Tentang rincian sesuatu yang haram dimakan, berarti juga haram dihidangkan di atas meja makan di rumah kita, bisa kita dapatkan penjabarannya di dalam ayat al-Qur’an dan Hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Yang Haram Di Makan Menurut al-Qur’an
Adapun sesuatu yang haram di makan menurut ayat al-Qur’an perincian serta penjelasannya terdapat di dalam surat al-Maidah ayat 3 sebagai berikut:
1. Bangkai.
Yaitu hewan yang mati bukan dengan cara syar’i, baik mati sendiri atau mati oleh manusia namun tidak dengan cara yang syar’i. Di dalam ayat disebutkan beberapa hewan mati yang tergolong bangkai, ialah al-Munkhoniqoh, yaitu hewan yang mati tercekik dengan sengaja maupun tidak sengaja. Kemudian al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena pukulan benda tumpul lagi keras. Termasuk dalam kategori ini ialah hewan yang mati tersengat listrik. Lalu al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena terjatuh dari tempat yang tinggi atau terjatuh ke dalam sumur. Kemudian an-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk hewan lainnya. Semua yang tersebut di muka termasuk bangkai dan hukumnya haram.
Termasuk kategori bangkai ialah potongan tubuh binatang yang masih hidup, seperti potongan ekor sapi, potongan punuk unta, potongan telinga sapi dan sebagainya.
Seluruh bangkai hukumnya haram kecuali bangkai ikan dan belalang.[1] Bahkan bangkai binatang laut seluruhnya adalah halal.[2]
2. Darah yang mengalir.
Para ulama sepakat atas haramnya darah yang mengalir ini, tidak boleh dimakan, diminum ataupun dimanfaatkan[3], kecuali darah yang berupa hati dan limpa, maka halal.[4] Atau darah yang menempel di daging setelah penyembelihan maka juga halal.[5]
3. Daging babi.
Pengharaman daging babi yang dimaksudkan ialah mencakup seluruh anggota tubuhnya, termasuk minyak lemaknya, darah, kulit, tulang dan sebagainya, baik babi peliharaan maupun babi liar.[6]
4. Sembelihan dengan selain nama Alloh (tidak dengan bismillah).
Yaitu setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Alloh, maka hukumnya haram.
5. Sembelihan yang diperuntukkan selain Alloh.
Yaitu seluruh sembelihan yang diperuntukkan selain Alloh, baik patung, batu, pohon, laut, wali, kuburan keramat atau siapapun selain Alloh maka haram dimakan.
6. Hewan yang diterkam binatang buas lainnya.
Yaitu binatang yang diterkam oleh harimau, serigala, buaya atau yang lainnya lalu dimakan sebagian tubuhnya dan mati karenanya, maka hukumnya haram meskipun darahnya mengalir dan yang tergigit ialah bagian lehernya.
Yang Haram Dimakan Menurut Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
Adapun kaidah dan sebagian rincian sesuatu yang haram di makan menurut hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ialah sebagai berikut:
1. Binatang buas bertaring.[7] Yaitu binatang buas yang bertaring dan melawan dengan taringnya, maka haram dimakan.
2. Burung yang berkuku tajam.[8] Yaitu seperti burung garuda, elang dan sejenisnya, maka haram dimakan.
Termasuk yang diharamkan ialah bighol, yaitu peranakan antara kuda dan keledai jinak.
Yaitu hewan, baik yang berkaki empat maupun berkaki dua, yang makanan pokoknya kotoran-kotoran, seperti kotoran manusia atau hewan dan sejenisnya. (Fathul Bari, Ibnu Hajar al-Asqolani, 9/648). Yang diharamkan ialah daging serta susunya.
5. Hewan yang diperintahkan agama untuk dibunuh.
Yaitu antara lain kalajengking, ular, burung gagak, tikus, anjing hitam.[11] Juga tokek atau cicak.[12] 6. Hewan yang dilarang agama membunuhnya.
Yaitu antara lain semut, tawon atau lebah, burung hud-hud, dan burung shurod.[13] Juga kodok atau katak.[14] Allohul muwaffiq.
[1] HR. Ahmad 2/97, Ibnu Majah 3314, Baihaqi dalam Sunanul Kubro 1/254, dishohihkan oleh al-Albani dalam ash-Shohihah 1118 dan al-Misykah 4132
[2] HR. Ahmad 2/237, 361, 392, Abu Dawud 83, at-Tirmidzi 69, an-Nasai 59, Ibnu Majah 386, dishohihkan oleh al-Albani dalam ash-Shohihah 480
[3] Tafsir al-Qurthubi 2/221
[4] HR. Ahmad 2/97, Ibnu Majah 3314, Baihaqi dalam Sunanul Kubro 1/254, dishohihkan oleh al-Albani dalam ash-Shohihah 1118 dan al-Misykah 4132
[5] Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyyah 21/522
[6] Al-Fishol, Ibnu Hazm 4/197
[9] HR. al-Bukhori 4219 dan Muslim 1941
[10] HR. Abu Dawud 3785, at-Tirmidzi 1823, dan Ibnu Majah 3189
[11] HR. al-Bukhori 1829 dan Muslim 1190
[12] HR. al-Bukhori 3359 dan Muslim 2237
[13] HR. Abu Dawud 5267 dan Ibnu Majah 3224, dishohihkan oleh Ibnu Hajar dalam at-Talkhish 4/916