Syubuhat Seputar Jenggot
1. Bukankah Nabi -shollallohu alaihi wasallam- mengaitkan perintah memelihara jenggot itu dengan perintah menyelisihi Kaum Yahudi?!.. Dan karena di era ini, ada beberapa Kaum Yahudi yang memanjangkan jenggotnya, mengapa kita tidak memotong jenggot agar kita menyelisihi mereka?
Ada banyak jawaban untuk syubhat ini, diantaranya:
a. Mereka yang memanjangkan jenggotnya hanya sebagian kecil saja, mayoritasnya tetap tidak memelihara jenggot. Padahal kita tahu, bahwa hukum standar untuk kelompok tertentu, itu didasarkan pada perbuatan seluruh atau mayoritas individunya, bukan pada perbuatan sebagian kecilnya. Ini menunjukkan bahwa perintah menyelisihi mereka dengan memanjangkan jenggot masih sesuai dengan kenyataan yang ada.
b. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- tidak hanya mengaitkannya dengan perintah menyelisihi Kaum Yahudi, tapi juga mengaitkannya dengan perintah menyelisihi Kaum Musyrikin, Kaum Majusi, dan Kaum Nasrani. Dan kita tahu, kebanyakan dari mereka sampai saat ini, masih memangkas habis jenggotnya.
c. Dua perintah beliau ini, (yakni perintah memanjangkan jenggot dan perintah menyelisihi Kaum Yahudi, Nasrani, Majusi, dan Musyrikin), adalah dua perintah yang berdiri sendiri-sendiri, dan dua-duanya harus dijalankan semuanya. Sehingga kita tidak boleh menyelisihi mereka, jika konsekuensinya harus meninggalkan perintah untuk memanjangkan jenggot, wallohu a’lam.
Lalu apa dalil bahwa dua perintah ini berdiri sendiri-sendiri?
Dalilnya adalah banyaknya perintah dari Alloh dan Rosul-Nya untuk menyelisihi mereka tanpa dibarengi perintah memanjangkan jenggot. Sebaliknya, ada juga perintah memanjangkan jenggot tanpa dibarengi perintah menyelisihi mereka. Perhatikanlah nash-nash berikut:
أَنّ رسول الله صلى الله عليه وسلمُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَة (رواه مسلم)
Sesungguhnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- telah menyuruh menyukur tipis kumis dan memanjangkan jenggot. (HR. Muslim)
عن أبي الزبير: كنا نؤمر أن نوفي السبال, ونأخذ من الشارب (مصنف ابن أبي شيبة 5/25504)
Abuz Zubair mengatakan: “Dahulu kami (para sahabat) diperintah untuk memanjangkan jenggot, dan menyukur kumis”. (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah 5/25504)
عن أبي أمامة, قال عليه الصلاة والسلام: يَا مَعْشَرَ الْأَنْصَارِ حَمِّرُوا وَصَفِّرُوا وَخَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ… تَسَرْوَلُوا وَائْتَزِرُوا وَخَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ… فَتَخَفَّفُوا وَانْتَعِلُوا وَخَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ (حسنه الحافظ في الفتح والألباني في الصحيحة)
Dari Abu Umamah, Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: Wahai Kaum Anshor, semirlah (uban) dengan warna merah dan kuning, selisihilah Kaum Ahli Kitab… Pakailah celana dan sarung, selisihilah Kaum Ahli Kitab… Ringankanlah dan pakailah alas kaki, selisihilah Kaum Ahli Kitab… (Hadits ini dihasankan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar di Fathul Bari 10/254, dan Albani di Silsilah Shohihah, hadits no: 1245)
Lihatlah… Pada hadits pertama dan kedua, ada perintah memanjangkan jenggot, tanpa dibarengi perintah menyelisihi kaum Ahli Kitab… Sedang pada hadits ketiga, ada banyak perintah menyelisihi kaum Ahli Kitab, tanpa dibarengi perintah memanjangkan jenggot. Ini menunjukkan bahwa kedua perintah itu berdiri sendiri-sendiri, dan harus dikerjakan semuanya… Dan ketika dua perintah itu berkumpul pada satu amalan, maka itu lebih menguatkan petunjuk wajibnya amalan itu, sebagaimana terjadi pada masalah memanjangkan jenggot ini, wallohu a’lam.
