Para ulama sepakat dimakruhkannya meninggikan suara di sisi jenazah, sebagaimana hal itu dikatakan para shahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan pembesar taabi’iin, dimana hal itu merupakan madzhab imam empat. Mereka ber-istidlaal atas pendapat itu dengan beberapa dalil di antaranya :
Pertama : Riwayat yang berasal dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
لَا تُتْبَعُ الْجِنَازَةُ بِنَارٍ، وَلَا صَوْتٍ
“Janganlah jenazah diiringi dengan api dan suara”. Suara dalam hadits di atas mencakup ratapan, qiraa’ah (bacaan), dzikir, dan yang lainnya. Sebagian jenis suara tersebut terdapat dalil yang menunjukkan pengharamannya (tidak sekedar makruh – Abul-Jauzaa’). Kedua : Riwayat yang berasal dari beberapa orang shahabat yang menyatakan kemakruhannya, diantaranya :
Atsar dari Qais bin ‘Abbaad, ia berkata : كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم يكرهون رفع الصوت عند ثلاث : عند القتال، وعند الجنائز، وعند الذكر
“Adalah para shahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam membenci mengangkat/meninggikan suara dalam tiga keadaan : saat peperangan, saat berada di sekitar jenazah-jenazah, dan saat berdzikir”. Ketiga : Mereka berkata bahwa perbuatan itu termasuk tasyabbuh dengan Ahli Kitab, karena ia termasuk adat kebiasaan mereka sehingga hukumnya makruuh. Keempat : Mereka berkata : Dikarenakan sikap diam dan tenang lebih menentramkan jiwa dan mengkonsentrasikan pikiran terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan jenazah. Itulah yang dituntut dalam keadaan tersebut. Madzhab jumhur ulama dalam perkara inilah yang benar (yaitu makruuh). Dan nampak bahwasannya yang menghalangi mereka menetapkan pengharamannya adalah tidak shahihnya nash dalam pelarangan. Adapun orang yang melakukannya dengan alasan ta’abbud dengan keyakinan disunnahkannya perbuatan itu, maka tidak syakk (ragu) lagi akan status keharamannya. Adapun alasan bahwa perbuatan orang tersebut menyerupai Ahli Kitaab, tidaklah hal itu termasuk yang nampak dari adat kebiasaan mereka yang nyata. Dan hal itu sudah tidak diketahui lagi (kenyataannya) dari mereka sekarang. Namun jika realitasnya tidak seperti itu (yaitu perbuatan meninggikan suara nampak nyata dalam adat kebiasaan mereka- Abul-Jauzaa’), maka meninggikan suara di sisi jenazah menjadi haram hukumnya, wallaahu a’lam.
[Abu Al-Jauzaa’ - Dari buku At-Tasyabbuh Al-Manhiy ‘anhu fil-Fiqhil-Islaamiy oleh Jamiil bin Habiib Al-Luwaihiq Al-Mathiiriy, hal. 313-314; Thesis Fakultas Syari’ah Univ. Ummul-Qurraa’, 1417 H].
Lihat : Al-Adzkaar oleh An-Nawawiy hal. 136.
Sumber:
abul-jauzaa.blogspot.com