن المسجد في حاجة إلى مساعدتكم وتعاونكم فلا بأس في ذلك؛ لأن هذا مشروع خيري،
Meski sebenarnya ada kelonggaran dalam masalah ini. Seandainya pengurus masjid menyampaikan pengumuman bahwa masjid membutuhkan bantuan finansial jamaah masjid maka memutarkan kotak infak adalah perbuatan yang tidak mengapa karena hal ini adalah termasuk kegiatan yang bersifat murni sosial.
لكن كونه يطوف بالصندوق عليهم في صفوفهم قد يكون فيه بعض الأذى وبعض الإحراج، فالذي أرى أن تركه أولى،
Akan tetapi menimbang bahwa memutarkan kotak infak di hadapan para jamaah masjid itu sedikit mengganggu dan menyusahkan para jamaah maka kami berpandangan bahwa meninggalkan hal tersebut adalah yang lebih baik.
ويكفي أن يُعلموا بهذا، أن الصندوق هذا لمصالح المسجد من شاء وضع فيه ومن شاء تركه، ولا يطوف به عليهم ولا يؤذيهم بذلك، هذا هو الأحوط والأقرب إلى السلامة.
Idealnya cukup jamaah diberi tahu adanya kotak infak untuk kepentingan masjid. Siapa yang ingin berinfak dipersilahkan dan siapa yang belum ingin berinfak juga tidak mengapa. Sehingga tidak perlu memutarkan kotak infak yang berakibat jamaah masjid merasa kurang nyaman. Inilah sikap yang lebih hati-hati dan lebih aman”.
Masjid di Saudi Tak Kenal Kotak Amal Saat Salat Jumat
Lain padang lain ilalang. Kita di tanah air yang terbiasa menyiapkan uang amal jariyah tatkala melaksanakan ibadah Salat Jumat harus siap kecewa.
Pasalnya uang riyal yang sudah disiapkan, terpaksa masuk dalam kantong lagi. Hal ini disebabkan adanya aturan pemerintah yang melarang beredarnya kotak amal di dalam masjid-masjid Arab Saudi khususnya Mekah dan Madinah.
Tentu hal ini sangat kontras dengan atmosfir masjid di tanah air. Kotak amal tersebar di berbagai sudut masjid. Selain digilir per shaf, kotak amal juga diletakkan di lokasi-lokais strategis, seperti pintu keluar.
Belum lagi termasuk amplop surat amal yang diberikan oleh panitia pembangunan masjid atau yayasan yatim piatu yang biasa meminta sumbangan sebelum Sholat Jumat tiba.
Sebagaimana pengalaman Jurnal Nasional yang beruntung bisa melaksanakan dua kali ibadah Sholat Jumat di Madinah dan Mekkah. Jumat (15/10) ini, kami kebetulan melaksanakan sholat Jumat di Masjid Syekh Abdul Majid Bin Bas di daerah Azisiyah Mekah. Masjid dua lantai bercat tembok hijau muda tersebut menjadi masjid kedua yang kami singgahi untuk sholat jumat setelah minggu lalu kami ke Masjid Nabawi.
Dari pantauan koran ini, para teman yang telah membawa lembar riyal harus gigit jari. Mereka tidak dapat menemukan kotak amal yang biasa diedarkan oleh takmir masjid. Hal yang sama juga terjadi di Masjidil Nabawi. Begitu memasuki pelataran masjid yang berdiri di Madinah Al Munawarah ini tidak tampak sama sekali adanya kotak amal. Pun Masjidil Haram Mekah.
Menurut Muhammad Sahe, mukimin (orang Indonesia) yang telah bermukim selama 30 tahun di Arab Saudi, larangan pemerintah Arab Saudi melarang takmir masjid menyebarkan kotak amal adalah terkait penyalurannya yang tidak bisa terkontrol. “Sepertinya ada ketakutan dari kerajaan uang kotak amal digunakan untuk kegiatan teroris atau yang tidak benar,” katanya.
Lantas bagaimana bila ada orang yang ingin menyumbangkan uangnya? Muhammad Sahe menjelaskan, ada lembaga amil zakat tersendiri yang bisa menerima uang amal jariyah kita. Bila kita malu karena uang kita terlalu sedikit untuk diamalkan, maka biasanya orang-orang tersebut langsung memberikan uang ke pengemis atau kepada marbot masjid. “Kecuali pada bulan puasa, kotak amal dibuka namun dengan catatan uang yang diberikan berupa zakat,” kata Sahe.
Dikutip dari beberapa sumber