d. Perintah menyelisihi mereka adalah khusus pada hal-hal yang menyelisihi fitrah dan Syariat Islam, jika pada keadaan tertentu mereka kembali pada fitrahnya dan sesuai Syariat Islam, maka kita tidak diperintahkan menyelisihinya.
Banyak contoh dalam masalah ini:
- Jika mereka pada masa-masa tertentu, menjadi jujur dan amanah, bahkan melebihi kaum muslimin, bolehkah kita bohong dan berkhianat dengan dalih menyelisihi mereka?!
- Jika di saat ini, banyak dari mereka yang menghargai waktu, bahkan melebihi kaum muslimin, apa kita diperintah menyelisihinya?!
- Jika suatu saat, mereka lebih memperhatikan kebersihan lingkungan melebihi kaum muslimin, apa kita dibolehkan mengumuhkan lingkungan kita, karena ingin menerapkan perintah menyelisihi mereka?!… dan selanjutnya anda bisa meneruskan sendiri contoh-contoh yang lain.
2. Bukankah Nabi -shollallohu alaihi wasallam- menyabdakan, memelihara jenggot itu termasuk fitrah sebagaimana siwakan, istinsyaq (membersihkan hidung dengan memasukkan air ke dalamnya), dan mencabuti bulu ketiak? Dan karena siwakan, istinsyaq dan mencabuti bulu ketiak itu hukumnya sunat, itu menunjukkan memelihara jenggot juga hukumnya sunat.
Banyak jawaban dari syubhat ini, diantaranya:
a. Maksud kata fitrah di sini, sebagaimana dikemukakan oleh para penyarah hadits, adalah: “Sunnah (tuntunan) yang dipilih oleh para Nabi terdahulu, yang seluruh ajaran langit sepakat dengannya, karena ia memang sesuai dengan tabiat asal manusia”. Anda bisa merujuk keterangan ini di kitab (an-Nihayah fi Ghoribil Hadits, karya Ibnul Atsir, hal: 710), (Fathul Bari Syarah Shohih Bukhori, hadits no: 5889), (al-Majmu’ syarhul Muhadzdzab, karya Imam Nawawi 1/338 ), (Tuhfatul Ahwadzi Syarah Sunan Tirmidzi, hadits no: 2756).
Intinya, karena yang dimaksud dengan kata fitrah adalah ajaran seluruh Nabi yang sesuai dengan tabiat asal manusia, maka ia ada yang wajib, ada juga yang sunat… Bukankah khitan hukumnya wajib, meski beliau memasukkannya dalam fitrah sebagaimana hadits berikut?!
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ: الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ (متفق عليه)ـ
Dari Abu Huroiroh r.a., bahwa Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Fitroh itu lima”, atau dengan redaksi “Lima diantara fitroh“: khitan, istihdad, memotong kuku, mencabut (bulu) ketiak, dan memotong kumis. (Muttafaqun Alaih)
b. Imam al-Mawardi yang bermadzhab syafi’i juga telah menjawab syubhat ini:
وَأَمَّا الْجَوَابُ عَنْ قَوْلِهِ: عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ، فَهُوَ أَنَّ الْفِطْرَةَ الدِّينُ، قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا [الرُّومِ : 30] يَعْنِي دِينَهُمُ الَّذِي فَطَرَهُمْ عَلَيْهِ. وَمَا قَرَنَ بِهِ مِنْ غَيْرِ الْوَاجِبَاتِ لَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ فِي حُكْمِهَا، لِأَنَّهُ قَدْ يَقْتَرِنُ الْوَاجِبُ بِغَيْرِ وَاجِبٍ، كَمَا قَالَ تَعَالَى: كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ (الْأَنْعَامِ: 141)
Adapun jawaban dari hadits “Sepuluh hal yang termasuk fitroh“, maka (jawabannya adalah), bahwa yang dimaksud dengan kata fitroh di sini adalah agama, sebagaimana dalam firman Alloh ta’ala: “Itulah fitroh yang manusia diciptakan atasnya” (Surat ar-Rum: 30), maksudnya adalah agama yang mereka diciptakan atasnya. Adapun hal-hal tidak wajib lainnya yang disebutkan bersamanya, itu tidak menunjukkan bahwa hal itu seperti hukumnya, karena kadang sesuatu yang wajib digandengkan dengan sesuatu yang tidak wajib, sebagaimana dalam firman-Nya: “Makanlah dari buahnya saat ia berbuah, dan tunaikanlah kewajiban (zakat)-nya saat panennya”. (Surat al-An’am: 141)
Intinya istidlal seperti di atas, adalah istidlal dengan dalalah iqtiron, dan sebagaimana disepakati oleh para ulama, hasil hukum yang diambil dari dalalah iqtiron itu sangatlah lemah, apalagi jika ia bertentangan dengan Nash Alqur’an, Hadits, dan Ijma’nya para ulama salaf.
3. Bukankah ada beberapa ulama terdahulu yang mengatakan bahwa memangkas habis jenggot, itu hukumnya makruh?
Jawaban: Memang ada beberapa ulama terdahulu yang mengatakan demikian, tapi kita harus beri catatan di sini, bahwa istilah makruh secara bahasa berarti: Sesuatu yang dibenci.
Dan dalam ucapan ulama salaf, istilah makruh ini memiliki dua kemungkinan: Ada yang makruh tahrim (yakni sesuatu yang dibenci dan sampai pada derajat haram), dan ada yang makruh tanzih (yakni sesuatu yang dibenci, tapi tidak sampai pada derajat haram). Hal ini sudah banyak disinggung oleh pakar ilmu ushul fikih, diantaranya:
ويطلق المكروه على الحرام، وهو كثير في كلام الإمام أحمد رضي الله تعالى عنه وغيره من المتقدمين. ومن كلامه: “أكره المتعة والصلاة في المقابر” وهما محرَّمان
Istilah makruh bisa dipakai untuk sesuatu yang diharamkan, istilah (makruh tahrim) ini banyak terdapat dalam perkataan Imam Ahmad -semoga Alloh meridloinya- dan banyak ulama terdahulu yang lainnya. Diantara perkataan Imam Ahmad adalah: “Aku me-makruh-kan nikah mut’ah dan sholat di pemakaman” padahal kedua hal ini adalah haram di dalam madzhabnya. (Syarah Kaukabul Munir 1/419)
Bahkan Ibnul Qoyyim mengatakan:
[قد يطلق لفظ الكراهة على المحرم] قلت: وقد غلط كثير من المتأخرين من أتباع الأئمة على أئمتهم بسبب ذلك، حيث تورَّع الأئمة عن إطلاق لفظ التحريم، وأطلقوا لفظ الكراهة، فنفى المتأخرون التحريم عما أطلق عليه الأئمة الكراهة، ثم سهل عليهم لفظ الكراهة، وخفت مؤنته عليهم، فحمله بعضهم على التنزيه، وتجاوز به آخرون إلى كراهة ترك الأولى، وهذا كثير جدا في تصرفاتهم؛ فحصل بسببه غلط عظيم على الشريعة وعلى الأئمة
Istilah makruh kadang dipakai untuk sesuatu yang diharamkan. Aku mengatakan: Sungguh, karena sebab ini, banyak para pengikut Imam Madzhab yang salah dalam menafsiri perkataan Imam mereka. Karena para Imam itu sangat wira’i dalam menggunakan istilah haram, sehingga mereka menggantinya dengan istilah makruh. Lalu setelah itu, mereka yang datang belakangan menafikan hukum haram pada apa yang dikatakan makruh oleh para imam itu. Kemudian (seiring perjalanan waktu), istilah makruh itu menjadi mudah dan ringan bobotnya bagi mereka, maka sebagian mereka memaknai istilah (makruh tahrim) itu dengan makruh tanzih, bahkan sebagian yang lain memaknainya dengan makruh tarkul aula, dan ini sangat banyak sekali dalam perkataan-perkataan mereka, sehingga karena sebab ini, terjadilah kesalahan yang fatal dalam (memahami) syariat dan perkataan para Imam itu. (I’lamul Muwaqqi’in 1/39)
Jika kita tahu, bahwa istilah makruh yang ada dalam perkataan ulama’ terdahulu, bisa berarti haram, dan bisa berarti makruh, lalu bagaimana kita mengetahui maksud perkataan imam tersebut? Diantara jawabannya adalah, dikembalikan kepada dalil atau illat yang dipakai oleh imam tersebut dalam menghukumi sesuatu tersebut. Jika dalilnya atau illat-nya menunjukkan keharaman, maka maksud dari istilah makruh itu adalah makruh tahrim, begitu pula sebaliknya, jika dalil atau illat-nya tidak sampai pada derajat haram, maka maksud dari istilah makruh itu adalah makruh tanzih, wallohu a’lam.
Dan karena dalil-dalil dari Alqur’an, Hadits, dan Ijma’ menunjukkan haramnya menggundul jenggot, maka yang dimaksud mereka dengan istilah makruh di sini adalah makruh tahrim, yakni makruh yang diharamkan. Sebagaimana istilah ini digunakan dalam Alqur’an dalam ayat berikut ini:
كلُّ ذلك كان سيئه عند ربك مكروها
Semua itu adalah kejahatan yang makruh (dibenci) di sisi Tuhanmu
Kita tahu sebelum ayat ini Alloh menyebutkan: Larangan menyekutukan Alloh, larangan durhaka kepada orang tua, larangan memubadzirkan harta, larangan membunuh anak dan jiwa, larangan mendekati zina, larangan memakan harta anak yatim secara zholim dll… lalu Alloh menutup larangan-larangan tersebut dengan ayat di atas, yang intinya mengabarkan kepada para hamba-Nya, bahwa semua yang dilarang itu termasuk sesuatu yang makruh, yakni makruh yang diharamkan (makruh karohah tahrimiyyah).
Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- juga bersabda:
احلفوا بالله، وبروا، واصدقوا، فإن الله يكره أن يحلف إلا به
Bersumpahlah dengan nama Alloh, penuhilah sumpah itu, dan lakukanlah dengan tulus, karena Alloh memakruhkan (membenci) sumpah kecuali dengan (nama)Nya
Dan kita tahu bersumpah dengan selain namanya adalah haram, tapi dihadits ini dipakai istilah makruh untuk menyebut keharaman tersebut.
4. Memotong jenggot untuk tujuan dakwah.
a. Cukuplah kaidah al-ghooyatu la tubarrirul wasiilah sebagai jawabannya. Intinya tujuan yang mulia tidaklah dapat menghalalkan cara yang haram untuk meraihnya. Sebagaimana kita tidak boleh menafkahi keluarga dengan jalan mencuri, kita juga tidak boleh berdakwah dengan mencukur jenggot.
b. Ridhonnas ghoyatun la tudrok = Kerelaan seluruh manusia adalah tujuan yang tak mungkin dicapai. Bahkan sebaik apapun kita, pasti ada saja yang memusuhi. Bukankah Nabi -shollallohu alaihi wasallam- memiliki akhlak yang sangat mulia, tapi tetap saja banyak manusia yang memusuhinya. Oleh karena itu, kita dituntut untuk sesuai dengan syariat, bukan untuk meraih kerelaan manusia.
Memang, kita dituntut untuk sebisa mungkin membawa dakwah ini, agar disenangi masyarakat, tapi hal itu hanya terbatas pada sesuatu yang tidak dilarang oleh syariat.
c. Diterimanya suatu dakwah, adalah harapan yang belum pasti kita raih, sedangkan memotong jenggot sudah pasti akan dilakukan dan jelas haramnya. Bagaimana kita mendahulukan sesuatu yang belum pasti, dan tidak menghiraukan sesuatu yang sudah pasti?! Bukankah “al-yaqiinu la yazuulu bisy syakk” = suatu keyakinan (kepastian) tidak boleh ditinggalkan karena keraguan… Dan pada keadaan seperti ini, bisa jadi akhirnya kita tidak mendapatkan dua-duanya, dakwah kita tetap tidak diterima, dan kewajiban memelihara jenggot juga tidak kita lakukan.
d. Dalam berdakwah, kita harus memperhatikan prioritas amalan. Kita harus tahu, mana yang wajib, dan mana yang tidak wajib. Mana yang menjadi tanggung jawab kita, dan mana yang bukan tanggung jawab kita.
Pada contoh kasus ini, kita dihadapkan pada tiga pilihan: memelihara jenggot, berdakwah dan diterimanya dakwah. Kita harus tahu hukum masing-masing. Memelihara jenggot adalah fardlu ain (kewajiban setiap muslim), berdakwah adalah fardlu kifayah (kewajiban sebagian muslim), sedang diterimanya dakwah bukan kewajiban, bahkan dia bukan tanggung jawab kita.
Maka, jika kita mampu mengusahakan tiga-tiganya, maka itulah yang terbaik. Jika itu tidak memungkinkan, maka paling tidak kita melakukan yang wajib, yakni memelihara jenggot dan berdakwah. Jika itu masih tidak memungkinkan, maka paling tidak kita mendahulukan yang farlu ‘ain, dari pada yang fardlu kifayah. Wallohu a’lam.
5. Ada orang yang menggundul jenggotnya, tapi lebih bagus akhlaknya dari pada orang yang memelihara jenggotnya. Oleh karena itu, tidak usah lah kita terlalu mempermasalahkan hal ini.
Ini adalah dalil yang sangat lemah, karena hanya berdasar logika tanpa dalil syariat. Oleh karenanya gampang sekali dijawab. Diantara jawabannya:
a. Kita bisa balik perkataan di atas, dengan mengatakan: “Ada juga -bahkan sangat banyak- orang yang memelihara jenggot, yang akhlaknya jauh lebih bagus, dari orang yang tidak memanjangkan jenggotnya”. Bukankah Rosul -shollallohu alaihi wasallam- dulu berjenggot?!… Adakah orang yang lebih bagus akhlaknya dari beliau?!… Belum lagi para sahabat beliau dan para imam, bukankah mereka dulu berjenggot?!…
b. Ketika kita mengatakan wajibnya berjenggot, bukan berarti kita tidak menganjurkan akhlak yang baik. Keduanya merupakan Syariat Islam yang suci dan mulia. Makanya kita katakan: “Orang yang akhlaknya bagus tapi tidak berjenggot, maka akan lebih baik lagi bila ia memelihara jenggotnya”, dan sebaliknya “Orang yang berjenggot tapi akhlaknya tidak baik, maka akan lebih baik lagi bila ia menerapkan akhlak yang mulia”.
c. Insan muslim yang melakukan satu Syariat Islam, tentunya lebih baik, daripada orang yang sama sekali tidak melakukan syariat islam. Oleh karena itu, orang yang berjenggot meski belum mampu membaikkan akhlaknya, itu masih lebih bagus dari pada orang yang menggundul jenggotnya dan akhlaknya buruk.
d. Baik dan tidaknya akhlak, seringkali merupakan suatu yang relatif, dan dipengaruhi oleh sikon, standar si penilai, dan adat kebiasaan masyarakat, sehingga kurang bisa dijadikan standar baku untuk menilai tingkah laku seseorang. Ditambah lagi, Seorang muslim itu dituntut untuk berakhlak kepada Alloh dan kepada sesama. Dan terkadang, ketika ia harus mendahulukan akhlak kepada Alloh, -misalnya ketika mengingkari kemungkaran yang ia lihat-, orang-orang mengira ia kurang berakhlak kepada sesama, padahal kadang hal itu merupakan keharusan bagi dia.
e. Jika logika di atas benar, bagaimana jika keadaannya seperti ini:
- Ada orang yang sukanya mabuk, tapi akhlaknya kepada orang luar biasa bagus, disamping sifatnya yang sangat dermawan. Apa kita tidak mempermasalahkan tindakan mabuknya?!
- Jika ada orang yang males sholat lima waktu, tapi akhlaknya mulia, dan sering membantu orang yang sedang membutuhkan bantuan. Apa kita tidak mengingatkannya untuk melaksanakan kewajibannya sholat lima waktu?!
- Jika ada orang yang akhlaknya dan sosialnya sangat bagus, tapi sering bermain judi. Apa kita tidak mempermasalahkan permainan judinya?!… Dan masih sangat banyak contoh-contoh lainnya…
Intinya, memanjangkan jenggot itu bukanlah seluruh Islam, sebagaimana akhlak yang mulia, juga bukan seluruh islam. Keduanya merupakan bagian dari Ajaran Islam… Sehingga bisa jadi orang yang memelihara jenggot itu meninggalkan syariat islam yang lain, begitu pula orang berakhlak mulia, bisa jadi mereka meninggalkan syariat islam yang lain… Dan kita disini, hanya membicarakan salah satu syariat islam yang wajib saja, yakni memelihara jenggot…
f. Sebagaimana kita diperintah untuk mengingkari orang yang meninggalkan sholat wajib lima waktu, kita juga diperintah untuk mengingkari orang yang meninggalkan kewajiban memanjangkan jenggot. Karena keduanya sama-sama diwajibkan, meski derajat wajibnya tidak sama… Itulah bentuk kasih sayang seorang muslim kepada saudaranya, karena ia tidak ingin saudaranya jatuh dalam kemaksiatan, sehingga mendapat siksaan yang pedih dari-Nya.
g. Jika kita tidak mempermasalahkan hal ini, padahal ia adalah kewajiban yang ditinggalkan dan keharaman yang banyak dilakukan, maka kapan kita akan amar ma’ruf nahi munkar?!…
Nabi -shollallohu alaihi wasallam- menyabdakan, bahwa sedikit demi sedikit Syariat Islam itu akan terkikis. Dan diantara sebabnya adalah tidak adanya amar ma’ruf ketika yang ma’ruf ditinggalkan, dan tidak adanya nahi mungkar ketika yang mungkar banyak dilakukan.
Misalnya, jika saat ini tidak ada yang nahi munkar kepada orang melakukan syirik dan bid’ah, besoknya tidak ada orang yang mengingkari orang yang menggundul jenggotnya, lalu besok tidak ada yang mengingkari riba, lalu besoknya lagi tidak ada yang mengingkari zina, lalu besoknya lagi tidak ada yang mengingkari orang yang meninggalkan shalat wajib lima waktu… Lalu besoknya tidak ada yang amar ma’ruf untuk mentauhidkan Alloh dan menghidupkan sunnah Rosul -shollallohu alaihi wasallam-, lalu besoknya tidak ada yang menyuruh zakat, lalu besoknya tidak ada yang menyuruh membaca Alqur’an… dst… Tentunya lambat laun, Syariat Islam ini akan terlupakan dan terkikis… Oleh karena itu, marilah sebisa mungkin menjadi Pejuang Islam, dengan amar ma’ruf dan nahi munkar dalam hal-hal yang kita mampui.
h. Inti dari syubhat ini adalah mengambil kesalahan yang dilakukan oleh orang yang berjenggot, untuk menjatuhkan syariat memelihara jenggot, atau sebaliknya menampakkan kebaikan orang yang menggundul jenggotnya untuk melegalisasi tindakan menggundul jenggotnya. Syubhat ini bisa juga dikembangkan dalam banyak variasi, misalnya:
- Ada orang yang berjenggot, tapi ia tidak merawatnya, sehingga menimbulkan bau tak sedap, dan sangat mengganggu orang yang didekatnya. Padahal kita tahu Islam melarang kita mengganggu orang lain.
- Ada orang yang berjenggot, tapi malah jadi teroris, dan banyak membuat keonaran. Padahal Islam tidak mengajarkan teroris, malah sebaliknya islam adalah agama yang rahmatan lil alamin.
- Ada orang berjenggot tapi ia tidak sholat, masih mending tetangga saya, meski tidak berjenggot ia rajin ke masjid.
- Di tempat saya ada orang yang berjenggot, tapi sering mencuri. Padahal banyak dari temannya yang tidak berjenggot, tapi jauh lebih baik dari yang berjenggot itu.
- Di kos saya ada yang kecanduan obat-obatan terlarang, padahal dia sudah berjenggot.
- Ada juga orang yang menggundul jenggotnya, tapi dia sangat santun dalam tutur kata dan sangat menghormati orang lain.
- Saya punya teman yang tidak memelihara jenggot, tapi ia sangat dermawan, dan sangat peduli dengan orang di sekitarnya.
Dan selanjutnya, anda bisa meneruskan dengan contoh-contoh yang lain…
Bagaimana menjawabnya…??
Sangat dan sangat mudah sekali… Dalam kasus-kasus di atas, ada dua masalah yang harus dibedakan, masalah memelihara jenggot, dan masalah yang diikutkan bersamanya… Dan kedua masalah itu, harus dipilah-pilah dan di bahas sesuai dalil masing-masing…
Misalnya:
- Ada orang yang berjenggot, tapi tidak merawatnya sehingga mengganggu orang lain. Maka kita katakan, dia sudah bagus dalam memanjangkan jenggotnya, tapi masih teledor karena tidak merawatnya. Yang seharusnya adalah disamping ia memanjangkan jenggotnya, ia juga harus merawatnya, agar tidak mengganggu orang lain.
- Ada yang berjenggot, tapi malah jadi teroris. Maka kita katakan, dia benar dalam hal memelihara jenggotnya, tapi salah dalam tindakan terorisnya. Yang seharusnya adalah disamping ia memelihara jenggotnya, ia juga harus meninggalkan tindakan terorisnya.
- Ada yang dermawan, meski ia tidak memelihara jenggotnya. Maka kita katakan, dia sudah baik dengan kedermawanannya, tapi masih kurang dalam memelihara jenggotnya. Yang seharusnya adalah, disamping ia dermawan, ia wajib memelihara jenggotnya…
Dan selanjutnya, anda bisa jawab sendiri contoh-contoh kasus yang lain.
Alhamdulillah… Sampai juga kita di penghujung tulisan ini… Penulis yakin, banyak kekurangan di sana-sini dalam tulisan ini. Tidak lain, itu bersumber dari kedangkalan ilmu penulis… Apa yang benar dalam tulisan, itu adalah semata-mata dari Alloh, adapun jika ada kesalahan, itu adalah dari pribadi penulis dan dari setan, sedang Alloh dan Rosul-Nya bebas dari kesalahan itu…
Tapi, meski dengan keterbatasan yang ada, penulis tetap berharap, semoga tulisan ini bermanfaat bagi diri penulis, juga para pembaca yang budiman… Dan semoga kita bisa mengamalkannya dalam kehidupan, sehingga menjadi sebab kebahagiaan kita di dunia ini, dan di akhirat nanti… Kurang lebihnya mohon maaf… Wa subhaanakalloohumma wa bihamdik, asyhadu alla ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaiih…<